Setujui Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD Pemda Tahun 2024, DPRD Nunukan Berikan Delapan Catatan

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menyampaikan nota kesepakatan hasil pembahasan terkait rancangan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kab. Nunukan tahun 2024 pada sidang paripurna ke-15 masa persidangan III tahun 2023-2024 di ruang paripurna Kantor DPRD Nunukan, Rabu (31/07/2024) malam.

Pada siang sebelumnya, Pemda Kab. Nunukan telah menjelaskan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2024, dimana yang disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah dalam sidang paripurna ke-14.

Selaku anggota DPRD Nunukan, Arif Sudarwan menyampaikan hasil kesepakatan, dimana Ia menyebutkan 8 catatan serta masukan terhadap Pemda Kab. Nunukan.

“Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan, dimana terdapat 8 saran,” tutur Arif Sudarwan.

Berikut 8 catatan serta masukan, antara lain :

1. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui OPD terkait dan khususnya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) agar lebih meningkatkan pelayananan kepada Masyarakat serta memperbaiki sistem manajemennya.

2. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan.

3. Menindaklanjuti rekomendasi terkait penyelesaian persoalan Rumah Jabatan Bupati serta melakukan perencanaan dan pembangunan.

4. Pemanfaatan embung-embung yang ada di Kabupaten Nunukan khususnya embung Lapri di Pulau Sebatik dan embung Sungai Limau Kec. Nunukan Selatan.

5. Penambahan Anggaran sebesar Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah di Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata Kabupaten Nunukan.

6. Penambahan sarana dan prasaran Pendidikan di Kabupaten Nunukan khususnya SDN 013 Kecamatan Sembakung untuk menunjang sistem Pendidikan yang lebih baik.

7. Perbaikan sarana dan prasaran pertanian khususnya jalan tani serta penambahan peralatan pertanian di Kecamatan Krayan.

8. Penambahan Anggaran SOA (Subsidi Ongkos Angkut) pesawat ke Kecamatan Krayan.

Selanjutnya, Arif Sudarwan menuturkan bahwa hasil laporan merupakan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan terkait bahasan tersebut.

“Laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024, kepada semua pihak baik badan anggaran DPRD, Khususnya tim anggaran pemerintah daerah yang selama pembahasan telah bekerja sama dengan baik diucapakan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya,” ungkap Arif Sudarwan.

Adapun setelah penyampaian hasil laporan banggar, DPRD Nunukan akhirnya menyetujui rancangan yang disampaikan oleh Pemda Nunukan.

(nam/nam)

Pemda Sampaikan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024

NUNUKAN – Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan sampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 pada sidang paripurna ke-14 masa persidangan III tahun 2023-2024 di ruang paripurna Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Nunukan, Rabu (31/07/2024) siang.

Rancangan tersebut langsung disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah, didepan anggota DPRD Nunukan yang hadir serta seluruh OPD di lingkungan Pemda Nunukan.

Hanafiah mengatakan sebagai respon Pemda Nunukan terhadap kebijakan pusat, adapun telah dilakukan pergeseran APBD tahun 2024 untuk mengakomodir lima program pemerintah pusat kepada pemerintah daerah diantaranya :

1. Indikator kegiatan kinerja daerah dan ketentuan umum bagian dana alokasi umum yang ditentukan penggunaannya tahun 2024.

2. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024 tentang perubahan atas peraturan Menteri Keuangan nomor 19 tahun 2023 tentang pengelolaan dana bagi hasil dan/atau dana alokasi umum yang disalurkan secara non tunai melalui fasilitas Treasury Deposit Facility.

3. Keputusan Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) nomor 188.44/Κ.45/2024 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus kepada penyuluh pertanian, penyuluh perikanan, pendidik dan tenaga kependidikan kabupaten/kota dalam wilayah provinsi Kaltara tahun anggaran 2024.

4. Keputusan Gubernur Kaltara nomor 188.44/Κ.37/2024 tentang alokasi anggaran bantuan keuangan khusus transfer anggaran provinsi berbasis Ekologi Utara tahun anggaran 2024.

