Pemerintah Malaysia Deportasi 166 PMI Melalui Pelabuhan Nunukan

NUNUKAN – Warga Negara Indonesia (WNI) / Pekerja Migran Indonesia (PMI) telah dideportasi oleh Pemerintah Malaysia sebanyak 166 orang melalui pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimanta Utara pada Kamis, 23 Januari 2025

Deportasi ini berdasarkan surat Konsulat Jenderal Republik Indonesia Kota Kinabalu Nomor : 00062/PK/01/2025/10104 yang diterbitkan pada 21 Januari 2025

Dijelaskan oleh Asriansyah Penanggungjawab Koordinasi Perlindungan BP2MI Nunukan dari 166 orang deportasi ini akan dingungsikan ke Rumah Susun Sederhana (Rusunawa) selama 5 hari kedepan guna mendapatkan pembinaan serta menunggu jadwal pemulangan

“Kepulangan WNI deportasi hari ini akan kita bawa ke Rusunawa untuk mendapatkan pembinaan selama 5 hari, selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing” Ujar Asri

Lebih lanjut Asri mengungkapkan dari 166 deportasi terdapat 91 orang Laki-laki Dewasa, 39 orang Perempuan Dewasa, 17 orang anak laki-laki dan 19 orang anak perempuan

Asri juga mengatakan bahwa dari deportasi yang ada saat ini akan dipulangkan ke daerah asal masing-masing namun tidak menutup kemungkinan bila ada yang memiliki keluarga di Nunukan yang siap memberikan jaminan sesuai prosedural maka akan diperkarakan, selanjutnya bilamana deportasi enggan atau tidak ada keluarga di daerah asal maka akan dipekerjakan di Perusahaan yang ada di Nunukan

(Indra Lawetoda)