NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Abdul Munir Membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Penginputan SIPD Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) oleh Pusat Data dan Informasi Kemendagri RI dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang pertemuan VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan ini juga dilaksanakan secara daring dan dihadiri Sekretaris DKUKMPP Herlina, Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Camat, dan PPTK. Kegiatan Sosialisasi ini juga menghadirkan narasumber dari PUSDATIM Kemendagri RI Hary Oleo Takala Analis Monitoring Evaluasi Pelaporan dan Ranu Wijoyo Pranata Komputer Ahli Pratama. Jumat (16/06).
Program P3DN merupakan upaya Pemerintah untuk mendorong masyarakat dalam menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor. Salah satu bentuknya adalah mewajibkan instansi pemerintah memaksimalkan penggunaan hasil produk dalam negeri dalam kegiatan pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD yang dipertegas dalam instruksi presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangsa buatan Indonesia pada pelaksanaan barang/jasa pemerintah.
Sebelum membuka kegiatan, Asisten Pemerintah dan Kesra Abdul Munir berkesempatan menyampaikan sambutan Bupati Nunukan. Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Nunukan menyambut baik dan mendukung penuh upaya pemerintah pusat dengan diterbitkannya instruksi Bupati Nunukan Nomor : P/035/PBJ/027 tanggal 23 Maret 2023 tentang percepatan penyelenggaraan katalok elektronik lokal dan pemanfaatan toko daring dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Saya mengingatkan bahwa program dan kegiatan pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan seluruh perangkat Daerah Kabupaten Nunukan mempunyai peran penting dalam memacu penyerapan produk lokal untuk itu pelaku usaha juga diharapkan bisa terus meningkatkan proses produk dan inovasinya,” ungkapnya.
Bupati berharap agar OPD terkait bisa membantu diantaranya meningkatkan produk usha mikro kecil dan menengah dengan melakukan pembelanjaan barang/jasa Pemerintah dengan mengutamakan pemilihan penyedia secara E-Purchasing melalui katalog elektronik lokal Kabupaten Nunukan atau toko daring pada pengadaan barang/jasa yang di biayai APBN/APBDserta meminimalisir pengunaan produk impor dalam pengadaan barang/jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD.
“Perlu saya sampaikan realisasi implementasi E-Purchasing pada beberapa OPD melalui katalog lokal diantaranya Sekretariat Daerah sebesar Rp.2.669.904.700,-. Sekretariat DPRD sebesar Rp.1.141.444.500,-. Dan Distanpangan sebesar Rp.765.886.000,- selanjtnya disusul beberapa OPD lainnya,”ungkapnya.
(PROKOMPIM)