70 Persen Terapkan Pendidikan Vokasi, Kaltara Raih Penghargaan Merdeka Belajar dari Kemendikbud Ristek

YOGYAKARTA – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan anugerah Merdeka Belajar kepada para pemangku kepentingan mitra Merdeka Belajar. Dari Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, hingga Media.

Penyerahan penghargaan oleh Kemendikbud Ristek itu, diberikan pada puncak Anugerah Merdeka Belajar di Gedung Trimurti, kompleks Ramayana Ballet, Prambanan, Sleman, Yogyakarta pada, Senin (29/5/2023).

Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) berhasil meraih penghargaan dalam subkategori di bidang transformasi pendidikan vokasi, yaitu Anugerah Merdeka Belajar.

Anugerah ini diberikan kepada Kaltara yang angka keterserapan lulusan SMK (Sekolah Menengah Kejuruan) di dunia usaha dan industri sebesar 70 persen.

Gubernur Kaltara Drs H Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum mengucapkan terima kasih dan apresiasi untuk semua unsur yang bergerak dalam mengimplementasikan dunia pendidikan vokasi dengan dunia industri dan dunia kerja.

“Terima kasih dan apresiasi dari saya secara pribadi dan Pemprov Kaltara untuk semua unsur yang bergerak terhadap pendidikan vokasi di wilayah Kaltara, sehingga membuat pendidikan vokasi kita “naik kelas”. Tak saja dari sisi kualitas, tetapi juga citra lulusan SMK di dunia kerja,” ujar Gubernur Kaltara Zainal Paliwang.

Gubernur Kaltara mengungkapkan dalam melakukan percepatan kualitas pendidikan vokasi, Pemprov Kaltara telah melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan menjalin kerja sama dan sinergi antara SMK dengan dunia usaha dan industri.

Bahkan, membentuk Tim Koordinasi Vokasi Daerah yang beranggotakan unsur pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), perguruan tinggi vokasi, dan dunia usaha, termasuk kalangan dunia industri pengelola Kawasan Industri (KIPI).

“Jadi kita bergerak bersama. Mulai dari perencanaan sampai dengan kurikulumnya kita susun bersama. Dengan demikian, lulusan SMK memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan dunia usaha dan industri,” kata Gubernur Zainal yang turut didampingi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltara, Teguh Henri Sutanto.

Gubernur Kaltara memacu siswa agar fokus pada 3 (tiga) asah kompetensi. Pertama keahlian, dibuktikan dengan sertifikasi profesi dari Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP). Kedua membekali diri dengan literiasi bahasa asing, dan ketiga menguasai IT atau Informasi dan Teknologi berbasis digital.

“Saya berpesan belajar dengan baik, pendidikan vokasi salah satunya melalui SMK, diharapkan bisa menjadi bagian dari pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya di Provinsi Kalimantan Utara,” pungkas Gubernur Zainal.

(dkisp)

Disdikbud Kaltara Tambah 10 Ruang Kelas SMA di Tarakan

TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Utara, menambah 10 jumlah rombongan belajar (rombel) atau ruang kelas pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Tarakan tahun ini.

Sekretaris Disdikbud Kaltara sekaligus Ketua PPDB Kaltara 2023/2024, Sudarsono menjelaskan, penambahan rombel berdasarkan perintah langsung dari Gubernur Kaltara, Drs H Zainal Arifin Paliwang, SH, M.Hum. Kebijakan ini dilatarbelakangi tingginya ketimpangan antara kuota tersedia dengan jumlah pendaftar.

“Berdasarkan perintah Pak Gubernur untuk menindaklanjuti persoalan tahun kemarin, kami menambah 10 rombel untuk SMA di Tarakan,” kata Sudarsono, belum lama ini.

Lanjut dia, jumlah rombel di SMAN 1 Tarakan dan SMAN 2 Tarakan masing-masing bertambah dua rombel menjadi dua belas rombel, SMAN 3 Tarakan bertambah dua rombel menjadi sepuluh rombel dan SMAN 4 Tarakan bertambah empat rombel menjadi delapan rombel.

“Insya Allah kita ada penambahan kekuatan (daya tampung) dengan adanya 10 rombel baru ini,” ujarnya.

Sementara itu, Disdikbud Kaltara menambah satu satuan pendidikan baru untuk SMA di Kabupaten Nunukan. Lokasinya berada di Jalan Sungai Bilal, Kecamatan Nunukan. “Kita menambah satu sekolah baru dengan membuka SMAN 3 Nunukan yang berada di Sungai Bilal,” jelasnya.

Keberadaan SMAN 3 Nunukan sudah melalui survei yang dilakukan Universitas Borneo Tarakan (UBT). Hasil survei menunjukkan bahwa sekolah tersebut layak dibuka di sana.

