Pemda Sampaikan Jawaban Tanggapan Empat Fraksi DPRD Nunukan Terkait Perubahan Atas Perda No 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir menghadiri Rapat Paripurna Ke – 4 Masa Persidangan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan dalam rangka Penyampaian Jawaban Pemerintah Daerah Terhadap Pemandangan Umum Anggota Lewat Fraksi-Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat paripurna tersebut dibuka langsung secara resmi oleh Ketua DPRD Hj. Rahma Leppa di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (27/03).

Berkenaan dengan Pemandangan Umum anggota DPRD Lewat Fraksi-Fraksi Terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, atas Pemadangan Umum yang telah disampaikan pada Rapat Ke-3 Masa Sidang II yang dilaksanakan khusus untuk itu.

Pemda turut mengapresiasi yang setingginya atas penerimaan terhadap Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah.

Terhadap Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi – fraksi, berikut adalah jawaban pemerintah :

Pertama, Tanggapan atas Pemandangan Umum Yang disampaikan oleh Fraksi Partai Hanura, Pemerintah Daerah berpendapat, bahwa Pembentukan Pansus sebagaimana yang diusulkan oleh Fraksi Hanura, Pemerintah Daerah menyerahkan seluruhnya Pada pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, karena pembentukan Pansus sepenuhnya merupakan kewenangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dengan demikian langkah-langkah selanjutnya dapat dilaksanakan dengan fokus dan terukur, termasuk diataranya melaksanakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait hingga dapat didengar pendapat dan masukkannya sebagai bagian dari pembicaraan tingkat pertama.

Kedua, Atas pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat, Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang telah disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan ini, setiap masukan, tafsir atas perubahan Peraturan daerah Nomor 16 Tahun 2018 dapat dijadikan catatan serta usulan pembading, yang kemudian akan disampaikan kemudian dalam pembahasan. Namun demikian dapat disampaikan bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, dilakukan dalam 3 (tiga) Tahapan, yakni, Identifikasi Masyarakat Hukum Adat, Verifikasi dan Validasi Masyarakat Hukum Adat, serta Penetapan Masyarakat Hukum Adat.

Ketiga, Pemandangan Umum yang disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Pemerintah Daerah Mengucapkan terima kasih atas dukungan dan apresiasinya, perbedaan perumusan terhadap istilah bagi masyarakat hukum adat, tentu merupakan hal lazim dalam bidang keilmuan sosial, namun perbedaan istilah, tidaklah pernah mengesampingkan maksud atas penghormatan terhadap keberadaan Masyarakat Hukum Adat yang hidup berkelompok secara harmonis, berdasar atas asal-usul leluhur yang sama, dengan sistem nilai atas perilaku yang hidup secara turun temurun terhadap tanah dan lingkungannya.

Keempat, menanggapi Pemandangan Umum Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih atas masukkan dan sarannya yang telah disampaikan, tentu ini menjadi catatan agar pembahasan rancangan perubahan peraturan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, lebih komprehensif dengan mendengarkan seluruh masukan dari berbagai macam latar yang memiliki kompetensi yang berhubungan dengan masyarakat hukum adat. Sehingga terdapat gambaran mengenai kondisi faktual keberadaan Masyarakat Hukum Adat di wilayah Kabupaten Nunukan.

Selanjutnya, Pemda berharap beberapa tanggapan dan jawaban Pemerintah Daerah atas Pemandangan Umum Anggota DPRD lewat Fraksi-Fraksi dapat memberikan jawaban atas saran, masukan dan pernyataan yang telah disampaikan oleh masing-masing fraksi. Jika pun ada hal-hal yang lain dapat disampaikan pula dalam rapat pembahasan antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Pemerintah Daerah yang akan dijadwalkan kemudian oleh Badan Musyawarah DPRD Bersama dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah.

(PROKOMPIM/Nam)

Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Pimpin Upacara Pelepasan Jenazah Secara Kedinasan Alm. Yonatan, ST

NUNUKAN – Sekretaris Daerah Nunukan Serfianus mewakili Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid memimpin upacara pelepasan jenazah Secara Kedinasan Alm. Jonatan, ST, Kasi Sarana, Prasarana dan Manajemen Pendidikan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan. Upacara pelepasan jenazah Secara Kedinasan tersebut diselenggarakan di rumah duka Jalan Pasir Putih, Sabtu (25/03/2023).

Upacara pelepasan Almarhum Jonatan, ST berlangsung hikmat bercampur haru dan tangis dari keluarga serta para pelayat. Almarhum meninggalkan seorang istri yang bernama Eni Toding dan 3 orang anak yaitu Chelsea Aurelia, Denise Winslet dan Cheryl.

