TANJUNG SELOR – Berandankrinews.com – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) H Iranto Lambrie menginstruksikan kepada seluruh jajaran pegawai di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun Pegawai Tidak Tetap (PTT) untuk masuk pada hari pertama kerja, Senin (10/6) hari ini. Sanksi tegas siap diberikan kepada pegawai yang mangkir atau tidak masuk pada hari pertama kerja pasca cuti bersama Idulfitri 1440 Hijriah ini.
Gubernur mengungkapkan, hari pertama kerja pada Senin (10/6), akan diawali dengan apel pada pukul 07.30 Wita. Dengan agenda khusus, pengarahan Gubernur Kaltara kepada seluruh ASN, CPNS, dan PTT di lingkup Pemprov Kaltara. “Apel kita laksanakan di Lapangan Agatish. Kecuali hujan, kemungkinan dialihkan di Gedung Gabungan Dinas,” ungkap Gubernur.
Ketegasan wajib turun kerja pada hari pertama pasca cuti bersama Idulfitri, jelas Irianto, mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : B/26/M.SM.00.01/2019, tertanggal 27 Mei 2019. Disebutkan dalam surat edaran itu, secara jelas bahwa seluruh ASN wajib masuk kerja pasca cuti bersama Idulftri pada tanggal 10 Juni 2019. “Saya minta kepada kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) atau Biro agar menginstruksikan seluruh ASN, CPNS, dan PTT di instansi masing-masing untuk wajib mengikuti apel khusus ini. Selain arahan Gubernur, pada apel nanti sekaligus halal bihalal,” kata Irianto.
Untuk menegakkan disiplin dan optimalisasi pelayanan publik setelah pasca cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 Hijriah bagi ASN di lingkup Pemprov Kaltara, Gubernur menginstruksikan agar Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara mengkoordinasikan absensi sebagaimana biasanya. “Setelah apel pasca cuti bersama, saya minta rekap daftar hadir secara tertulis sudah disampaikan kepada Gubernur dan Sekda (Sekretaris Daerah) Kaltara untuk selanjutnya dilaporkan hasilnya kepada Menpan-RB,” ujar Irianto.
Iranto menegaskan, seperti yang tertuang dalam edaran Kemenpan-RB, setelah pasca cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 Hijriah tidak boleh ada ASN yang menambah cutinya. “Sesuai surat edaran Menpan-RB tidak boleh ada pemberian cuti tahunan yang diberikan sebelum dan sesudah cuti bersama, kecuali ada hal yang bersifat penting atau emergency,” tegas Irianto.
Dikatakan, jika diketahui masih ada ASN di lingkup Pemprov Kaltara yang menambah masa liburnya pasca cuti bersama hari raya Idulfitri 1440 H, apalagi dengan tanpa alasan yang jelas, maka akan dikenakan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dalam hal ini oleh Gubernur. “Sanksinya nanti bisa berupa sanksi administratif hingga pemotongan TPP (Tambahan Perbaikan Penghasilan) seperti tahun lalu ASN yang bandel atau tidak disiplin. Karena sesuai dengan surat edaran Menpan-RB mendapatkan sanksi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang dispilin PNS, penjatuhan hukuman akan dilaporkan kepda Menpan-RB dan ditembuskan kepada BKN,” tutup Irianto.(humas)