Berandankrinews.com-Nunukan, Polres Nunukan mengelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu hasil pengungkapan dari bulan April hingga Juni ditahun 2019 di Mako Polres Nunukan, Selasa (25/6/19).
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro, SIK, MH melalui Kasat Reskoba Polres Nunukan Muhammad Hasan Setiabudi, S. IP, MH menjelaskan, hari ini kita musnahkan sekitar 1.833.56 gram dengan total tersangka ada 35, dan jumlah laporan polisi ada 10 orang yang berperan sebagai kurir.
Ada yang kita kembangkan sampai di Palu, Sulawesi Tengah ini yang satu kilogram dan ada juga beberapa kurir yang kita tangkap di Sei Nyamuk.
“Termasuk oknum PNS Satpol PP dan semua sudah kita tindak lanjuti bahkan ada yang coba kami lakukan control delivery namun gagal, karena satu hal. Cuma tersangka yang ditangkap disini berperan sebagai kurir, ada juga tersangka utamanya, cuma kan yang di ambil disini cuma sample, saja” jelas Hasan.
Hasan menambahkan, untuk belakangan ini ada penurunan peredaran sabu, kita juga tidak mengatakan bahwa kita berhasil menekan peredaran sabu dengan bukti tangkapan kita bulan ini, katakanlah lagi sulit.
“Bisa jadi Anggota kami yang kurang update modus terbaru cara menyelundupkan sabu. Ini lah yang sekarang kami pelajari terus dan kembangkan terus kemampuan anggota agar kita bisa juga mengetahui modus-modus baru yang mereka gunakan,” ungkapnya.
Hasan menuturkan jika dalam sebulan ini, tangkapan Satreskoba kurang.
“Jujur dalam sebulan ini tangkapan kami lagi kurang, tapi ini tidak menunjukan peredaran sabu ini semakin sedikit. Kami sih berharap seperti itu, kenyataannya mungkin banyak saja barang yang lolos dan ini kami usahakan untuk perbaikan ke depannya,” ujar Hasan.
Sementara modus yang dilakukan para tersangka, kata Hasan yang 1 kilogram ini di dalam rice cooker yang ditempel disamping-sampingnya.
“Itu ada 10 bungkus, kejadiannya waktu itu bulan puasa dan pengembangannya sampai ke Makassar, namun tidak tertangkap dan itu yang paling mutahir,” Jelas Hasan.
Hasan menyebutkan jika Kurir dikenakan pasal 132 yaitu sebagai perantara jual beli atau persekongkolan jahat yang ancamannya sama dengan pidana pokok yang kita lapis dengan pasal 114, 112 sebagai perantara jual beli atau pun terkait kepemilikan barang dengan ancaman minimal barang bukti di atas 5 gram itu maksimal 5 tahun dan dibawah 5 gram itu ancamannya dibawah 4 tahun. (Red)