Lebih lanjut, Wakil Bupati Nunukan menyampaikan rancangan KUA dan PPAS APBD TA. 2024 dari sisi pendapatan.

“Pendapatan semula diproyeksikan sebesar 1 trilyun 837 milyar 974 juta 248 ribu 257 rupiah mengalami kenaikan menjadi sebesar 1 trilyun 987 milyar 304 juta 299 ribu 258,54 sen rupiah atau naik 7,51%, kenaikan pendapatan daerah ini berasal dari PAD, pendapatan transfer, dengan rincian PAD sebesar 104 milyar 176 juta 542 ribu 730 rupiah mengalami perubahan menjadi sebesar 120 milyar 096 juta 546 ribu 444,14 sen rupiah atau naik 13,26%,” ucap Hanafiah.

“Kedua pendapatan transfer yang semula sebesar 1 trilyun 724 milyar 236 juta 125 ribu 527 rupiah bertambah menjadi rp. 1 trilyun 855 milyar 132 juta 927 ribu 814,40 sen rupiah atau naik 7,06%, lalu ketiga pendapatan lain-lain yakni pendapatan daerah yang semula sebesar 9 milyar 561 juta 580 ribu rupiah setelah perubahan naik menjadi sebesar 12 milyar 074 juta 825 ribu rupiah,” sambungnya.

Kemudian, Ia juga menuturkan rancangan berdasarkan belanja daerah dengan komposisi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja bantuan keuangan.

“Belanja daerah proyeksi belanja semula sebesar 2 trilyun 020 milyar 964 juta 995 ribu 989 rupiah bertambah menjadi 2 trilyun 293 milyar 991 juta 609 ribu 770,01 sen rupiah atau naik sebesar 11,90% dimana dengan rincian komposisi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja bantuan keuangan,” terang Wakil Bupati Nunukan.

Adapun rincian belanja daerah sebagai berikut :

1. Belanja Operasi, semula sebesar 1 trilyun 170 milyar 121 juta 288 ribu 358 rupiah bertambah menjadi 1 trilyun 240 milyar 290 juta 560 ribu 859,01 sen rupiah atau naik 5,66%.

2. Belanja Modal, semula dianggarkan sebesar rp. 542 milyar 677 juta 995 ribu 431 rupiah setelah perubahan bertambah menjadi sebesar 632 milyar 892 juta 153 ribu 215 rupiah atau naik 14,25%.

3. Belanja Tidak Terduga, semula sebesar 15 milyar 360 juta rupiah setelah perubahan tidak mengalami perubahan.

4. Belanja Bantuan Keuangan, sebesar 292 milyar 805 juta 712 ribu 200 rupiah bertambah menjadi rp. 405 milyar 448 juta 895 ribu 696 ribu rupiah atau naik 27,78%.

Terakhir, Hanafiah menyebutkan dari segi pembiayaan rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD TA. 2024.

“Dari segi pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya semula sebesar 185 milyar 990 juta 747 ribu 732 rupiah setelah audit badan pemeriksaan keuangan republik indonesia bertambah menjadi 309 milyar 687 juta 310 ribu 511,47 sen rupiah atau bertambah 39,94%,” ucapnya.

“Lalu Pengeluaran pembiayaan, semula tidak ada setelah perubahan menjadi 3 milyar rupiah pengeluaran pembiayaan direncanakan untuk penyertaan modal dan menutup defisit atas selisih antara anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten nunukan tahun anggaran 2024,” tutupnya.

(nam/nam)

Komitmen atas Keterbukaan Informasi, Bawaslu Kaltara sampaikan 3 Poin Kebijakan.

NUNUKAN – Bentuk komitmen keterbukaan informasi, Bawaslu Kaltara menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Permohonan Informasi Publik pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.

Rakernis menghadirkan Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten/Kota se- Kalimantan Utara yang dipusatkan di Ballroom Hotel Fortune Nunukan, pada Sabtu (27/07/24).

