Berandankrinews.com – TANJUNG SELOR – Program Pengembangan Kawasan Rumah Pangan Lestari (P-KRPL) di Kalimantan Utara (Kaltara) sudah mulai berjalan. Sejak April 2019, dana untuk kegiatan yang merupakan salah satu program Kementerian Pertanian itu, telah disalurkan rekening Kelompok Wanita Tani (KWT) yang masuk dalam daftar program tersebut.
Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie mengungkapkan, P-KRPL adalah program pengembangan komoditi pangan yang berbasis sumber daya lokal, dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan pangan keluarga.
“Informasi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kaltara, program ini telah mulai direalisasikan. Bantuan langsung ke rekening Kelompok Wanita Tani (KWT) sejak April 2019 lalu,” kata Gubernur.
Pendanaan P-KRPL berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan ditransfer ke rekening masing-masing kelompok. Sesuai data di DPKP Kaltara, pada 2019 ini, program P-KRPL terbagi dua. Yaitu, bantuan untuk 21 Kelompok Wanita Tani sesuai Keputusan PPK DPKP Nomor: 237/DPKP-VI, tentang penetapan penerima manfaat kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan melalui kawasan rumah pangan lestari tahap tenumbuhan. Kemudian, yang kedua, bantuan kepada 26 Kelompok Wanita Tani sesuai Keputusan PPK DPKP Nomor: 207/DPKP-VI, tentang penetapan penerima manfaat kegiatan optimalisasi pemanfaatan lahan pekarangan melalui kawasan rumah pangan lestari tahap pengembangan.
Irianto yang didampingi, Kepala DPKP Kaltara, Andi Santiaji mengatakan, bantuan KRPL ini, selain untuk memenuhi kegutuhan gizi dan pangan keluarga, juga dapat menambah penghasilan keluarga. Di mana dari hasil penjualan kelebihan produksi sayur atau hasil ternak bisa memberikan pemasukan. “Sehingga Ibu-ibu tidak perlu belanja harian lagi untuk memenuhi kebutuhan harian mereka dan tidak tergantung lagi pada harga pangan yang ada di pasar. Karena sudah tersedia di halaman rumah mereka minimal ketahanan pangan keluarga terpenuhi,” ujarnya.
“Penerima manfaat bantuan KRPL ini diusulkan dari kabupaten/kota, kemudian mereka membentuk Kelompok Wanita Tani (KWT) ditingkat kabupaten/kota dan telah melalui proses verifikasi. Diharapkan dalam satu desa terdapat satu kelompok yang kita berikan bantuan dengan besaran Rp50 juta,” terang Andi Santiaji.
Dana yang diberikan ini, lanjutnya diperuntukkan antara lain, untuk kebun bibit, pengembangan pekarangan, hingga pengolahan. “Maksudnya setiap kelompok harus memiliki satu kebun bibit untuk dapat memenuhi kebutuhan bibit, polybag, beserta pupuk kompos untuk anggota. Kebun bibit ini juga bisa menjadi laboratorium untuk anggota belajar, praktek dan lain lain. Selanjutnya setiap anggota KWT harus menyiapkan lahan pekarangan yang akan dikembangkan dan ditanami,” urainya.
Kemudian masih kata Andi Santiaji, jika terdapat kelebihan dari hasil panen, selain dapat dibagi pada tetangga sekitar juga bisa diolah menjadi olahan rumah yang bisa dijual. Hasil penjualan bisa digunakan untuk pengembangan dan penanaman selanjutnya dan hasil penjualan dikelola oleh kelompok bukan perorangan.
“Kami berharap bukan hanya ada di desa – desa saja, tapi ke depannya di setiap rumah bisa memanfaatkan pekarangannya. Sehingga menjadi kawasan yang mandiri pangan dan dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarga dan menopang kebutuhan pangan di kaltara,” tambahnya.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, setiap program bantuan, oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara selalu dilakukan monitoring perkembangan dan pelaksanaannya. Di samping itu, melalui penyuluh pendamping juga akan mendampingi, membina dan menjadwalkan kapan penanaman di tingkat kelompok. Termasuk bagaimana manajemen kelompok. “Penyuluh pendamping yang bertanggung jawab system pengelolaan bantuan dan keuangan di tingkat kelompok,” pungkasnya.(humas)