NUNUKAN – Bertempat di lapangan apel Tribrata, Kepolisian Resor (Polres) Nunukan membeberkan jumlah pengungkapan kasus kriminal sepanjang tahun 2023 pada kegiatan siaran pers akhir tahun, Jumat (29/12/2023) pagi.
Terlihat hadir pada kegiatan tersebut mewakili Bupati Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan, Mesak Adianto, Kepala Polres Nunukan (Kapolres) Nunukan, AKBP Taufik Nurmandia S.I.K., M.H serta unsur Forkopimda, instansi vertikal dan jajaran anggota unit Polres Nunukan.
Selaku Kapolres Nunukan, Taufik menuturkan terdapat 441 kasus yang berhasil ditangani di tahun 2023 dengan beberapa kategori kejahatan.
“Pengungkapan tindak pidana kejahatan sepanjang 2023 diantaranya yakni, kejahatan konvensional atau pidana umum sebanyak 299 kasus, kejahatan transnasional sebanyak 138 kasus dan kasus kekayaan negara sebanyak 4 kasus,” ujar Taufik.
Lalu, Kapolres juga mengungkapkan bahwa telah mengamankan 491 tersangka dari seluruh kasus.
“Ratusan kasus yang kita tangani ini, kita berhasil mengamankan total 491 tersangka yang terdiri dari 447 laki-laki dan 44 perempuan,” kata Kapolres Nunukan.
Lebih lanjut, Taufik mengatakan bahwa sejumlah kasus tersebut merupakan hasil penindakan dari beberapa satuan unit jajaran Polres Nunukan.
“Seluruh kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan dari jajaran Polres Nunukan selama tahun 2023 yang terdiri dari Satuan Reskrim Polres Nunukan sebanyak 119 kasus, Satuan Reskoba Polres Nunukan sebanyak 104 kasus, Satpolairud Polres Nunukan 4 kasus, Polsek Nunukan sebanyak 116 kasus, Polsek KSKP sebanyak 32 kasus, Polsek Sebatik Timur 38 kasus, Polsek Sebatik Barat 12 kasus, Polsek Sebuku 16 kasus,” pungkasnya.
Sementara itu, Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus pada tahun 2023 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya yakni 2022.
“Tahun 2023 kita berhasil mengungkap sebanyak 441 kasus sedangkan pada tahun 2022 lalu hanya mengungkap 401 kasus, dimana diantaranya 240 kasus konvensional, kejahatan transnasional 118 kasus dan untuk kasus kekayaan negara itu sebanyak 5 kasus,” tutur Kapolres Nunukan.
“Ada beberapa kasus yang naik seperti tindak pidana narkoba itu meningkat, lalu ada lalu lintas yang kasusnya itu naik namun baiknya korban meninggalnya itu menurun,” lanjutnya.
Bersama dengan itu, kegiatan tersebut dirangkaikan dengan pemusnahan barang bukti tindak pidana diantaranya minuman keras (miras), kosmetik ilegal dari Malaysia, Narkoba jenis sabu dan pil ekstasi serta knalpot racing hasil pengamanan Sat Lantas Polres Nunukan.
Adapun barang bukti miras dimusnahkan dengan cara dihancurkan dalam drum lalu dibuang, lalu sabu dilarutkan ke wadah berisi air, sedangkan pil ekstasi dihancurkan menggunakan blender, sementara knalpot dibelah menggunakan alat pemotong besi.
(Nam/Nam)