Anggota Bawaslu Kaltara Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Fadliansyah mengatakan, terdapat tiga hal yang menjadi atensi dalam rapat kerja ini diantarnya keterbukaan informasi publik, peningkatan kapasitas dan komitmen inovasi dari program kerja yang di susun dalam meningkatkan kepercayaan publik.

“Masyarakat boleh melakukan permohonan informasi baik secara online mau pun secara offline di Kantor Bawaslu kabupaten kota masing-masing. Dari informasi yang wajib di publikasikan Bawaslu sebagai badan publik memiliki informasi yang sifatnya setiap saat, informasi berkala dan informasi serta merta,” jelasnya.

Kegiatan ini juga merupakan penunjang dalam tahapan monitoring evaluasi yang di lakukan oleh Bawaslu RI dengan perpanjangan tangan Bawaslu Kaltara untuk menilai pelayanan informasi publik yang di lakukan oleh Bawaslu kabupaten kota.

“Secara garis besar tidak ada masalah dan pelayanannya bagus bahkan tadi kita sempat dengar dalam paparan ketua Bawaslu Nunukan yang seharusnya tiga hari mereka bisa percepat pelayanan dalam waktu satu hari,” bebernya.

Fadliasnyah juga menyampaikan terkait pentingnya memperkuat pemahaman undang-undang terkait Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), yang dipertegas lagi melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2022.

“Data satu dengan yang lain bisa terintegrasi, perlu direview dalam konteks penyempurnaan karena lembaga Bawaslu sifatnya koordinatif dengan yang lain. Sehingga Tantangan ke depan lebih besar,” ungkapnya.

Untuk mendukung Penanganan Permohonan Informasi Publik Bawaslu akan mencoba menyusun agenda sosialisasi dengan menyasar kalangan mahasiswa, pemuda dan sejumlah elemen.

“Kedepannya kita menguatkan inovasi-inovasi yang mengarah kepada peningkatan animo publik terhadap informasi yang berada di Bawaslu. Salah satunya, kita akan memprogramkan PPID go to campus untuk memperkenalkan terkait dengan pelayanan informasi kepada mahasiswa,” pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Nunukan Moch. Yusran mengapresiasi kegiatan rakernis dimaksud untuk meningkatkan pengetahuan PPID Bawaslu Nunukan dalam mengelola informasi publik secara lebih terbuka.

“Tadi dilakukan supervisi juga terhadap keadaan PPID kami, banyak catatan yang diberikan supervisor. Yang kurang akan kami perbaiki dan yang sudah baik akan kami tingkatkan lagi.” Ujar Yusran.

Yusran juga menambahkan bahwa pada Pemilu 2024 terdapat 6 pemohon dari berbagai kalangan yang telah mengajukan permohonan data dan informasi ke PPID Bawaslu Nunukan terkait data hasil pengawasan, penanganan pelanggaran, index kerawanan pemilu dan data pengawas pemilu Adhoc.

“Kebanyakan memang untuk kepentingan penelitian dan pencegahan terhadap gangguan Kamtibmas. Sepanjang bukan data yang dikecualikan, hari itu juga kita berikan.” Jelas Yusran.

(nam/nam)

Guna Optimalisasi P4GN dan Pelayanan Masyarakat, Kepala BNNK Nunukan Proyeksikan Perencanaan Pos di Perbatasan

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan akan terus melakukan inovasi dalam memerangi narkoba hingga melakukan pelayanan terhadap masyarakat.

Hal tersebut terutama pada pencegahan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) di daerah Kab. Nunukan.

Tentu dalam mewujudkan P4GN, sebuah inovasi, perencanaan dan pengawasan harus dilakukan pada setiap sektor di wilayah perbatasan Republik Indonesia – Malaysia terkhusus daerah wilayah 3 Kab. Nunukan.

Berdasarkan itu, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, S.H., M.H berencana melakukan inovasi dengan membangun pos pelayanan P4GN di Perbatasan.

