NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melaksanakan hibah dan pemusnahan Barang Milik Negara eks bahan hasil tegahan yang dilakukan oleh KPPBC bersinergi dengan Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarhanud 8/MBC, Satgas Pamtas RI-MLY Yonarmed 11/GG/2/2 Kostrad, Kodim 0911 Nunukan dan KSKP Nunukan periode tahun 2023 -2024 yang diselenggarakan pada Kamis, 10 Oktober 2024 di Halaman KPPBC
Dijelaskan oleh Kepala KPPBC Nunukan “Danang Seno Bintoro” barang hasil tegahan tersebut atas persetujuan Menteri Keuangan berdasarkan surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan, Nomor : S-34/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 1 Oktober 2024 berupa karpet yang akan dihibahkan sebanyak 172 lembar dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 86.000.000 dan potensi kerugian sebesar Rp. 139.085.345 yang akan dihibahkan kepada lembaga sosial selanjutnya akan didistribusikan kepada masyarakat kurang mampu dibawah binaan Kabupaten Nunukan
Danang melanjutkan bahwa barang barang tegahan lain juga mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan berdasarkan surat persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Tarakan, Nomor : S-31/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024, S-32/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 23 September 2024 dan S-35/MK.6/KNL.1303/2024 tanggal 7 Oktober 2024 berupa : Hasil Tembakau berupa Rokok sebanyak 6.640 batang, Minuman mengandung Etil Alkohol 610 botol dan 5.335 kaleng, Ballpres yang berisi pakaian bekas dan sepatu bekas sebanyak 5 kardus, 3 karung, 1 koper, 80 koli dan 108 pasang sepatu, Kosmetik dengan berbagai merek dan jenis yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM sebanyak 120 package dan 2.278 pcs serta Obat-obatan sebanyak 5.364 pcs dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp. 975.543.400,00
Adapun pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara masing-masing yakni barang berupa Hasil Tembakau dengan cara dibuka kemasan lalu dibakar di halaman KPPBC L, untuk Minuman mengandung Etil Alkohol dengan cara dituangkan ke dalam jirigen berisi cairan deterjen dan digiling mengggunakan bulldozer, sedangkan untuk Ballpres dengan cara dipotong/dirusak yang selanjutnya akan ditimbun ke dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo Kab. Nunukan serta untuk Kosmetik dan obat-obatan dengan cara dibuka kemasanya lalu dituangkan ke dalam cairan deterjen dan selanjutnya akan ditimbun dalam tanah di Lokasi TPA Mamolo. Sambung Danang
Pada kesempatan yang sama Danang menuturkan setelah melakukan perhitungan potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut sebesar Rp. 880.669.770,00
Proses kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor Bae dan Cukai Nunukan dalam fungsinya sebagai Community Protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesahatan, keamanan serta perekonomian masyarakat. Tutup Danang
#Indra/Tim Liputan