Berandankrinews.com, Nunukan (Kaltara)-Rukun Tetangga (RT) adalah pembagian wilayah di Indonesia di bawah Rukun Warga. Rukun Tetangga pembentukannya adalah melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Desa atau Kelurahan. Rukun Tetangga dipimpin oleh Ketua RT yang dipilih oleh warganya dan Ketua RT harus berada diwilayahnya atau kawasan lingkungannya.
Namun kali ini berbeda dengan yang terjadi di Kelurahan Nunukan Tengah. Di RT 19 yang berada di Jl. Pongtiku Dalam, ketua RT Nya tinggal diwilayah RT 17.
Hal itu menuai protes dari sebagian warga, lantaran ketua rt mereka tinggal diwilayah Rt lainnya.
Dikabarkan, ketua rt tersebut bernama Markus Sampe Arung, saat mencalonkan diri untuk ikut dalam ajang pemilihan Ketua RT pada bulan maret lalu telah membuat surat pernyataan yang berisi “saya menyatakan apabila saya terpilih menjadi ketua rt.19 maka saya akan tinggal dirumah orang tua saya yang berada di rt 19 dan melaksanakan tugas sebagai ketua rt”.
Adanya surat pernyataan tersebut sebagai janji dan persyaratan untuk menjadi calon ketua rt saat itu.
Setelah menang dalam ajang pemilihan ketua RT pada 24 maret 2018 hingga saat ini janji ataupun surat pernyataan yang telah diserahkan kepada Kelurahan dan Panitia Pemilihan Ketua RT yang disaksikan Warga telah diingkari.
Stevanus salah satu warga rt.19 menyatakan jika ketua rt tersebut salah besar dikarenakan janji yang diberikan kepada warga, Panitia maupun kelurahan diingkari.
“ketua rt salah besar, harusnya dengan surat pernyataan yang dibuatnya itu di indahkan atau dilakukan, masa ketua rt kami jadi warga rt sebelah soalnya dia kan tinggal diwilayah rt sebelah”, Kata Stevanus. Jumat (26/10).
Ia menambahkan jika nantinya tidak pindah rumah perlu dipertanyakan bisa jadi kita akan demo.
Sama halnya yang disampaikan Kinasih mengatakan ketua rt kami harusnya sudah tinggal dilingkungan rt 19 bukan di rt 17 karena ketua rt itu harus tahu wilayahnya 2×24 jam kan terbuka untuk warga nanti bagaimana jika warga melapor sedangkan dia dilingkungan rt sebelah.
Berandankrinews.com mencoba meminta penjelasan Camat Nunukan, Ahmad Kurnia mengatakan untuk tempat tinggal seyogyanya untuk jadi ketua rt harus berdomisili dilingkungan rt tersebut.
“Ya seharusnya sebagai ketua rt itu harus membawa lingkungannya”, kata Akhmad.
Ia menambahkan jika ada surat pernyataan yang telah disepakati dan pak lurah sudah mendengarkan janji itu apalagi ada hitam di atas putih ya tagih saja janjinya.
“jika ada sudah komitmen ya di tagih aja janji itu, kan warga yang memilih jadi tinggal tegur saja”, tambah Akhmad.
Penulis: Darmawan