Terima Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Bupati dan Wabup, KPU Nunukan Akan Umumkan pada 5 atau 6 September 2024

NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan telah menerima hasil pemeriksaan kesehatan 3 bakal pasangan calon (Bapaslon) Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Nunukan.

Sebelumnya, ketiga Bapaslon tersebut melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit H. Jusuf SK, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.

Selaku Komisioner KPU Nunukan, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan 3 Bapaslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan telah diterima oleh KPU Nunukan. 

“Hasil pemeriksaan kesehatan 3 Bapaslon sudah diserahkan kepada kami KPU Nunukan per 2 September 2024,” sebut Abdul Rahman, Selasa (03/09/2024).

Lebih lanjut, Ia menjelaskan hasil pemeriksaan kesehatan tersebut akan diupload oleh KPU Nunukan dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Hasil pemeriksaan kesehatan itu masuk dalam kelengkapan syarat calon, sehingga akan kami verifikasi, nanti tanggal 5 atau 6 September akan kami beritahukan hasil penelitian persyaratan administrasi calon,” ucap Abdul Rahman.

Sementara itu pada 6-8 September 2024, masuk tahapan perbaikan dan penyerahan persyaratan administrasi calon pengajuan calon pengganti oleh partai politik (Parpol) peserta Pemilu.

“Masa perbaikan itu mau dilihat apakah berkas fisiknya sesuai dengan dokumen yang diupload sebelumnya dalam Silon, Bapaslon diberikan masa tiga hari untuk memperbaiki administrasinya, kalau ada Bapaslon yang tidak memenuhi syarat, partai politik diminta untuk cari pengganti,” ungkapnya.

Adapun 3 Bapaslon Bupati dan Wabup Nunukan diantaranya, Andi M. Akbar-Serfianus yang mendaftar pada 27 Agustus, lalu Basri-Hanafiah tanggal 28 Agustus dan Irwan Sabri-Hermanus pada hari terakhir yakni 29 Agustus 2024.

(nam/nam)