NUNUKAN – Pada awal desember 2024, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan telah mengusulkan warga binaan pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus natal ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Sebanyak 110 WBP telah diusulkan dalam hal mendapatkan remisi RK perayaan natal tahun 2024.
Selaku Kalapas Nunukan, Puang dirham merincilan dari total 120 orang Narapidana beragama Kristen, hanya 110 orang yang memenuhi syarat subtantif dan administratif, sisanya masih ada yang masih berstatus tahanan dan belum berhak untuk diajukan remisi. Jumlah ini masih bisa bertambah jika ada perubahan status tahanan yang telah inkrah aaa adadan telah menjalani masa 6 bulan pidana di lapas.
“Remisi Khusus Natal akan diberikan pada 25 Desember nanti, bertepatan dengan perayaan Hari Natal 2024,” terang Puang Dirham, Rabu (11/12/2024).
Ia juga menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik.
Lebih lanjut, Kalapas Nunukan tersebut mengungkapkan bahwa WBP diharapkan bekerjasama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan baik itu kepribadian dan kemandirian serta selalu konitmen mematuhi seluruh tata tertib/peraturan Lapas sampai selesai masa pidana.
“Harapan saya bagi warga binaan yang mendapatkan usulan remisi semoga bisa lebih baik lagi serta tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi,” ujarnya.
(nam/nam)