“Hasil survei tim dari UBT (menyatakan) bahwa layak di sana. Kita berharap anak anak yang tidak tertampung (SMA) negeri di kota, bisa ter-backup di sana,” tuntasnya.

(dkisp)

Soal Hak Pekerja dan Buruh Lepas PT DTR, Manajemen Perusahaan : “No Comment, Mau Tanya Apapun Saya Tidak Akan Jawab

NUNUKAN – Beberapa perwakilan pekerja dari PT Duta Tambang Rekayasa (DTR) di Kecamatan Sei Menggaris bersama dengan DPD SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) sambangi Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Nunukan dengan bawa sejumlah tuntutan, Senin (29/05/2023).

Bersama dengan itu, turut hadir pihak manajemen PT DTR di Kantor Disnakertrans untuk melakukan mediasi.

Selaku Ketua DPD SBSI Kab.Nunukan, Iswan yang mengkoordinir ratusan pekerja tersebut mengatakan terdapat beberapa tuntutan terkait hak pekerja serta izin usaha pertambangan (IUP) PT DTR yang akan berakhir dan memunculkan kekhawatiran bahwa hak buruh tidak terpenuhi.

“Kami datang dengan membawa beberapa tuntutan untuk meminta hak para pekerja yang tidak terpenuhi, dan juga 31 Mei 2023 IUP PT DTR di Sei Manggaris akan berakhir, dimana memunculkan kekhawatiran hak-hak mereka belum dipenuhi oleh perusahaan,” ujar Iswan.

Adapun, tuntutan pertama kata Iswan yakni dikarenakan IUP akan berakhir terdapat pekerja telah masuk umur 57 tahun tidak dipensiunkan tetapi di PHK.

“Ada pekerja yang sudah masuk usia pensiun 57 tahun, tapi karena IUP mau berakhir maka di kualifikasi PHK, padahal harusnya masuk kualifikasi pensiun, karena nilainya pasti berbeda,” ungkap Iswan.

Selain itu, tuntutan lainnya adalah soal pesangon bagi pekerja yang sudah berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) serta kompensasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang tidak sesuai.

“Para karyawan tetap meminta perusahaan harus kaji ulang upah lembur yang belum disesuaikan dengan PP Nomor 35 Tahun 2021 yang terbaru, sedangkan acuan perusahaan pakai Permen ESDM Nomor 15 tahun yang lebih menguntungkan perusahaan daripada pekerja serta ada PHL yang bertahun tahun sudah kerja tapi tidak dipermanenkan,” terang Ketua DPD SBSI Kab.Nunukan.

Lalu, Iswan membeberkan tuntutan selanjutnya terkait penyesuaian upah lembur yang tidak sesuai.

“Untuk Upah lembur itu tidak sesuai karena ada yang bekerja lembur di hari libur nasional tetapi tetap dihitung upah hari biasa,” ucap Iswan.

Lalu Iswan menyebutkan tuntutan terakhir pekerja PT DTR soal uang pisah sebagaimana yang sudah menjadi aturan perusahaan.

“Selisih perhitungan upah lembur ini ada perubahan. PT DTR gunakan Permen ESDM Nomor 15 tahun 2005 yang mana semua pekerja diratakan 7,5 jam per hari. Sementara dalam PP 35 Tahun 2021 tidak begitu,” sambungnya.

Sementara itu, Iswan juga mengungkapkan jika belum menemui titik terang maka akan berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

“Jika belum menemui kesepakatan ataupun perusahaan belum memenuhi tuntutan para pekerja, ya pastinya akan berlanjut ke PHI yang berada di Samarinda,” kata Iswan.

Selaku mediator antara pekerja dan PT DTR dari Disnakertrans, Eko menyampaikan bahwa memberikan waktu 7 hari kerja dan setelah itu akan memberikan anjuran yang wajib dibalas kedua belah pihak.

“Setelah perundingan kami kasih batasan waktu 7 hari kerja, selama itu kami memberikan kebebasan kedua belah pihak, jika memang ada hal hal yang disepakati secara personal ya silahkan, setelah itu kami pasti akan berikan anjuran yang mana wajib dibalas oleh para pihak selama 10 hari kerja, karena jika memang ini berlanjut ke PHI, maka anjuran itulah yang menjadi tiket,” lanjutnya.

Sementara itu, manajemen PT DTR enggan memberikan tanggapan terkait hasil mediasi tuntutan para pekerja.

“Saat ini saya no comment, mau tanya apapun saya tidak akan jawab,” jawabnya tanpa mengindahkan para awak media dan bergegas pergi menuju ke arah parkiran mobil kantor Gadis (Gabungan Dinas-Dinas) I Kab.Nunukan.

