AKBP Bonifasius Rumbewas Resmi Menjabat Sebagai Kapolres Nunukan

NUNUKAN – Jabatan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan resmi berganti, dimana AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menggantikan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H yang akan ditugaskan sebagai Wadirreskrimsus Polda Jambi.

Sebelumnya AKBP Bonifasius Rumbewas, S.I.K menjabat sebagai Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Kaltara.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas menjelaskan bahwa dirinya memiliki basic lebih banyak di bagian fungsi reserse narkoba hingga ditugaskan menjabat Kapolres Nunukan.

“Tentunya ini sebuah kebanggaan juga untuk bisa berdinas di wilayah hukum Polres Nunukan, karena bahwasanya basic kami sebagai anggota Polri, lebih banyak di fungsi narkoba, saya rasa ini merupakan tanggung jawab untuk diri sendiri dan juga Tuhan, untuk dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat di Kabupaten Nunukan,” terang AKBP Bonifasius Rumbewas pada acara Kenal Pamit Kapolres Nunukan di gedung Amalia, Rabu (24/07/2024) malam.

Lebih lanjut, Ia juga menyampaikan bahwa terdapat program-program yang dilakukan Kapolres sebelumnya akan dia lanjutkan.

“Kami akan meneruskan program-program dan hal-hal yang belum selesai hingga nantinya apa yang menjadi harapan masyarakat serta kami anggota Polri sendiri dapat mewujudkannya,” terangnya.

Kemudian Kapolres Nunukan juga menyebutkan bahwa Kapolres seblumnya telah melakukan program-program dengan sangat baik.

“Apa yang telah dilakukan oleh Kapolres sebelumnya memang sudah sangat baik, program-program yang sudah dikerjakan sudah sangat baik untuk Polres Nunukan itu sendiri hingga memberikan dampak positif, sehingga kami sebagai pemegang estafet selanjutnya akan meneruskan program yang baik itu,” kata Kapolres Nunukan.

Pengamanan dan ketertiban seluruh tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terkhusus di Kabupaten Nunukan merupakan salah satu program utama Polres Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut, Bonifasius menegaskan persiapan yang akan dilakukan oleh Polres Nunukan kedepan untuk pengamanan seluruh tahapan Pilkada 2024.

“Untuk persiapan kami tentunya dari segi personil, sarana-prasarana dan hal-hal lain yang menyangkut kepada teknis dan pengamanan sudah kami lakukan secara internal sehingga secara fisik dan mental, Polres Nunukan sudah siap untuk melakukan pengamanan,” ucapnya.

Adapun upacara serah terima jabatan Pejabat Utama Polda Kaltara serta Kapolres Jajaran di daerah Kalimantan Utara telah dilaksanakan di Lapangan Apel Mapolda Kaltara pada hari selasa tanggal 23 Juli 2024.

(nam/nam)

Pergantian Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia : “Terima Kasih Untuk Seluruh Masyarakat Nunukan”

NUNUKAN – Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan memasuki masa pergantian jabatan, dimana Kapolres sebelumnya, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H digantikan oleh AKBP Bonafasius Rumbewas, S.I.K.

Sebelumnya, AKBP Taufik Nurmandia menjabat sebagai Kapolres Nunukan selama 1 tahun 7 bulan dari Januari 2023 hingga Juli 2024.

Saat ditemui, AKBP Taufik Nurmandia menyebutkan bahwa kegiatan dilakukan sebagai acara kenal kepada Kapolres Baru dan pamit Kapolres lama terhadap unsur Forkopimda.

“Hari ini kita adakan kegiatan kenal pamit bersama unsur Forkopimda, dimana kita pamit dan juga memperkenalkan Kapolres baru,” terang AKBP Taufik Nurmandia pada agenda Kenal Pamit Kapolres Nunukan di gedung Amalia, Rabu (24/07/2024) malam.

Lalu, Taufik Nurmandia mengucapkan terima kasih kepada seluruh unsur masyarakat Nunukan.

“Saya ucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Nunukan, mulai dari Pemda, TNI dan semua stakeholder yang membantu kami dalam pelaksanaan tugas selama 1 tahun lebih,” ujar Taufik Nurmandia.

Kemudian, Ia juga menuturkan terdapat beberapa program yang belum terlaksana terutama pada pelaksanaan Pilkada.

“Tentu masih banyak program belum selesai dilaksanakan, karena program Presisinya Kapolri terus berlanjut dan berkesinambungan, terutama titipan pada pelaksanaan Pilkada,” ucapnya.

Menurutnya juga dikarenakan tahapan Pilkada baru memasuki tahapan Coklit, jadi program pengamanan masih terus berlanjut hingga tahapan inti.

