NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Kepala Dinas Perkim Alimuddin menghadiri Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria Yang dilaksanakan di ruang pertemuan lantai IV Kantor Bupati Nunukan. (11/9/24).
Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria yang dilaksanakan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab. Nunukan dihadiri Kepala Badan Pertanahan Nasional Nunukan Jhon Palapa, Kapolsek Sembakung AKP Supriyadi, Kejaksaan Negeri Nunukan, Kepala OPD terkait, camat, serta lurah dan Kepala Desa.
Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis. Sejak periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo, Reforma Agraria dirumuskan sebagai salah satu Nawa Cita.
Tujuan dari Reformasi Agraria adalah untuk mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar kepemilikan tanah sekaligus memberi kepastian hukum atas tanah kepada subyek yang memenuhi persyaratan.
Pada kesempatan itu, Kepala Dinas Perkim Mewakili Bupati Nunukan menyampaikan sambutan tertulis Bupati.
Dalam sambutannya Bupati menyampaikan bahwa saat ini Kab. Nunukan masi dihadapkan dengan berbagai tantangan penyelenggaraan Reforma Agraria yang perlu dituntaskan, terutama dalam penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari pelepasan kawasan hutan dan tanah garapan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati juga mengatakan bahwa kebijakan Reforma Agraria merupakan upaya untuk menata kembali hubungan antara masyarakat dengan tanah, yaitu dengan menata kembali penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan permukaan bumi yang berkeadilan dengan tujuan untuk menangani sengketa dan konflik agraria, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan ketahanan daya hidup masyarakat.
“Saya berharap melalui sidang GTRA hari ini, kita bisa bersama-sama menjaga semangat kolaborasi, bersinergi dan berkomitmen untuk menyukseskan seluruh tahapan penyelenggaraan Reforma Agraria secara adil dan beekelanjutan untun mewujudkan kesejahteraan rakyat di Kabupaten Nunukan,” ungkapnya.
Selain itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional Nunukan Jhon Palapa menyampaikan bahwa Tahun ini Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Timur bersama Kantor Badan Pertanahan Nasional Kab. Nunukan melaksanakan sertifikasi tanah melalui kegiatan redistribusi tanah.
“Kegiatan Redistribusi Tanah dilaksanakan di 3 Kecamatan yaitu Kec. Sebuku, Kec. lumbis, dan Kec. Sembakung yang terdiri dari 15 desa dengan total bidang 1400 dengan sumber tanah berasal dari pelepasan kawasan hutan sebagai Objek TORA,” ujarnya.
(PROKOMPIM)