NUNUKAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan menerima pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Balon Wakil Bupati (Wabup) Nunukan pasangan Basri – Hanafiah di Kantor KPU Nunukan, Jalan Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan, Selasa (27/08/2024).
Seblumnya, KPU telah mengumumkan jadwal pendaftaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yakni pada tanggal 27 hingga 29 Agustus.
Selaku Komisioner Divisi Penyelenggaraan KPU Nunukan, Abdul Rahman mengatakan berkas pasangan Basri – Hanafiah telah dinyatakan lengkap.
“Tadi kita telah menerima pendaftaran dari salah satu Balon Bupati dan Wabup yakni H. Basri dan H. Hanafiah, setelah kita melakukan pengecekan semua kelengkapan baik pencalonan maupun syarat calon ternyata telah dinyatakan lengkap dan kami telah memberikan tanda terima pendaftaran,” tutur Abdul Rahman.
Lalu, Ia juga menyebutkan bahwa KPU Nunukan akan memberikan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan kepada pasangan dengan sebutan “BAHAGIA” tersebut.
“Karena telah dinyatakan lengkap, nanti KPU akan memberikan surat pengantar pemeriksaan kesehatan di RSUD Dr. H. Jusuf SK di Kota Tarakan, untuk jadwal pemeriksaan kesehatan itu di tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024,” sebutnya.
Pada pemeriksaan berkas pencalonan dan syarat calon terdapat beberapa kelengkapan wajib pendaftaran yang harus dipenuhi diantaranya Rekomendasi Pencalonan dan Persetujuan B1 KWK partai politik (Parpol) pengusung, Visi Misi dan persetujuan.
Bersama dengan itu, Abdul Rahman menjelaskan bahwa tahapan kali ini belum masuk pada keabsahan dokumen tetapi hanya memeriksa kkelengkapan dokumen.
“Untuk saat ini kita hanya memeriksa kelengkapan artinya ada atau tidak berkas tersebut, untuk verifikasi berkas dokumen itu nanti ada tahapan selanjutnya,” tutup Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Nunukan tersebut.
Adapun tahapan Pilkada 2024 serentak dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia, dimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024.
(nam/nam)