Penyelundupan 259 Botol Miras Ilegal Dari Malaysia Berhasil Digagalkan

NUNUKAN – Bertempat di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Nunukan Pukul 14.00 WITA, Bea Cukai gelar siaran pers serah terima barang tegahan berupa Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari hasil penindakan Komando Pasukan Katak (KOPASKA) XVII di bawah kendali Operasi (BKO) Guspurla Koarmada II dalam Operasi Gabungan “Karang Baruna-23”, Kamis (02/03/2023).

Hasil barang yang diamankan berupa MMEA dengan jumlah 283 botol atau 193,3 liter yang terdiri dari golongan A merk Black Jack’s, 259 botol/700 ml berjumlah 181,3 liter dan golongan C merk Labour 5 Likeur, 24 botol/500ml berjumlah 12 liter.

Berdasarkan keterangan Komandan Tim KOPASKA XVII Opsgab Karang Baruna-23, Lettu Laut (P) Jolandono I.M menjelaskan bahwa “Kronologinya, berawal dari patroli rutin di perairan Nunukan, Sebatik dan sekitarnya, pada jam 00.00 WITA, 01 maret 2023, tim KOPASKA melihat sebuah speed melaju dengan kecepatan tinggi dari wilayah Bambangan Sebatik menuju Nunukan, selanjutnya tim melakukan pengejaran dan berusaha menghentikan speed yang dicurigai tersebut tetapi malah speed tersebut menambah kecepatan sehingga terjadi kejar kejaran, ketika speed hampir terkejar, malah mereka berbalik arah kembali ke bambangan dan ABK speed meninggalkan speed beserta barang muatannya, setelah speed diperiksa, ditemukan barang yang dicurigai tersebut yakni minuman keras (miras) merk Labour 5 dan Black Jack ilegal dari Malaysia, selanjutnya barang bukti diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut” ucap Jolandono.

Bersama dengan itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Nunukan, Sri Hardiwiyatno menyampaikan, “Barang barang tersebut merupakan baarang yang dibatasi untuk diimpor ataupun diekspor serta tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean, makan ditetapkan barang yang dikuasai negara dan sepenuhnya dibawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan yang berlaku” ujar Hardiwiyatno.

Berdasarkan keterangan dari Bea Cukai Nunukan, perkiraan nilai barang ilegal tersebut sebesar Rp. 26.625.000 (Dua Puluh Enam Juta Enam Ratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah).

Sesuai aturan yang berlaku, pelanggaran tindak pidana masuk kedalam penyelundupan barang impor seperti yang diatur pasal 102 huruf (a) undang – undang Republik Indonesia nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(Dhin/Nam)

Presiden Jokowi Serap Aspirasi Nelayan Tanjung Pasir

TARAKAN – Dalam kunjungannya ke Kampung Nelayan Tanjung Pasir, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Selasa, 28 Februari 2023, Presiden Joko Widodo bertemu dengan beberapa perwakilan nelayan. Dalam pertemuan tersebut, para nelayan menyampaikan beberapa kendala yang dirasakan untuk melaut, mulai dari kendala bahan bakar hingga alat tangkap.

“Saya kira secara umum baik, tetapi ada keluhan mengenai solar bersubsidi yang sering kadang-kadang tidak mereka dapatkan,” jelas Presiden dalam keterangannya usai pertemuan kepada awak media.

Selain itu, aspirasi lain dari para nelayan adalah berkenaan dengan peremajaan alat tangkap. Tarliana, salah satu istri nelayan yang ikut berdialog bersama Presiden, mengatakan bahwa nelayan di tempatnya membutuhkan bantuan untuk membeli alat tangkap yang baru.

“Kami meminta peremajaan kembali alat tangkap berupa mesin, pukat, armadanya juga karena kami kalau untuk membeli kembali kayaknya sulit karena dengan cuaca ekstrem seperti ini, kami minta bantuan dari pemerintah seperti itu,” jelas Tarliana dalam kesempatan terpisah.

Di samping itu, Tarliana juga meminta kepada Presiden Jokowi agar dapat memberikan pendampingan kepada para perempuan yang berada di pesisir untuk berwirausaha mengelola hasil perikanan dan kelautan yang ada di sana.

“Kami minta pendampingan untuk para wanita-wanita di pesisir-pesisir sekarang ini dibimbing, didampingi untuk menghasilkan ide-ide bagaimana cara membentuk wirausaha untuk pemanfaatan hasil dari sumber daya alam,” tandasnya.

Mendengar beberapa aspirasi tersebut, Presiden Jokowi langsung memerintahkan jajarannya untuk menyelesaikan kendala-kendala yang dirasakan oleh para nelayan.