“Kita juga baru masuk tahapan Coklit Pilkada, jadi seluruh pengamanan dan ketertiban Pilkada masih belum masuk tahapan inti seperti kampanye dan lainnya, dimana nanti itu jadi tugas Kapolres yang baru,” tambah Taufik Nurmandia.

Adapun AKBP Taufik Nurmandia akan menjabat sebagai Wakil Direktur Kriminal Khusus (Wadir Reskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Jambi.

(nam/nam)

BPJS Kesehatan Bangun Sinergitas Bersama Wartawan Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan cabang Kabupaten Nunukan yang dibawahi oleh Kantor Cabang Tarakan menggelar media gathering bersama insan pers Nunukan, Selasa (23/07/2024) siang.

Terlihat hadir Kepala Kantor Cabang BPJS Kesehatan Tarakan, Yusuf Eka Darmawan dan Kepala Cabang Kab. Nunukan, Yuliarsih Sahar serta juga para wartawan di lingkungan Kab. Nunukan.

Selaku Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Tarakan, Yusuf Eka Darmawan mengatakan bahwa tujuan kegiatan adalah menyampaikan informasi-informasi terkait BPJS Kesehatan.

“Kemarin hanya terfokus di provinsi Kaltara dan Tarakan, ternyata informasi-informasi untuk disampaikan ke daerah Kabupaten sangat diperlukan,” tutur Yusuf.

Kemudian, dirinya menyebutkan bahwa selama ini, peran media sangat membantu BPJS dalam menyampaikan hal positif ataupun informasi.

“Tentu selama ini baik-baik saja, malah justru peran media ini membantu kita menyampaikan hal positif, karena yang namanya hak jaminan sosial adalah seluruh hak WNI,” terangnya.

Beberapa informasi disampaikan melalui kegiatan media gathering, salah satunya terkait kepesertaan JKN masyarakat Kalimantan Utara (Kaltara) terkhususnya di Kab. Nunukan.

Berdasarkan hal tersebut, Yusuf menjelaskan bahwa tingkat keaktifan masyarakat untuk JKN di Nunukan mencapai 81,17 persen.

“Di Kaltara ini jumlah aktif peserta JKN mencapai 83,23 % dari jumlah penduduk, dimana Kab. Nunukan itu dengan peserta aktif sudah sampai di 81,17 %,” kata Yusuf.

Bersama dengan itu, Kepala BPJS Kesehatan Kab. Nunukan, Yuliarsih Sahar menambahkan bahwa menurut data saat ini, sebanyak 94 persen penduduk Kab. Nunukan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Menurut data saat ini, masyarakat Kab. Nunukan telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, sekiranya 94 persen dari jumlah penduduk, hal ini tentu terlihat bahwa tingginya kesadaran masyarakat pada JKN-KIS,” tambah Yuliarsih Sahar.

Melalui kegiatan, BPJS Kesehatan juga menperkenalkan layanan digitalisasi klaim yang disebut Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (PANDAWA).

Terkait itu, Yuliarsih menuturkan bahwa inovasi dalam pelayanan kesehatan merupakan fokus dari BPJS Kesehatan terutama pada digitalisasi.

“BPJS Nunukan selalu berusaha mengikuti perkembangan teknologi serta kebutuhan masyarakat, salah satunya melalui program digitalisasi klaim yakni program PANDAWA,” imbuh Yuliarsih Sahar.

Ia berharap dengan program PANDAWA, dapat memudahkan masyarakat terhadap pelayanan BPJS Kesehatan terutama dalam hal administrasi.

“Semoga dengan program ini masyarakat bisa merasakan kemudahan dalam pelayanan BPJS bukan hanya dalam kepengurusan klaim tetapi juga hal lainnya seperti pendaftaran peserta dan sebagainya,” harap Kepala BPJS Kesehatan Kab. Nunukan.

Adapun setelah penyampaian informasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi terkait permasalahan hingga layanan BPJS Kesehatan di wilayah Kab. Nunukan.

(nam/nam)

KPU Nunukan Adakan Rakor Tahapan Pencalonan Pilbup dan Wabup Nunukan Tahun 2024

NUNUKAN – Bertempat di ballroom hotel Marvell Nunukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Nunukan menggelar kegiatan rapat koordinasi tahapan pencalonan pemilihan Bupati dan wakil Bupati 2024, Senin (22/07/2024) siang.

Selaku Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman menjelaskan bahwa tujuan kegiatan untuk sosialiasi terkait PKPU 8 tahun 2004 serta syarat pencalonan.

“Pada prinsipnya kegiatan ini bertujuan untuk mensoalisasikan ataupun mengupas persyaratan calon Pilbup dan Wabup,” terang Abdul Rahman.