(Nam)

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Gandeng BNN Laksanakan Tes Urine

NUNUKAN – Dalam rangka implementasi Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika ) dan Surat Edaran Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia nomor : ITJ-25.0T.02.01 Tahun 2020 Tentang P4GN di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, untuk itu Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bekerjasama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan melaksanakan kegiatan deteksi dini melalui tes urine kepada seluruh Pegawai. Tes Urine dilaksanakan pada hari Senin (29/05) mulai pukul 09.00 WITA.

Pelaksanaan tes urine dimulai dengan pengisian formulir oleh seluruh Pegawai, dilanjutkan dengan registrasi dan masing-masing Pegawai secara bergantian memasuki tiga toilet yang telah disediakan untuk pengambilan sampel urine. Selama pengambilan sampel urine, diterapkan pengawasan secara ketat oleh petugas dari BNN Kabupaten Nunukan sesuai dengan SOP.

Total didapatkan 78 sampel urine, seluruh sampel dilakukan uji menggunakan rapid test narkoba enam parameter. Dari hasil pengujian, 77 sampel dinyatakan negatif dan 1 sampel dinyatakan positif. Satu sampel dinyatakan positif BZO atau dikarenakan Pegawai yang bersangkutan sedang dalam pengobatan dan mengkonsumsi obat yang diresepkan oleh Dokter.

Ditemui seusai kegiatan, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Bapak Ryan Aditya, A.Md.Im., S.H., M.Si. menyampaikan tujuan dan harapan dari pelaksanaan tes urine hari ini. ”Tes urine ini adalah bagian dari upaya preventif untuk menjaga integritas dan kualitas kerja Pegawai pada kantor imigrasi kelas II TPI Nunukan, serta menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Semoga dengan diadakannya tes urine ini, kami berharap Pegawai dapat senantiasa berkomitmen untuk tidak ikut dalam penyalahgunaan narkoba” ujar Pak Ryan.

“Berdasarkan informasi dari BNNK Nunukan, tidak ada yang dinyatakan positif narkoba. Hanya satu Pegawai dinyatakan positif karena mengkonsumsi obat dari dokter” ujar Pak Ryan.

Ditemui di tempat terpisah, Kepala BNN Kabupaten Nunukan Bapak Emmanuel Henry Wijaya, S.H., M.H. menyambut baik kegiatan tes urine yang dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, beliau berharap kegiatan tersebut bisa dilaksanakan secara berkala.

“Saya ucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan yang telah memperkuat sinergitas dengan melaksakan tes urine kepada seluruh Pegawai. Saya berharap kegiatan tes urine ini dapat dilaksanakan secara berkala” pungkas Pak Henry.

(Humas BNNK Nunukan)

Polres Nunukan Musnahkan 7,3 Kg Sabu Dari Sembilan Tindak Pidana

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) bersama Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan gelar press release pemusnahan barang bukti (BB) narkotika golongan I jenis sabu seberat ± 7.364,43 gram di Aula Sebatik Polres Nunukan, Senin (29/05/2023).

Bersama dengan itu, BB dengan berat ± 7.364,43 gram berasal dari 9 tindak pidana kasus Narkotika sabu-sabu di Kab.Nunukan.

Sebanyak 9 orang yang menjadi tersangka, diantaranya 7 laki-laki dan 2 perempuan.

Selaku Kepala Kepolisan Resor (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia, S.IK., M.H menyampaikan bahwa BB sudah diperiksa oleh BNNK Nunukan dan telah mendapat persetujuan dari kejaksaan untuk dimusnahkan.

“Sebelumnya BB sabu-sabu telah diperiksa dan sudah mendapat persetujuan dari kejaksaan untuk melakukan pemusnahan BB hari ini,” ucap Taufik.

Selanjutnya, Kapolres Nunukan menyampaikan jumlah keseluruhan barang bukti sebelum dimusnahkan dan setelah disisihkan ke laboratorium forensik (Labfor).

“Untuk jumlah keseluruhan BB yang akan dimusnahkan dan sebelum disihkan ke Labfor serta persidangan sebanyak ± 7.367,33 g, sedangkan jumlah yang disisihkan untuk Labfor dan pembuktian persidangan masing-masing sebanyak ± 1,45 g, lalu jumlah keseluruhan yang dimusnahkan seberat ± 7.364,43 g,” lanjut Kapolres.

Adapun, seluruh BB sabu-sabu tindak pidana pengungkapan narkotika yang dimusnahkan mulai dari kasus bulan maret minggu ketiga hingga mei 2023.

(Nam)