Medan – Sidang kasus dugaan perselingkuhan Aiptu Modal Tarigan dengan seorang bhayangkari yang berujung penganiayaan terhadap SS dikabarkan sudah di sidangkan (27/12/2019) Pagi .
Dikabarkan bahwa ,Aiptu Modal Tarigan diduga dua kali kepergok sedang berduaan dengan istri SS di dalam sebuah kamar.
Kejadian pertama terjadi di Jalan Bunga Lau Kecamatan Medan Tuntungan pada tanggal 30 Agustus 2017,pada saat itu Aiptu MT diduga mengkelabuhi pemilik rumah dengan diduga menyamar sebagai Anak Kos di kontrakan yang dihuni kalangan mahasiswa dan pelajar milik SS di daerah Adamalik Medan Tuntungan .
Aksinya MT yang berjalan lancar mulai tercium,suami EP,seketika itu suami EP menyelidiki keucurigaan nya dan dimana MT kocar kacir saat SS menggerebek kamar yang ia tempati di lantai 2 tersebut,sebelum digerebek SS sempat melihat seorang laki laki sembunyi di balik pintu dan setelah pintu terbuka terlihat juga barang barang rumah tangga nya seperti piring , sendok,air minum yang diduga digunakan MT untuk tempat perbekalan sehari harinya apabila berada di lokasi kos kosan .
Kejadian kedua terjadi sebulan kemudian di Villa Cotage berastagi Kabupaten Karo dimana Aiptu Modal kembali digerebek berduaan dengan Ep di dalam hotel tersebut .
Sidang kasus yang terjadi di tanah karo dikabarkan sudah di sidangkan dan hasilnya Aiptu Modal Cuma diberikan Sanksi penundaan gaji berkala saja .
Dan sidang kedua dalam agenda kasus yang terjadi di jalan bunga lau ,diaman Aiptu Moda Cuma diberikan Sanksi Mutasi dan Sanksi tertulis .
Kasi Propam Polrestabes Medan Saat di konfirmasi menjelaskan bahwa sidang nya sudah di putuskan,Aiptu Modal Tarigan cuma diberikan hukuman disiplin demosi / mutasi dan teguran tertulis sebutnya .(27/12/2019)
Ketika ditanya kemana Aiptu Modal akan di mutasi,Kompol Abdul Mutholib enggan menjawab pertanyaan wartawan kepada dirinya saat dikonfirmas.
Kontributor Medan
Leo depadri