Pemetaan Potensi dan Kompetensi 2.000 ASN Pemprov Kaltara, Dasar Menuju Penerapan Manajemen Talenta

TANJUNG SELOR — Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Utara (BKD Kaltara) bersiap melaksanakan benchmarking ke beberapa instansi pusat dan daerah diantaranya Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Bali. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pengetahuan dan implementasi dari penerapan sistem merit yang ada di Pemprov. Kalimantan Utara.

Sebagai unit Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BKD Kaltara akan bertransformasi menjadi badan moderasi yang menjadi leading sector manajemen kepegawaian (karier). Termasuk dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) yang memiliki tugas melaksanakan manajemen kepegawaian dan pengembangan SDM Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Kaltara.

Tim Penyusunan Roadmap Manajemen Talenta dengan beberapa OPD nantinya ditugaskan untuk mempelajari dan memperkaya pengetahuan mengenai praktik penerapan sistem merit. Khususnya manajemen talenta sebagai alat utama dalam membangun sistem merit tersebut.

KASN sebagai instansi yg bertugas melakukan pengawasan bidang penerapan sistem merit, memiliki tugas dan fungsi untuk melaksanakan penelusuran data atau informasi terhadap sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN pada instansi pemerintah.

Seperti diketahui KASN akan menyelesaikan target nasional yang masih tersisa sebelum diintegrasikan ke KemenPAN-RB dan BKN pada tahun 2024.

Plt. Kepala BKD Kaltara, Andi Amriampa melalui Kepala Bidang Perencanaan dan Pengembangan Pegawai, Yusuf Suardi mengungkapkan bahwa dalam melaksanakan sistem merit ada 8 aspek yang perlu dikembangkan. Aspek tersebut meliputi 1. Perencanaan Kebutuhan; 2. Pengadaan; 3. Pengembangan Karir; 4. Promosi dan Mutasi; 5. Manajemen Kinerja; 6. Penggajian, Penghargaaan dan Disiplin; 7. Perlindungan dan Pelayanan; dan 8. Sistem Informasi.

Hal ini, kata dia, juga sesuai dengan arahan Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang sehingga penenpatan pegawai dilakukan sesuai dengan kompetensi dan profesionalitas.

“Untuk mewujudkan program nasional talent manajemen, tidak lepas dari tiga aspek dalam mempertajam dalam penyusunan roadmap di antaranya adalah aspek ketiga, keempat, dan kelima,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusuf memaparkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebagai contoh instansi yang menerapkan sistem merit nomor 1 di Indonesia karena telah dibangun “Center of Excellence”.

“Pemprov Jawa Barat telah menerapkan Dynamic Working Arrangement, yaitu pegawai yang sudah dipetakan dalam talent pool bila memiliki potensi tertinggi, tidak perlu datang ke kantor,” katanya.

Pegawai yang di bawah box 9 boleh 5 hari tidak masuk kerja ke kantor tetapi wajib melaporkan kinerja aktualnya. Sementara pegawai di box 8 boleh 1 hari ke kantor, di box 7 boleh 2 hari ke kantor, dan pegawai di bawah box 6 tidak boleh bekerja di luar kantor.

Kaltara sendiri telah mengantongi data dasar penentuan penempatan pegawai di box talent management dari hasil tes pemetaan 2000 ASN Pemprov Kaltara yang telah dilaksanakan melalui 3 kali gelaran tes.

“Penetapan tersebut nantinya berdasarkan dari penilaian SKP yang bisa naik turun poinnya dalam setiap bulan,” ujarnya.

Manajemen talenta dapat diterapkan melalui beberapa tahapan. Pertama membentuk tim yang terdiri dari BKD, BPSDM, Bappeda Litbang, Biro Hukum, Biro Organisasi, dan Inspektorat dengan diketuai oleh Sekretaris Daerah atau yg ditunjuk oleh PPK.

“Tujuan dibuat tim manajemen talenta Pemprov Kaltara agar garis komandonya lebih cepat dan mudah. Sekretariat bisa dari BKD itu sendiri,” kata Yusuf Suardi

Kedua, menyusun kerangka roadmap, SK Tim, dan pembagian tugas. Yang pertama dimasukan ke dalam roadmap adalah profil manajemen instansi, bagaimana gambaran kondisi, bagaimana kekuatan organisasi, kekuatan atau kondisi SDM, dan bagaimana perkembangan terkait 8 aspek sistem merit.

Ketiga memasukkan analisis SWOT, target-target jangka pendek, menengah dan panjang, sasaran strategis (arah kebijakan) yang berisi visi dan misi dari renstra, sasaran program dan terakhir rencana aksi.

Setelah membuat roadmap kemudian menentukan langkah implementasi untuk rekomendasi benchmark ke beberapa instansi percontohan.

Disela tahapan tersebut juga perlu menyiapkan tim teknis yang bertugas untuk mempelajari sistem dan mekanisme yang terotomatisasi guna memperlancar proses suksesi manajemen talenta.

Menurut Yusuf, jika langkah tersebut dilakukan dengan cepat, dalam kurun waktu satu tahun, manajemen talenta bisa diimplementasikan di Pemprov Kaltara.

“Kendala terbesar karena belum melihat proses bisnis dari manajemen talenta dan terkait pengkodingan di BKD Jawa Barat atau Provinsi Bali. Regulasi bisa menyesuaikan dari instansi yg berhasil manajemen talent pool. Dalam artian kondisi dan karakteristik Wilayah termasik SDM dan komitmen bersama dgn stakeholder,” tambahnya.

(dkisp)