NUNUKAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan bakal terancam mendapat sanksi moral secara tertutup dan terbuka jika terbukti melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku (KEKP) yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nunukan Nomor 46 Tahun 2018. Sanksi moral tertutup dilakukan dengan cara memanggil ASN atau tenaga honorer yang bersangkutan dan dihadiri oleh Bupati Nunukan atau yang mewakili, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan atasan langsungnya dalam sebuah forum khusus.
Sedangkan sanksi moral secara terbuka dilakukan dengan cara mengumumkan nama ASN atau tenaga honorer yang bersangkutan dan jenis pelanggaran yang dilakukan saat dilaksanakan upacara bendera, apel pagi, dimuat di media massa, forum resmi kepegawaian, dan papan pengumuman.
Tidak hanya sanksi moral, pelanggar KEKP juga akan mendapat sanksi administratif berupa pemberian hukuman disiplin apabila pelanggaran KEKP juga memenuhi unsur pelanggaran disiplin. Berdasarkan Perbup Nomor 46 Tahun 2018, disebutkan bahwa KEKP adalah pedoman perilaku, sikap dan perbuatan, tulisan dan ucapan pegawai dalam tugas pokok dan fungsinya serta kegiatan sehari – hari. Artinya, aktivitas ASN dan tenaga honorer di luar jam kantor pun ikut diatur di dalam Perbup tersebut, termasuk aktivitasnya di media sosial.
Perbup KEKP disusun antara sebagai pedoman dan pegangan bagi seluruh ASN dan tenaga honorer dalam bersikap dan berperilaku untuk menjaga martabat, kehormatan, dan citra pegawai, serta untuk menciptakan keharmonisan diantara sesama pegawai. KEKP disusun berdasarkan 15 nilai dasar pegawai, yang meliputi memegang teguh ideologi pancasila, setia terhadap Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengabdi kepada negara dan rakyat, menjalankan tugas secara professional, membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian, menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif, menjunjung etika luhur, bertanggung jawab, memiliki kapabilitas, memberikan pelayanan secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna dan santun, mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi, menghargai komunikasi dan kerjasama, mengutamakan pencapaian hasil, mendorong kesetaraan dalam bekerja, dan meningkatkan efektivitas sistem pemerintahan yang demokratis.
Untuk melaksanakan penegakan KEKP, akan dibentuk Majelis KEKP yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati Nunukan. Majelis KEKP inilah yang bertugas memanggil dan melakukan pemeriksaan, menentukan jenis pelanggaran, mengambil keputusan dan menyampaikanya kepada bupati, serta merekomendasikan penjatuhan sanksi. Majelis KEKP terdiri dari Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan selaku ketua, Kepala BKPSDM selaku sekretaris, asisten bidang hukum sebagai anggota, dan kepala OPD dari ASN atau tenaga honorer yang melanggar KEKP sebagai anggota tidak tetap.
Beberapa waktu lalu, seluruh ASN dan tenaga honorer telah menandatangani formulir KEKP, sehingga jika terbukti ada yang melanggar maka siap – siap saja dikenai sanksi. Dalam berbagai kesempatan, Bupati dan Wakil Bupati Nunukan selalu berpesan untuk selalu menjaga sikap dan perilakunya di tengah masyarakat, termasuk aktivitas di medsos. Ketika memimpin Apel Korpri, Rabu (17/7) kemarin, Wakil Bupati H. Faridil Murad bahkan secara tegas meminta ASN dan tenaga honorer tidak jadi ‘kompor’ yang memanas – manasi suasana, serta tidak mencampuri urusan orang lain karena termasuk salah satu jenis pelanggaran KEKP.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Nunukan Sabri menyampaikan bahwa dalam waktu dekat Majelis KEKP akan melakukan sidang dengan agenda utama melakukan reviu terhadap OPD yang belum menyerahkan formulir KEKP yang sudah ditandatangani. (HUMAS)