Almarhum diangkat pertama kali menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil pada Dinas Pekerjaan Umum pada tahun 2009 dengan jabatan Perencanaan Tata Ruang Kota.

Pada tahun 2022 dilantik pada pada Dinas Pendidikan dengan jabatan Kepala Seksi Sarana, Prasarana dan Manajemen Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.

Sekda Serfianus dalam sambutan tertulis Bupati Nunukan mengatakan ucapan turut berbela sungkawa serta berdukacita yang sedalam dalamnya atas meninggalnya almarhum.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Nunukan, saya menyampaikan turut berdukacita yang sedalam-dalamnya dan mengucapkan terima kasih atas jasa-jasa almarhum selama mengabdikan diri di Kabupaten Nunukan”, ucap Serfianus.

(PROKOMPIM)

Lomba Kreatifitas Kelas, Literasi dan Pemeran Karya P5, Cara SDN 005 Nunukan Selatan Ciptakan Ruang Belajar yang Menyenangkan dan Dorong Budaya Literasi

NUNUKAN – Pekik sorak sorai sukacita tak bisa terbendung lagi, anak anak kelas IV A yang tadinya berbaris rapi bersama siswa kelas lainnya melompat kegirangan, Ibu Guru Suharni sebagai wali kelasnya meluapkan rasa haru dan senangnya dengan berbaur tertawa ria bersama anak anak didiknya.

Itulah gambaran riuhnya suasana yang menghiasi SDN 005 Nunukan Selatan saat I Made Wirama, Koordinator Pengawas Pembina SD dan SMP mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan membacakan pengumuman Juara Lomba Kreatifitas Kelas, Literasi dan Pemeran Karya Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Antar Kelas yang diselenggarakan oleh SDN 005 Nunukan Selatan, Selasa (21/03/2023).

Dalam lomba ini, dari kategori Kelas Tinggi (Kelas 4 – 6) , keluar sebagai juara 1 adalah Kelas IV A, lalu disusul sebagai juara 2 Kelas VI, dan juara 3 adalah Kelas V A. Untuk Kategori kelas Rendah (Kelas 1 – 3), Kelas 1 A berhasil meraih juara 1, kemudian di urutan 2 adalah kelas II A, dan Kelas III sebagai juara 3.

Kepala Sekolah SDN 005 Nunukan Selatan, Sriady Faisal mengatakan kegiatan ini memang dipersiapkan beberapa bulan yang lalu, sudah jauh – jauh hari disampaikan kepada seluruh siswa dan para guru bahwa pasca UTS (Ujian Tengah Semester) sekolah akan dilaksanakan Lomba ini.

Lebih lanjut Sriady mengatakan bahwa tujuan diselenggarakannya kegiatan ini adalah adanya keinginan untuk menjadikan setiiap kelas yang ada di SDN 005 Nunukan Selatan menjadi kelas yang menyenangkan bagi siswa siswi untuk belajar.

“Meskipun penuh dengan keterbatasan sarana dan prasarana di sekolah ini, meskipun beberapa sarananya sudah kelihatan rusak, tetapi kekurangan itu tidak mengurangi semangat kami untuk menjadikan sekolah ini sebagai tempat belajar yang menyenangkan untuk anak – anak kita semua. Dan momen ini adalah salah satu bentuk komitmen kami bagaimana SDN 005 Nunukan Selatan juga bisa menata kelasnya, bisa menata ruangan – ruangan kelasnya itu menjadi ruangan yang ketika siswa masuk di dalamnya merasa senang ada di dalam kelas”, ujar Sriady.

Lebih lanjut Sriady menjelaskan kelas kelas yang telah didekorasi ini merupakan bentuk kolaborasi para guru, siswa dan siswi, serta orang tua siswa.

“Saya sangat berterima kasih karena dua bulan terakhir, setelah disampaikan ini kepada bapak ibu guru ternyata banyak orang tua yang datang membantu, kami ucapkan terima kasih kepada bapak ibu orang tua siswa, dari laporan guru itu ternyata banyak yang datang membantu, ada yang membantu mengecat kelas, ada yang membantu membuat dekorasi – dekorasi ruangan, itu merupakan salah satu bentuk kesyukuran kami bahwa ternyata orang tua di SD 005 Nunukan Selatan sangat memberikan dukungan kepada sekolah kita”, tambahnya.

