Gelar Focus Group Discussion, Langkah BNPP Susun IPKP Sebagai Acuan Bersama Kementerian dan Lembaga Intervensi Pembangunan Kawasan Perbatasan

NUNUKAN – Sejak tahun lalu BNPP (Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan) sudah menggunakan indeks untuk mengukur tingkat pengelolaan pembangunan di Kawasan perbatasan negara. Kami berharap IPKP (Indeks Pengelolaan Kawasan Perbatasan) ini bisa menjadi acuan Bersama Kementerian Lembaga di pusat untuk mengintervensi pembangunan di Kawasan perbatasan.

Hal tersebut dikatakan oleh Fungsional Madya Bidang Penataan Ruang Kawasan Perbatasan BNPP, Koordinator Tim IPKP Haris Fadlhi dalam Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan VIP Lt. IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (20/03/2023).

Dalam FGD yang diikuti Organisasi Perangkat Daerah, Camat, serta perwakilan Unsur Forkopimda ini lebih lanjut ini Haris lebih lanjut menyampaikan bahwa program penyusunan Indeks Pengeloaan Kawasan Perbatasan ini telah dimulai sejak tahun lalu, dan tahun ini kembali dilaksanakan monitoring progresnya dikarenakan hal ini harus menjadi indeks yang ditetapkan dalam RPJMN dan pemenuhan capaian target sampai tahun 2024, sampai tahun 2024 indeks IPKP tersebut harus meningkat sampai 0,52.

“Pada prinsipnya indeks ini adalah mengukur sejauh mana kementerian Lembaga untuk melakukan pembangunan di Kawasan perbatasan”, ujar Haris dalam wawancaranya kepada awak media.

Terkait dengan pelaksanaaannya di Kabupaten Nunukan, Haris menjelaskan dikarenakan focus pengukurannya adalah PKSN (Pusat Kegiatan Strategis Nasional) maka yang diukur sebenarnya hanya kecamatan – kecamatan di wilayah PKSN, namun diundang semua untuk dapat memberi masukan.

Lebih lanjut Haris menjelaskan PKSN yang telah ditetapkan di Kabupaten Nunukan adalah PKSN Nunukan, PKSN Long Midang, dan PKSN Tau Lumbis.

Dalam pengukuran melalui indeks tersebut, Haris menjelaskan ada 3 variabel yang diukur, yakni variabel lintas batas, pertumbuhan ekonomi, dan simpul transportasi. Jadi seluruh sarpras (Sarana Prasarana) atas tiga variabel yang dinilai apakah sudah tersedia karena seluruhnya menjadi perintah dalam Perpres Tata Ruang.

“ Tugas kami melakukan peninjauan, pemantauan apakah tiga variabel yang diperintahkan dalam Perpres itu dilakukan atau tidak sama kementerian Lembaga di PKSN”, tambah Haris.

Senada dengan yang disampaikan oleh Haris, dalam sambutan Bupati yang dibacakan oleh Kepala Badan Pengelolaan Perbatasan Daerah (BPPD) Kabupaten Nunukan Dian Kusumanto dikatakan bahwa koentivitas antar wilayah sangatlah penting.

Keterhubungan antar wilayah satu dengan yang lain bisa diwujudkan dengan pembangunan jalan – jalan, pembukaan jalur atau rute penerbangan dan pelayaran, atau dengan menyediakan paket internet yang memadai bagi masyarakat.

Lanjut dikatakan dengan konektifitas akan mampu menumbuhkan titik – titik perekonomian baru.

“ Serta tidak kalah penting dengn adanya konektivitas akan nada pemerataan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bupati Nunukan dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas perhatian pemerintah pusat terhadap Kabupaten Nunukan.

“Dalam beberapa tahun terakhir perhatian pemerintah pusat terhadap Kabupaten Nunukan sungguh luar biasa, untuk meningkatkan konektivitas masyarakat, pemerintah telah menyambungkan jalan trans Kalimantan hingga wilayah Seimanggaris, Pelabuhan Tunontaka direhabilitasi bersar – besaran, dibangun beberapa Pos Lintas Batas yang megah, dan banyak lagi proyek strategis lainnya”, tambahnya.

