Pelaporan Rekening Khusus Dana Kampanye Tiap Paslon, KPU Nunukan: Batasnya Hingga Tanggal 24 September

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menyampaikan terkait anggaran dana kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati (Wabup) Nunukan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Sebelumnya, terdapat 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati dan Wabup Nunukan, diantaranya Basri-Hanafiah, Andi M. Akbar-Serfianus dan Irwan Sabri-Hermanus.

Ketiga pasangan tersebut menunggu penetapan pasangan calon sah oleh KPU Nunukan pada 22 September 2024.

Selaku Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan bahwa laporan keseluruhan anggaran dana kampanye tiap paslon disampaikan hingga batas pada tanggal 24 September.

“Disebut dengan rekening kampanye, dimana batasan pelaporannya sampai tanggal 24 September 2024 ke KPU Nunukan, juga untuk perbaikan laporan rekening tersebut akan dilakukan pada 25 hingga 27 September jika ada kesalahan pada laporannya,” sebut Abdul Rahman di Kantor KPU Nunukan, Kamis (19/09/2024) sore.

Laporan dana rekening kampanye tersebut akan dilaporkan oleh tiap paslon menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (SIKADEKA).

Lebih lanjut, Rahman menjelaskan bahwa terdapat beberapa aturan jumlah dana kampanye hingga pihak-pihak yang akan menyumbang pada paslon Pilbup Nunukan.

“Untuk paslon beserta partai politik pengusung tidak ada batasan untuk menyumbang dalam dana kampanye, sedangkan untuk bantuan perseorangan dan badan usaha swasta itu dengan maksimal bantuan sebanyak Rp 750.000.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah),” katanya.

Lalu, Ia juga menerangkan bahwa bentuk bantuan tersebut terdapat 3 kategori yakni uang, barang dan jasa.

“Nanti ketiga bentuk ini pelaporannya dikonversikan kedalam Rupiah walaupun dia barang dan jasa,” ucapnya.

Terkait aturan sanksi pelanggaran aturan dana kampanye tertuang dalam PKPU pasal 76 UU 1 tahun 2015.

Bersama dengan itu, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaran KPU Nunukan tersebut menyebutkan beberapa larangan dan sanksi paslon.

“Parpol atau gabungan yang mengusulkan calon dan calon perseorangan dilarang menerima sumbangan yang berasal dari negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya asing, lalu penerima bantuan yang tidak jelas identitasnya atau yang tidak dilaporkan ke KPU, selanjutnya pemerintah/pemerintah daerah, BUMN, BUMD dan Badan Usaha Milik Desa,” terang Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan.

“Lalu sanksinya, jika ketahuan terdapat sumbangan diluar dari laporan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) tiap paslon maka dilakukan pembatalan calon, kemudian jika dana yang disumbangkan melebihi laporan maka lebihnya akan dikembalikan ke kas negara,” lanjutnya.

Adapun tahapan masa kampanye Pilkada 2024 akan bergulir mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

(nam/nam)