NUNUKAN – Sepanjang pada tahun 2024, Konsulat Republik Indonesia-Tawau, Malaysia menangani ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah di wilayah hukum negara Malaysia.
Berdasarkan periode Januari hingga Desember tahun 2024, diketahui Konsulat RI-Tawau telah melayani 3.958 WNI bermasalah dan menerbitkan 3.890 dokumen kekonsuleran.
Selaku Kepala Konsulat RI Tawau, Aris Heru Utomo mengatakan bahwa terdapat tiga prioritas dalam diplomasi penanganan WNI diantaranya yaitu diplomasi perlindungan bagi WNI, diplomasi dalam ekonomi dan diplomasi perbatasan.
Kemudian, Ia menjelaskan bahwa tuntutan berupa hak ekonomi PMI juga berhasil dilakukan dengan total hingga 1 Miliar lebih.
“Kita juga telah memfasilitasi hak-hak keuangan bagi PMI terkait tuntutan mereka atas asuransi dan beberapa tuntutan lainnya dengan total Rp 1.485.036.560 (Satu Milyar Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Tiga Puluh Enam Ribu Lima Ratus Enam Puluh Rupiah),” ujar Aris Heru Utomo, Senin (6/01/2025).
Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemulangan PMI bermasalah ke Indonesia sebanyak 778 orang yang telah menjalani masa hukumannya di Malaysia.
Kepala Konsulat RI-Tawau tersebut juga melakukan pemulangan terhadap pelajar Community Learning Center (CLC) melalui repatriasi.
“Untuk repatriasi, mereka sekolah di Malaysia, tetapi saat jenjang SMA mereka lanjutkan di Indonesia,” ungkap Kepala Konsulat RI-Tawau.
Adapun para pelajar tersebut berjumlah sebanyak 17 orang yang merupakan penerima beasiswa Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM).
(nam/nam)