Menurutnya, dukungan dari orang tua siswa ini sangat diperlukan dan perlu diapresiasi, karena karena memang tugas Pendidikan itu bukan hanya ada di pundak kepala sekolah dan guru saja, tetapi juga merupakan tanggung jawab bersama sehingga Pendidikan sekolah khususnya di SDN 005 Nunukan Selatan perlahan lahan kedepan bisa ditingkatkan, bisa berkembang sesuai dengan tujuan visi misi Pendidikan yang telah disusun secara bersama – sama di sekolah ini.

Lanjut menjelaskan, Sriady menyampaikan tujuan yang kedua dari diselenggarakannya kegiatan ini adalah adalah untuk meningkatkan kemampuan literasi siswa dan siswi.

“Secara umum bahwa kondisi kemampuan literasi di Indonesia itu sangat rendah, kemampuan membaca, kemampuan menulis, dan kemampuan berceritanya rendah”, ujar Sriady.

Koordinator Pengawas Pembina SD dan SMP, I Made Wirama yang hadir mewakili Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan menyambut baik terselenggaranya lomba ini.

“Dengan keadaan yang terbatas namun mampu berbuat yang luar biasa. Ini berarti mampu memaksimalkan yang minimal, saya ucapkan terima kasih banyak kepda bapak ibu guru atas kerjasama yang bagus dan juga kepada bapak dan ibu orang tua wali murid yang sudah bekerjasama sehingga acara ini bisa berjalan dengan sebaik baiknya”, ujar I Made Wirama.

Lanjut menyampaikan I Made berharap kegiatan ini tidak hanya sampai disini saja, tetapi bisa diteruskan di hari – hari berikutnya.

“Harapannya kegiatan ini bersifat berkesinambungan, artinya kelasnya bersih, lingkungannya bersih tidak hanya hari ini tetapi bisa setiap hari, tidak hanya bersih saat mau lomba tetapi setiap saat. Jadikanlah ini menjadi budaya, tanpa diperintah tanpa disuruh kita selalu menciptakan ruangan yang bersih, ruangan yang indah dan ruangan yang menyenangkan”, ujar Made.

Selain dihadiri Koordinator Pengawas Pembina SD dan SMP Kabupaten Nunukan I Made Wirama, S.Pd, turut hadir dalam kesempatan ini Pengawas PAI Kabupaten Nunukan, Ketua dan Pengurus Komite SDN 005 Nunukan Selatan, Zulhifmi dari Tim Literasi LITARA, perwakilan orang tua siswa, serta guru dan staf SDN 005 Nunukan Selatan.

(PROKOMPIM)

Resmikan Gedung Lalu Lintas “Dharma Ksatria”, Kapolres Nunukan : Jangan Jadikan Tempat Ini Untuk Memeras Masyarakat

NUNUKAN – Satuan lalu lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Nunukan gelar peresmian gedung “Dharma Ksatria”, Selasa (21/03/2023) pagi.

Terlihat gelaran dihadiri Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Nunukan, AKP. I.Eka Berlin, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas), AKP Arofiek Aprilian Riswanto, Pejabat Utama (PJU), perwira dan personil di lingkungan Polres Nunukan.

Selaku Kapolres Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H menyampaikan, “Saya beserta jajaran mengapresiasi atas dibangun dan diresmikannya gedung lalu lintas, kita semua tau proses ini tidak mudah dan membutuhkan tenaga, pikiran, pastinya juga anggaran tetapi hal ini bisa menjadi motivasi kepada fungsi fungsi lainnya untuk terus berkarya dalam meningkatkan pelayanan ke masyarakat Kab. Nunukan,” ucap Kapolres setelah meresmikan gedung lantas.

“Saya berharap betul dengan terbentuknya gedung ini, satlantas polres nunukan lebih giat dalam pelayanan ke masyarakat serta apapun harapan dan keluhan masyarakat tentang lalu lintas bisa langsung disini, dan saya mengingatkan lagi jangan gedung ini menjadi tempat untuk memeras masyarakat, karena disini ada ruangan tertutup jadi jangan melakukan hal hal yang mengecewakan masyarakat terhadap Polri, Polres Nunukan dan lebih kecil lagi Satlantas,” sambung Kapolres.

Demikian pula dengan Kasat Lantas Polres Nunukan, AKP Arofiek Aprilian Riswanto mengatakan bahwa, “Gedung lalu lintas mulai dibangun sejak Kapolres Nunukan Teguh Triwantoro yang kini menjabat Kabid Propam Polda Kaltara, awalnya pos Satlantas Nunukan hanya bangunan kayu dan sering banjir kalau hujan sekarang berubah menjadi gedung bertingkat dua dengan waktu pembangunan hingga diresmikan sekitar 1 tahun 11 bulan 16 hari,” ungkapnya.