Dalam FGD kali ini, juga dihadirkan beberapa Narasumber dari Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Nunukan untuk menyampaikan paparannya terkait dengan bidangnya dalam hal pengelolaan Kawasan perbatasan, diantara dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perikanann dan Kelautan, serta dari Bappeda Litbang Kabupaten Nunukan.

(PROKOMPIM)

Peringati HKG PKK ke 51 Tahun 2023, Ketua TP PKK Hj Sri Kustarwati Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Masyarakat

NUNUKAN – Menjelang bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah, Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Nunukan berbagi keberkahan dengan menyalurkan sembako kepada masyarakat, Selasa (21/03).

Agar tepat sasaran, TP PKK menggandeng Kelurahan dan Desa. Sebanyak 170 paket sembako berisi kebutuhan pokok tersebut diberikan langsung oleh Ketua PKK Kabupaten Nunukan Hj. Sri Kustarwati Hanafiah beserta Staf Ahli TP PKK Katrina Sopha Juana dan pengurus lainnya.

Dalam rangka bakti sosial di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan sebagai penyambung tali asih dari pemerintah yang di rangkaikan dengan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke 15 Tahun 2023, ratusan paket sembako tersebut diserahkan langsung ke delapan Kelurahan dan tiga desa, yang masing-masing kelurahan/desa menerima 15 paket sembako.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua TP PKK Hj. Sri Kustarwati Hanafiah mengatakan, kegiatan pemberian sembako secara langsung sudah dilaksanakan selama 2 tahun terakhir, menurutnya kegiatan pemberian sembako langsung jauh lebih bermanfaat dan tepat sasaran ketimbang dengan kegiatan yang sifatnya seremoni.

” Kegiatan ini bukan lagi bersifat seremoni, sudah 2 tahun kegiatan ini bersentuhan langsung dengan masyarakat. untuk di tahun sebelumnya hanya mampu 10 bingkisan untuk warga, dan alhamdulillah tahun ini bertambah menjadi 15 paket. Semoga untuk tahun tahun yang akan datang bisa bertambah lagi,” jelasnya.

Di hadapan Lurah dan Kepala Desa beserta penerimaan bantuan di masing-masing Kelurahan/Desa, TP PKK Hj. Sri Kustarwati Hanafiah menjelaskan bahwa adanya kegiatan ini berlangsung atas himbauan langsung dari Presiden Republik Indonesia agar TP PKK dapat bersentuhan langsung dengan masyarakat sehingga PKK Nunukan berinisiasi memberikan bantuan sembako.

” Insyaallah semoga bantuan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat, apalagi menjelang bulan puasa ramadhan 1444 Hijriah.” Lanjutnya.

(PROKOMPIM)

Presiden Jokowi Kesal Dengan Impor Pakaian Bekas, Gubernur Kaltara : “Saya Juga Tidak Mendukung, Karena Akan Mematikan Produk Dalam Negeri”

NUNUKAN – Dalam pernyataannya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan tegas manyampaikan impor pakaian bekas menganggu karena akan mematikan industri tekstil lokal.

Menurut data dari Bea Cukai, pada tahun 2022 volume impor pakaian bekas dengan HS Code 63090000 mencapai 26,22 ton atau melonjak 227,75% dibandingkan volum impor pakaian bekas pada tahun 2021 yang hanya 8 ton.

Seperti diketahui, provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara Malaysia terkhususnya di Kabupaten Nunukan dan tidak terlepas dari bisnis impor pakaian bekas.

Sesuai pernyataan Presiden Republik Indonesia, Gubernur Provinsi Kalimantan Utara, Drs. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum, juga menyampaikan hal yang sama yakni tidak mendukung impor pakaian ilegal, “Melihat situasi barang ilegal saya juga tidak sepakat, dan pastinya saya mendukung pernyataan Pak Jokowi tentang impor pakaian bekas ilegal karena juga akan mematikan produk produk dalam negeri” ucap Gubernur saat dijumpai oleh Tim Media BERANDANKRI dalam gelaran Pesta Rakyat Cegah Stunting dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Markas Komando Distrik Militer (Makodim) 0911/Nunukan, Minggu (19/03/2023) malam.