Pos pelayanan di daerah Perbatasan merupakan salah satu program Anton Suriyadi Siagian pada Pelatihan Kepemimpinan Administrator, guna pelayanan BNNK Nunukan yang lebih baik kedepannya.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian menjelaskan latar belakang sehingga munculnya program tersebut.

“Saya memiliki proyeksi untuk BNNK kedepan, mengingat Kab. Nunukan merupakan daerah yang penuh dengan perairan dan juga berbatasan langsung dengan negara Malaysia, sehingga potensi-potensi jalur yang tidak terpantau oleh aparat penegak hukum (APH) akan ada, maka dari itu saya memproyeksikan membangun pos pelayanan P4GN di daerah Perbatasan,” ucap Anton Suriyadi Siagian saat ditemui di Kantor BNNK Nunukan, Kamis (25/07/2024).

Kemudian, Ia mengatakan program pos P4GN juga dilatar belakangi oleh biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat luar pulau Nunukan disaat memiliki keperluan di BNNK.

“Juga saya memikirkan bagaimana masyarakat yang berada di daerah perbatasan yang memiliki keperluan tidak perlu lagi harus ke Kantor BNNK Nunukan, dimana berkaitan dengan akses yang mudah diperoleh oleh masyarakat, apalagi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat disana untuk jauh-jauh ke BNNK itu tidak sedikit,” tuturnya.

Lalu, Kepala BNNK Nunukan memproyeksikan bahwa seluruh pelayanan, akan dilakukan juga di pos pelayanan P4GN tersebut.

“Tentu dengan pos pelayanan P4GN ini, selain terdapat seluruh pelayanan keperluan masyarakat, juga akan memudahkan masyarakat untuk melapor apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan narkotika, lalu BNNK Nunukan dalam hal ini, mau mendekatkan diri kepada masyarakat, dimana untuk lebih mengenal BNN, tidak merasa takut dan was-was tapi bagaimana bersahabat dengan BNNK Nunukan,” terang Kepala BNNK Nunukan.

Program proyeksi pos pelayanan P4GN oleh Anton Suriyadi Siagian direncanakan dibangun melalui akses darat di wilayah Perbatasan yakni daerah Kecamatan Sebuku dan Pulau Sebatik.

Menurutnya, Anton mengungkapkan rencananya di wilayah tersebut dikarenakan beberapa alasan yakni maraknya kasus penyalahgunaan narkoba serta jalur perbatasan yang sering dilakukan untuk peredaran narkoba.

“Pertama jalur akses di daerah Sebuku itu bisa diakses melalui jalur darat pulau Kalimantan, juga berbatasan langsung dengan Malaysia, kedua, tingginya penyalahgunaan di kedua daerah itu, ketiga, banyaknya jalur tikus yang tidak dapat dipantau oleh APH, keempat dikarenakan Sebuku dan Sebatik merupakan wilayah yang memiliki Desa terbanyak, kita ada mobil sosialisasi yang akan datang ke setiap desa untuk memberikan informasi dalam penyalahgunaan narkotika,” ungkap Anton.

Bersama dengan itu, Anton menyebutkan sejumlah pelayanan yang akan dilakukan pada pos P4GN diantaranya sosialisasi, layanan hingga informasi terkait rehabilitasi, pendeteksian dini, pengaduan dan surat keterangan hasil narkotika untuk masyarakat.

Namun, menurutnya pada layanan rehabilitasi hanya dilakukan pemberian informasi serta pemberlakuan akses rawat jalan, sedangkan untuk rawat inap dilakukan di Balai Rehab Kota Samarinda.

“Pelayanan tentu akan ada sosialisasi, rehabilitasi, dimana rehab rawat jalan dan rawat inap, tetapi untuk rawat inap tidak dilakukan di pos melainkan di balai rehab yang ada di Samarinda, dan juga pengetahuan tentang rehabilitasi untuk masyarakat, karena selama ini kebanyakan masyarakat mengetahui bahwa penyalahguna itu dipenjara padahal tidak, kita hadir untuk melakukan pengobatan dalam konteks rehabilitasi,” kata Anton.