“Harapan kami dengan diresmikan gedung ini, satlantas dalam pemberian pelayanan, pemahaman, edukasi berlalu lintas kepada masyarakat semakin meningkat karena gedung ini berada di tengah kota serta bila mana ada agenda dan peristiwa yang membutuhkan personil satlantas bisa berusaha terdepan dan tanggap dalam kegiatan tersebut,” lanjut Kasat Lantas.

Bersama dengan peresmian gedung, Satlantas Polres Nunukan juga menggelar pembagian sembako di daerah mamolo, binusan, dan kota kepada masyarakat menjelang bulan suci ramadhan 1444 H.

(Dhin/Neni/Nam)

Terkait Perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2018, Empat Fraksi DPRD Nunukan Setuju Bahas Rancangan Revisi

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan gelar rapat paripurna ke-3 masa persidangan II tahun sidang 2022 – 2023 terkait pandangan umum anggota DPRD melalui fraksi fraksi atas penyampaian nota penjelasan Bupati Nunukan terhadap perubahan peraturan daerah (Perda) nomor 16 tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat hukum adat di ruang rapat paripurna, Selasa (21/03/2023).

Pada hari sebelumnya, selaku mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP, telah menyampaikan penjelasan perubahan perda no.16 tahun 2018 dalam rapat paripurna ke-2.

Terdapat 4 fraksi yang menyampaikan pandangan yakni partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), partai Demokrat dan partai Gerakan Karya Pembangunan (GKP).

Selaku perwakilan anggota DPRD fraksi partai Hanura, Ahmad Triyadi mengatakan, “Kami fraksi partai Hanura meminta untuk membentuk panitia khusus (Pansus) untuk menindak lanjuti perda yang dimaksud, lalu meminta pemerintah kabupaten (pemkab) memfasilitasi pertemuan antara Dayak Agabag dan Dayak Tenggalan serta menyetujui Rancangan Revisi Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang pemberdayaan masyarakat Adat untuk dibahas” ujar Ahmad.

Hal yang sama disampaikan perwakilan fraksi partai Demokrat, Gat, S.Pd menyampaikan, “fraksi Demokrat meminta bahwa perubahan harus berfokus pada kesejahteraan masyarakat hukum adat (MHA), serta secara prinsip kami menyetujui dan siap melakukan pembahasan dengan catatan revisi yang akan kita lakukan haruslah dengan tujuan memperkuat kedudukan dan keberadaan MHA dalam wilayah Kab. Nunukan” tutur Gat.

Sementara itu, pandangan dari fraksi PKS yang disampaikan oleh Andi Krislina, S.E menyebutkan bahwa, “Pada dasarnya fraksi PKS sepakat dan sangat mendukung serta memberikan apresiasi yang tertinggi terhadap pembahasan perubahan perda, dan juga perlu sangat memperhatikan apa yang menjadi kewenangan pemerintah untuk melindungi serta menjaga dan melestarikan adat istiadat MHA” ucap Andi Krislina.

Demikian pula dengan fraksi Gerakan Karya Pembangunan yang menyatakan pandangannya melalui juru bicara Siti Raudah Arsyad, S.T, “Dalam rangka memfungsikan hukum adat sebagai rumah besar pelindung masyarakat, baik itu menjaga maupun melestarikan hutan adat hingga persoalan yang mencakup sosial kemasyarakatan, oleh sebab itu fraksi GKP menyetujui pada pembahasan perubahan perda tentang pemberdayaan masyarakat adat, dan kami berharap proses pembahasan dapat dimaksimalkan dengan melibatkan tokoh adat dan sejarawan agar mendapatkan hasil yang kompeten dan faktual sehingga mampu memenuhi hak hak masyarakat adat” kata Siti dalam menyampaikan pandangan fraksi GPK.

Terlihat hadir dalam rapat paripurna, selaku Ketua DPRD Kab. Nunukan dan pimpinan rapat, Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Kab. Nunukan, Saleh, S.E, mewakili Bupati Kabupaten Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Abdul Munir, S.T., M.AP, unsur FORKOPIMDA, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kab.Nunukan, pimpinan instansi vertikal Kab. Nunukan serta anggota DPRD dari fraksi partai Hanura, fraksi PKS, fraksi partai Demokrat, fraksi Gerakan Karya Pembangunan .

(Dhin/Nam)