Selanjutnya, Abdul Rahman menyebutkan disaat KPU membuka pendaftaran pada tanggal 24 hingga 29 diharapkan tidak ada kendala.

“Kedepannya pada saat KPU sudah membuka pendaftaran pencalonan, diharapkan tidak ada kendala, inilah tujuan sosialisasi, dimana partai politik (Parpol) harus dipastikan memahami persyaratan calon, terutama pada administrasi, jadi tidak ada lagi nanti yang bingung,” tutur Abdul Rahman.

Kemudian, Ia juga menjelaskan terkait persyaratan yang harus dipenuhi secara khusus kepada calon ataupun parpol pengusung.

“Inikan sebenarnya melihat dari Pemilu kemarin, ada beberapa surat yang harus dikeluarkan disaat misalkan dia anggota DPRD terpilih, dan contoh disaat calon itu ASN dia harus mengundurkan diri dengan mengajukan administrasinya,” sebutnya.

Lalu, Komisioner KPU tersebut berharap pada parpol mengusung dapat memahami aturan dan administrasi guna menpermudah dalam mengusung calon Bupati dan wakil Bupati.

“Dalam rapat koordinasi ini, memudahkan artinya teman-teman parpol yang akan mengusung calon ini bisa lebih memudahkan dalam mengurus administrasi calonnya, kegiatan ini pun akan berlanjut kedepannya,” imbuh Komisioner KPU Nunukan.

Sementara terkait pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih, Abdul Rahman mengungkapkan saat ini telah mencapai 100 persen untuk wilayah kab. Nunukan.

“Kalau untuk tahapan Coklit sampai saat ini kita sudah mencapai 100 persen,” tutup Abdul Rahman.

(nam/nam)

Rugikan Daerah Lebih Rp 3 Miliar, Mantan Bendahara Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi RSUD Nunukan

NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan dan menahan 1 tersangka tindak pidana  korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021-2022.

Tersangka saudari NH merupakan seorang pejabat Bendahara Pengeluaran RSUD Nunukan TA 2021.

Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Nunukan, Fatoni Hatam mengatakan berdasarkan surat nomor Print- 54 /O.4.16/Fd.1/07/2024, saudari NH ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana BLUD RSUD Nunukan.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka pada tanggal 23 Juli 2024, keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyidik Kejari Nunukan melaksanakan ekspose dengan kesimpulan telah ditemukan lebih dari 2 alat bukti yang cukup untuk menentukan tersangka,” ungkap Fatoni Hatam pada siaran pers Penetapan dan Penahanan Tersangka Tindak Pidana Korupsi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Nunukan TA 2021 di Kantor Kejari Nunukan, Selasa (23/07/2024) sore.

Lebih lanjut, Fatoni Hatam menjelaskan jumlah saksi yang diperiksa serta jumlah sitaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Bahwa dalam pemeriksaan penyidikan hingga saat ini Jaksa Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi terhadap 44 orang saksi, menyita barang bukti sebanyak 507 item dan menyita 5 alat bukti surat yang seluruhnya kelak akan dipergunakan dalam pembuktian,” sebut Fatoni Hatam.

Para saksi yang diperiksa oleh Kejari Nunukan yakni dari internal rekan kerja pemerintah daerah dan juga vendor-vendor yang berkerjasama dengan RSUD Nunukan.

Kemudian, Kepala Kejari Nunukan tersebut menyebutkan jumlah kerugian keuangan daerah akibat kasus tindak pidana korupsi rumah sakit.

“Tim Jaksa Penyidik Kejari Nunukan dan Tim Auditor Investigasi Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara masih berkoordinasi untuk menentukan kerugian keuangan daerah secara pasti dan komprehensif, meskipun demikian tim sepakat kerugian keuangan daerah setidak-tidaknya sebesar Rp 3.109.314.155,28 (tiga miliar seratus sembilan juta tiga ratus empat belas ribu seratus lima puluh lima rupiah koma dua delapan sen),” imbuh Kepala Kejari Nunukan.

Lalu, Ia juga menuturkan modus operandi yang dilakukan oleh tersangka yakni pembayaran ganda namun hanya dibayarkan sekali serta transaksi belanja fiktif.

“Pembayaran ganda terhadap 33 item belanja yang sama namun hanya dibayarkan satu kali, serta adanya pencairan anggaran atas transaksi belanja yang fiktif & tidak dapat dipertanggungjawabkan untuk keperluan diluar kewajiban dana BLUD RSUD Kab. Nunukan yang menimbulkan merugikan keuangan daerah,” katanya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yakni pasal 2 dan 3 tindak pidana perkara korupsi.

(nam/nam)