Dibangunnya pos pelayanan P4GN, tentu tidak terlepas dari sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni, dimana harus menjalankan program di pos tersebut dengan baik.

Terkait hal itu, Anton berharap kepada seluruh pegawai BNNK Nunukan dapat berdedikasi dalam menjalankan kinerja program pos.

“Kita harap kepada pegawai, mungkin seluruh keluarga pegawai berada di Nunukan tapi itu tidak menghambat langkahnya untuk mencapai karir yang diinginkan, tentu dedikasi yang kita harapkan, dimana value seorang pegawai dilihat dari itu,” imbuhnya.

Tak luput, harapan juga disampaikan untuk masyarakat, dimana turut hadir berperan aktif disaat program pos pelayanan P4GN terwujud nantinya.

“Harapannya masyarakat dapat berperan aktif yakni hadir di pos pelayanan untuk mendapatkan informasi ataupun pelayanan walau bukan jam kerja, lalu masyarakat lebih dapat mempertahankan diri agar tidak tergoda penyalahgunaan narkoba karena yang saya lihat selama ini, masyarakat disana sangat minim informasi dampak dari bahaya penyalahgunaan narkoba terutama untuk diri sendiri,” harap Kepala BNNK Nunukan.

Terakhir, Kepala BNNK Nunukan yang kerap disapa Pak Anton, menyampaikan harapannya kepada pemerintah daerah Kab. Nunukan untuk mendukung BNNK Nunukan, bukan hanya dalam bentuk bantuan anggaran tetapi membantu mengkampanyekan program BNNK Nunukan dalam P4GN di garda terdepan.

(nam/nam)

Bawaslu Kaltara Serahkan Atribut Identitas Panwascam Pilkada 2024

NUNUKAN – Bawaslu Kaltara Menyerahkan Atribut Pengawasan berupa Rompi, Topi, dan kartu identitas kepada jajaran Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD) di Sebatik Kabupaten Nunukan. (25/07/2024)

Atribut pengawasan diserahkan langsung oleh Yakobus selaku Anggota Bawaslu Kaltara saat menutup penguatan SDM jajaran Pengawas melalui Coaching Clinik Penanganan Pelanggaran guna melengkapi kesiapan jajarannya dalam jalankan tugas-tugas pengawasan di lapangan.

“Ini menandakan kesiapan penuh kita, meskipun penyerahannya agak lambat. Tapi ini bentuk perhatian kita.” Ujar Bung Itor sapaan akrabnya.

Yakobus Berharap dengan diberikannya atribut pengawasan di maksud, jajaran Pengawas Pemilu dilapangan dapat dikenal dengan mudah masyarakat dalam jalankan tugasnya.

“Jadi silahkan masyarakat, kalau ada orang yang mengaku anggota kami, minta aja kartu identitasnya. Jika tidak dapat memperlihatkan laporkan ke kami.” Tegasnya yang juga merupakan Kordinator Wilayah Pengawasan Kabupaten Nunukan.

Sementara itu Ketua Bawaslu Nunukan, berterima kasih atas pemberian atribut pengawasan tersebut karena selain agar jajarannya bisa bekerja terlihat profesional, satu sisi untuk menghindari penyalahgunaan nama lembaganya dilapangan oleh oknum yang mengaku pengawas pemilu.

“Itu pernah terjadi di Sebatik, ada warga yang mengaku pengawas pemilu, mengumpulkan data kependudukan di masyarakat. Padahal buka anggota kami. Jadi atribut ini penting sebagai pengenal” Ungkap Yusran.

Sebelumnya atribut pengawasan juga sudah diserahkan kepada Panwascam dan PKD Kabupaten Bulungan, KTT, dan Malinau. Keesokan harinya akan diserahkan pula ke Panwascam dan PKD Kota Tarakan.

(*)