NUNUKAN – Tindak lanjut aksi damai oleh Serikat Buruh PT. SIL SIP Sebakis beberapa waktu lalu akibat dari PHK sepihak yang dilayangkan oleh pihak Manajemen PT. SIL SIP Sebakis terhadap salah satu karyawannya yang juga merupakan Ketua Serikat Buruh
Diketahui sebelumnya aksi damai itu berlangsung selama dua hari namun tuntutan dari aksi tersebut tidak kunjung diindahkan oleh pihak Manajemen PT. SIL SIP Sebakis sehingga jalan penyelesaiannya berlanjut hingga ke Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Nunukan pada Rabu, 20 November 2024
Dijelaskan oleh Sekretaris Serikat Buruh PT. SIL SIP Sebakis “Muhammad Saenal” Mengungkapkan pertemuan ini masih dalam proses Bipartit antara pihak Serikat Buruh dan Manajemen PT. SIL SIP Sebakis. Dalam pertemuan tersebut Saenal juga mengatakan tidak menemui jalan penyelesaian dimana kedua belah pihak masih bertahan pada keputusan masing-masing
“Sebenarnya yang kami lakukan ini proses Bipartit namun dalam proses ini tidak ada penyelesaian dimana tuntutan kami kepada pihak Manajemen untuk mencabut PHK yang dilayangkan kepada Pak Maksimum Bana selaku Ketua Serikat Buruh tidak diindahkan” Ujar Saenal
Saenal Juga mempertanyakan PHK yang dilayangkan kepada Bapak Maksimus Bana oleh pihak Manajemen PT. SIL SIP jangan sampai sebuah praktik Union Busting dari pihak perusahaan sebab alasan untuk mem-PHK Pak Maksi bersifat mendesak serta menggunakan alibi dengan pelanggaran yang pada kebenarannya sudah berlangsung 1 Tahun berlalu dan telah menempuh jalan penyelesaian secara damai, untuk itu proses Bipartit ini pada kesimpulannya tidak menemui jalan penyelesaian dan akan dilanjutkan mediasi yang akan difasilitasi oleh Disnaker Kab. Nunukan
“Pada pertemuan ini kami sepakat untuk tidak sepakat dan kami akan lanjutkan kembali ke Disnaker artinya akan dimediasi oleh pihak Disnaker” Tegas Saenal
Menanggapi hal tersebut Kepala Bidang Industrial Disnaker Kab. Nunukan “Marsel Keraf” Mengatakan Sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial sebelum masuk ke tahap Mesiasi atau pertemuan Bipartit terlebih dahulu diadakan perundingan Bipartit antara Serikat Buruh dan Pihak Perusahaan, selanjutnya bila perundingan tersebut gagal maka salah satu pihak atau kedua belah pihak boleh mencatatkan pengaduan kepada Disnaker untuk menempuh jalan mediasi
Sebagaimana sebelum perundingan Bipartit antara Serikat Buruh dan pihak Manajemen PT. SIL SIP Sebakis tidak menemukan kesepakatan untuk itu Marsel mengungkapkan pihaknya senantiasa bersedia dan menunggu pengaduan dari kedua belah pihak untuk dilanjutkan tahap penyelesaian mediasi yang difasilitasi oleh Disnaker Kab. Nunukan
“Kami dalam hal ini menunggu dan membuka diri dari kedua belah pihak untuk mencatatkan pengaduan guna menyelesaikan masalah ke tahap berikutnya yaitu mediasi yang akan difasilitasi oleh Disnaker Kab. Nunukan” Tutupnya
Sejauh ini yang menjadi catatan pihak Manajemen PT. SIL SIP Sebakis masih enggan mengklarifikasi terkait PHK yang dilayangkan terhadap salah satu karyawanya kepada Media ini.
Indra Lawetoda (Tim Redaksi)