Sosialisasikan Perda Kaltara Nomor 17 Tahun 2024, Masyarakat di Himbau Dukung Hak Disabilitas

TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) diwakili Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat H. Datu Iqro Ramadhan, S.Sos., M.Si., membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 17 Tahun 2024 Tentang Penghormatan, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Acara yang digelar di Ruang Rapat Lantai 4 Kantor Gubernur Kaltara, turut dihadiri jajaran kepala perangkat daerah Kaltara, Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska, dan pengurus Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltara, Kamis (27/2).

Datu Iqro menyampaikan sosialisasi Perda Nomor 17 Tahun 2024 ini untuk melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas dan Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention on the Righs of Person with Disabilities (Konvensi mengenai hak – hak penyandang disabilitas).

“Penyandang disabilitas merupakan salah satu penyandang kesejahteraan sosial yang memang sangat perlu mendapatkan perhatian,” kata Datu Iqro.

Merujuk UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas, Datu Iqro menegaskan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara termasuk para penyandang disabilitas.

Namun ia mengungkapkan, sebagian besar penyandang disabilitas di Indonesia hidup dalam kondisi rentan, terbelakang dan miskin. Disebabkan masih adanya pembatasan, hambatan dan pengurangan hak penyandang disabilitas.

“Kaltara sebagai salah satu daerah yang peduli akan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kita membutuhkan aturan sebagai payung hukum yang dapat menjamin hak – hak penyandang disabilitas dalam kehidupan bermasyarakat,” ujarnya.

Diharapkan adanya jaminan perlindungan yang adil dan merata bagi penyandang disabilitas dalam segala sektor seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan serta partisipasi sosial. Dan masyarakat memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang inklusif dalam mendukung hak – hak penyandang disabilitas.

Tambahnya, salah satu langkah yang harus dilakukan dengan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya penghormatan dan penerimaan terhadap penyandang disabilitas.

“Masyarakat perlu mengurangi stigma sosial dan diskriminasi terhadap penyandang disabilitas melalui edukasi yang tepat, termasuk di sekolah, lingkungan kerja dan dalam kehidupan sehari – hari,” pungkasnya.

(dkisp)