“Tadi langsung saya telepon ke menteri untuk menyelesaikan keluhan dari para nelayan,” ucap Presiden.

Tarakan, 28 Februari 2023
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Kunjungi Kaltara, Presiden akan Tinjau Kawasan KIPI hingga Bertemu Nelayan

TARAKAN – Presiden Joko Widodo dan Ibu Iriana Joko Widodo tiba di Pangkalan TNI AU Anang Busra, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), pada Selasa, 28 Februari 2023, sekitar pukul 11.00 WITA. Kedatangan Presiden dan Ibu Iriana disambut oleh Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang dan istri, Pangdam VI/Mulawarman Mayjen TNI Tri Budi Utomo dan istri, Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol. Daniel Adityajaya dan istri, Danlanud Anang Busra Kolonel Pnb. Bambang Sudewo dan istri, serta Danlantamal XIII Tarakan, Laksma TNI Deni Herman dan istri.

Presiden kemudian langsung menuju Kabupaten Bulungan dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Di Kabupaten Bulungan, Presiden akan meninjau Kawasan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI).

Usai peninjauan, Presiden akan kembali ke Kota Tarakan, dengan menggunakan helikopter Super Puma TNI AU. Setibanya di Kota Tarakan, Presiden dan Ibu Iriana akan menuju Pasar Tenguyun, untuk menyerahkan bantuan modal kerja dan bantuan tunai langsung kepada para pedagang.

Setelahnya, Presiden dan Ibu Iriana akan melanjutkan perjalanan menuju Kampung Nelayan Tanjung Pasir, Kota Tarakan. Di sana, Presiden dan Ibu Iriana akan bertemu dan berdialog dengan sejumlah nelayan dan petani yang ada di sekitar wilayah tersebut.

Presiden dan Ibu Iriana kemudian akan menuju ke hotel tempatnya bermalam untuk melanjutkan kegiatan kunjungan kerja keesokan harinya.

Sebelumnya, Presiden dan Ibu Iriana bertolak menuju Provinsi Kalimantan Utara dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, dengan menggunakan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1, sekitar pukul 07.00 WIB.

Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam penerbangan menuju Provinsi Kalimantan Utara, adalah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Sekretaris Militer Presiden Laksda TNI Hersan, Komandan Paspampres Mayjen TNI Rafael Granada Baay, serta Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Tarakan, 28 Februari 2023
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

DBH Pajak Daerah Harus Berdampak Nyata untuk Kesejahteraan Masyarakat

TANJUNG SELOR – Pusat dan pemerintah daerah, pada Pasal 4 dijelaskan, jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi terdiri atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Alat Berat (PAB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Air Permukaan (PAP) dan Pajak Rokok.

Dana Bagi Hasil (DBH) yang dialokasikan kepada pemerintah kabupaten/kota ini, merupakan dana yang bersumber dari pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) berdasarkan angka persentase yang diperuntukkan mendanai kebutuhan daerah dalam rangka desentralisasi.

Dalam hal ini, pengalokasian DBH kepada pemerintah daerah telah diatur pada Pasal 5 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah Kabupaten/Kota. Dimana, penyaluran DBH kepada pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Provinsi pada tahun anggaran berjalan.

Pemerintah daerah kabupaten dan kota diharapkan dapat memanfaatkan DBH pajak daerah dengan sebaik-baiknya. Gali dengan sungguh-sungguh apa yang menjadi harapan dan kebutuhan masyarakat, sehingga DBH pajak daerah dapat benar-benar berdampak nyata untuk kesejahteraan masyarakat di daerah masing-masing.

Demikian disampaikan Asisten 3 bidang Administrasi Umum Setdaprov Kaltara, Pollymart Sijabat, SKM., M.AP saat menyampaikan sambutan tertulis Gubernur Kaltara Drs H Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum pada acara Sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2022 di Ruang Serbaguna Gedung Gadis Pemprov Kaltara, Kamis (2/3/2023)

Diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltara, diwaktu yang sama turut dilaksanakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) tentang Definitif Bagi Hasil Tahun Anggaran (TA) 2022 serta Alokasi Sementara bagi Hasil Pajak Daerah kepada Pemerintah Daerah kabupaten/kora TA 2023.

Dalam kesempatan tersebut, Asisten bidang Administrasi Umum Setprov Kaltara, Pollymart Sijabat sedikit menjelaskan perubahan atas Pergub tentang Tata Cara Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah.

Dijelaskan, dalam rangka menyelenggarakan pemerintah yang baik dan meningkatkan layanan publik efektif dan efisien, maka diperlukan adanya kebijakan dan strategi pengembangan e-government dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Terkait hal tersebut, dilakukan perubahan atas Pergub Kaltara No. 2/2019 menjadi Pergub Kaltara No. 37/2022. Di mana Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 5 ayat 1 menyatakan, seluruh penerimaan daerah dan pengeluaran daerah dianggarkan secara bruto.