“Dengan adanya barang barang bekas yang masuk juga akan membawa penyakit dan virus, kita kan tidak pernah tau, kemudian dengan masuknya barang barang ini akan merusak pasaran harga dan produk UMKM lokal pembuat pakaian khususnya juga di Kaltara yang berbatasan langsung dengan negara lain” lanjut Gubernur.

Sebelumnya, Gubernur Kaltara berada di Kabupaten Nunukan dalam rangka menghadiri kegiatan bakti sosial hingga pesta rakyat yang diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dan Kodim 0911/Nunukan, serta acara menanam pohon serentak se-Indonesia di Hutan Kota Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kecamatan Nunukan Selatan.

(Nam)

Peduli Dengan Sesama, IPMN Gelar Penggalangan Dana Korban Kebakaran Liang Bunyu

NUNUKAN – Bertempat di Alun Alun Nunukan, Ikatan Pencinta Musik Nunukan (IPMN) gelar penggalangan dana korban bencana kebakaran Liang Bunyu Kecamatan Sebatik Barat, Senin (20/03/2023).

Sebelumnya telah terjadi kebakaran di pemukiman penduduk Kampung Bone, RT.06, Desa Liang Bunyu, Kecamatan Sebatik Barat hingga melahap 11 rumah warga.

Selaku perwakilan dari IPMN, Asnawir mengatakan bahwa selalu melalukan kegiatan bakti sosial penggalangan dana untuk korban bencana di dalam maupun luar daerah, “Disetiap ada bencana kami selalu melakukan penggalangan dana, kemarin bencana besar di Palu kami juga buat kegiatan seperti ini dan Alhamdulillah mencapai Rp.10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), dan apapun bantuan yang diberikan masyarakat semua kami terima” ucap Asnawir.

Asnwir juga menjelaskan tentang organisasi IPMN, “IPMN sendiri sudah berdiri cukup lama ya, dengan anggota anggota musisi lokal dari Nunukan, serta anak anak muda yang mencintai musik semua bersatu dalam IPMN” ujarnya.

Setelah kegiatan penggalangan dana, bantuan yang didapatkan IPMN akan segera langsung disalurkan kepada korban yang terkena dampak bencana kebakaran tersebut.

(Dhin/Nam)

DPRD Gelar Sidang Rapat Paripurna Terkait Penyampaian Pemda Atas Nota Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

NUNUKAN – Bertempat di ruang sidang rapat Paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar Ke – 2 masa persidangan II tahun sidang 2022 – 2023 terkait Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Nunukan Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Senin (20/03/2023).

Tampak hadir dalam rapat paripurna, Ketua DPRD Kab. Nunukan, Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan, Saleh, S.E, mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP, unsur FORKOPIMDA, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan, pimpinan instansi vertikal dan anggota DPRD Kabupaten Nunukan dari seluruh komisi.

Rangkaian kegiatan dimulai dengan pembukaan sidang paripurna oleh Ketua DPRD Kab. Nunukan dan dilanjutkan dengan penyampaian nota penjelasan yang langsung disampaikan oleh Abdul Munir.

Dalam penyampaiannya, Abdul Munir membacakan bahwa, “Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018, sebagaimana diusulkan oleh Pemerintah Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, dimaksudkan agar memberikan penghormatan yang tinggi terhadap keberadaan kesatuan masyarakat hukum adat dalam wilayah Kabupaten Nunukan” ucap Munir.

“Perlu kami sampaikan pula bahwa, dari 26 Pasal yang telah diatur dalam peraturan daerah nomor 16 tahun 2018, 14 pasal diantaranya mengalami perubahan. Hal ini dimaksudnya agar upaya pemberdayaan lebih fokus dan tidak terjadi bias makna. Sehingga dalam pelaksanaannya diharapkan upaya perlindungan dan pengakuan Masyarakat hukum Adat lebih terstruktur dan terukur, sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan” lanjut Munir.

Selanjutnya, sidang akan berlanjut ke pandangan umum dari fraksi DPRD terkait Perubahan Atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dalam waktu dekat di rapat sidang paripurna ke-3.

(Dhin/Nam)