Berandankrinews.com-Wajo, Wakil Bupati Wajo bersama kepala dinas PTSP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perikanan dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta tim teknis dari masing-masing OPD melangsungkan rapat optimalisasi peningkatan pencapaian target penerimaan pendapatan asli daerah di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Selasa (11/6/19).
Rapat tersebut membahas pencapaian target penerimaan pendapatan asli daerah, khususnya retribusi perizinan tertentu antara lain, retribusi izin mendirikan bangunan, retribusi izin perikanan budidaya, retribusi izin trayek dan retribusi mempekerjakan tenaga asing.
Hal itu merupakan bagian dari rencana aksi tim korsupgah KPK RI dalam upaya mendorong pemerintah daerah meningkatkan pendapatan asli daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wakil Bupati Wajo H. Amran, SE dalam sambutannya menyampaikan, terkait pendapatan asli daerah, ada yang tidak jalan atau mandek diantaranya retribusi Izin mendirikan bangunan, retribusi izin trayek, retribusi perikanan budidaya dan Retribusi pekerjaan orang asing, dan ada beberapa yang bertentangan dengan undang-undang, salah satunya mengamanahkan dan salah satunya tidak memperbolehkan.
Dikatakan, bahwa akan memperbaiki pengembangan jaringan elektronik yang berbasis IT serta perizinan yang akan di terapkan, disamping perbaikan infrastruktur bangunan dari Kantor PTSP sendiri.
Wakil Bupati juga menuturkan bahwa, beberapa tenaga tekhnis dari OPD yang harus berkantor di PTSP, sesuai dengan arahan KPK dan diharapkan tenaga teknis untuk memberi masukan dan tetap berkoordinasi dengan perangkat daerahnya. “Harus ada keputusan yang diambil hari ini,” ucap H Amran.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Wajo H Amiruddin A, S,Sos, MM menyampaikan bahwa, korpsupgah KPK selalu memonitor dan mengupgrade kerja-kerja dari OPD. Terkait Penguatan kelembagaan tim teknis, SK penetapannya sudah ditandatangani Bupati.
“Diminta untuk melakukan kegiatan di Kantor PTSP dan diharapkan mengatur jadwal yang ada, kalau perlu bikin sekretariat tim teknis,”Tuturnya.
Kerja kolaborasi ini butuh koordinasi dan harus berkantor di PTSP, diberikan suport kepada mereka yang diberi tugas ke PTSP untuk di jadwal dan tantangan ke PTSP sendiri adalah Bagaimana menyiapkan tempat untuk mereka.
Dalam perizinan yang menjamin adalah tim teknis dari OPD, dan yang tanda tangan di rekomendasi oleh kepala PTSP sendiri. Karena itu, tim teknis harus berkantor di PTSP, tim teknis harus membangun komunikasi Intens dengan perangkat daerahnya dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan, tutup H.Amiruddin A, S.Sos, MM.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perhubungan menyatakan ada kendala masalah Perda, juga terkait kurangnya plat kuning sekarang ini dimana dalam peraturan yang baru mereka harus membayar izin trayek setiap 5 tahun sekali dan itu dirasa berat buat mereka.
“Dinas Perhubungan juga siap jika ada perintah untuk melakukan sweeping di jalan desa, serta yang membuat plat kuning semakin berkurang adalah mereka harus berbadan usaha semacam koperasi dan bukan milik pribadi dan dari salah satu sisi dihadapkan KPK untuk menghindari pungli,”Jelas Kepala Dinas Perhubungan.
Sementara, Kepala Dinas Perikanan menyatakan targetnya sudah mencapai 97%, beberapa hal yang disampaikan tentang aturan dalam pemeliharaan ikan air tawar dan ikan air payau atau tambak dengan aturan luas area, jadi dasar dalam pemungutan retribusi dalam perundang-undangan.
Sedangkan kepala dinas tenaga kerja menyatakan cuma PT. Malindo yang mempekerjakan tenaga asing di Belawa dan itupun 1 orang. Dan ini juga lepas dari perizinan Kabupaten karena dia memakai perizinan provinsi jadi tidak bisa dipungut retribusinya.
Dari Kabid PU menyampaikan kalau aturan retribusi rumah tinggal sudah mengalami penurunan dalam hal pembayaran retribusi, dimana jumlahnya tidak seberapa.
Menanggapi hal izin trayek, H Amran mengatakan, Mengenai Dinas Perhubungan soal izin trayek yang lima tahun sekali itu, akan kami temui DPRD untuk kaji ulang, terkait dengan Dinas Perikanan yang target PADnya 97% sudah mencapai target.
Lanjut Wakil Bupati, mengenai Tenaga Kerja Asing tidak ada permasalahan, terkhusus kepada PU, ditegaskan tentang rendahnya tingkat pengawasannya dan diharapkan untuk turun ke lapangan.
Menurutnya, ketika isinya mendirikan bangunan untuk satu tingkat maka ketika dia naikkan tingkat kedua harus ditegur karena rananya ada di PU. Dalam hal ini Wakil Bupati juga berencana bertemu dengan DPRD untuk membahas hal ini.
“Perihal Tim teknis kalau kerja dengan PTSP terbengkalai kerjanya di tempat asal, maka akan kami akan koordinasikan dengan BKPSDM untuk menambah tenaga atau personil,” tegas H. Amran, SE.
(Humas Pemkb Wajo )