Selain itu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 1 jumlah pendapatan daerah yang dianggarkan tidak boleh dikurangi dengan belanja yang digunakan dalam rangka menghasilkan pendapatan tersebut dan/atau dikurangi dengan bagian pemerintah pusat/daerah lainnya dalam rangka bagi hasil.

“Dengan adanya perubahan tersebut, diharapkan dapat mempercepat terwujudnya program pembangunan dan kesejahteraan rakyat melalui bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota,” katanya.

“Saya juga mengajak agar seluruh peserta mengikuti dan menyimak dengan baik serta memahami dan mengerti terkait teknis penyaluran bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota di Provinsi Kaltara secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Sebagai informasi, untuk target bagi hasil pajak daerah yang diserahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota TAn2022 sebesar Rp 338.336.612.592, dan untuk target alokasi sementara bagi hasil pajak daerah kepada pemerintah daerah kabupaten/kota TA 2023 sebesar Rp 304.719.304.774.

Diinformasikan juga bahwa pajak daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang utama dengan rasio 68,24 persen. Dan, jika bandingkan dengan keselurahan anggaran pendapatan, angka pajak daerah masih cukup kecil dan hanya pada kisaran 19,55 persen dari keseluruhan anggaran pendapatan Provinsi Kaltara Tahun 2023.

Untuk itu, kemandirian fiskal daerah perlu ditingkatkan, baik itu pengelolaan maupun pelayanannya. Ini agar kesadaran kewajiban pajak daerah semakin meningkat, dengan begitu target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pajak daerah dapat terus meningkat tiap tahunnya.

(dkisp)

Groundbreaking PLTA Mentarang, Presiden Dukung Transformasi Indonesia Menuju Ekonomi Hijau

MALINAU – Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah sangat mendukung rencana transformasi ekonomi Indonesia menuju ekonomi hijau, salah satunya melalui pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Mentarang Induk yang terintegrasi dengan Kalimantan Industrial Park Indonesia (KIPI) di Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara).

Demikian disampaikan Presiden Jokowi dalam sambutannya saat melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) PLTA Mentarang Induk PT Kayan Hydropower Nusantara, di Kabupaten Malinau pada, Rabu (1/3/2023).

“Produk-produk yang dihasilkan nanti di kawasan Industrial Park, di Bulungan, juga produk-produk hijau, produk-produk yang emisi karbonnya rendah, produk-produk yang memiliki harga yang premium tetapi kompetitif. Karena apa? Energinya dari energi hijau dari Sungai Mentarang di Kabupaten Malinau,” ucap Presiden.

Kepala Negara menuturkan bahwa integrasi dari kawasan Sungai Mentarang menuju kawasan KIPI di Kabupaten Bulungan bukan merupakan suatu pekerjaan yang mudah. Selain itu, proyek tersebut juga membutuhkan anggaran yang tidak kecil, yaitu sekitar Rp40 triliun.

“Kawasan yang terintegrasi dari Mentarang kemudian disambungkan dari kawasan yang ada di Bulungan, kurang lebih 300 meter disambungkan oleh transmisi. Ini bukan pekerjaan yang mudah dan membutuhkan anggaran biaya yang tidak kecil, USD2,6 miliar kalau dirupiahkan kira-kira Rp40 triliun,” tutur Presiden.

Lebih lanjut, Presiden Jokowi menuturkan bahwa dengan adanya kawasan-kawasan tersebut akan mendukung rencana besar Indonesia dalam melakukan transformasi ekonomi menuju ekonomi hijau. Sebelumnya, Presiden juga telah meninjau kawasan KIPI yang dinilai sudah dalam keadaan siap.

“Karena yang kita bangun nanti di kawasan Industrial Park, Kalimantan Industrial Park Indonesia yang ada di Bulungan itu adalah yang pertama EV baterai, baterai untuk mobil-mobil listrik plus, mobil listriknya ada di sana nanti,” jelas Presiden.

“Yang kedua aluminium, industri aluminium yang juga akan dibangun di Kalimantan Industrial Park Indonesia di KIPI nanti, aluminiumnya aluminium hijau karena dari energi hijau. Kemudian yang ketiga ada petrokimia (petrochemical) yang juga semuanya segera dimulai,” lanjutnya.

Turut mendampingi Presiden dalam kegiatan tersebut antara lain Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Gubernur Kalimantan Utara Zainal Arifin Paliwang, Bupati Malinau Wempi W. Mawa, Ketua Konsorsium Indonesia Garibaldi Thohir, dan Presiden Direktur PT Kayan Patria Pratama Juanda Lesmana. (*)

Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden