DPRD Nunukan Sampaikan Hasil Pembahasan Soal Raperda Perubahan APBD T.A 2024

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna terkait Pengambilan Keputusan DPRD atas Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024 pada rapat paripurna ke-19 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024, bertempat di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan, Senin (05/08/2024) siang.

Terlihat hadir Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh dan Burhanuddin, 21 anggota DPRD Nunukan, unsur forkopimda, instansi vertikal, serta organisasi perangkat daerah Kab. Nunukan.

Laporan banggar hasil kesepakatan tersebut disampaikan langsung oleh anggota DPRD Nunukan, Andre Pratama.

Ia menyampaikan bahwa terkait perubahan APBD terdapat beberapa catatan dan masukan yang diberikan oleh anggota DPRD Nunukan.

Berikut catatan saran dan masukan DPRD Nunukan terhadap Raperda atas Perubahan APBD T.A 2024 :

1. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah penyesuaian dana transper serta penyesuaian kebutuhan lainnya yang bersipat wajib, mengikat dan mendesak, sehingga terjadi penyesuaian belanja pada OPD terkait dan target pembangunan di tahun 2024 bisa terealisasi.

2. Mengharupkan kepada Pemerintah Daerah mengoptimalkan belanja yang menjadi prioritas daerah dengan pertimbangan waktu elektif yang sangat singkat yaitu kurang lebih tiga (3) bulan saja sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui sektor-sektor yang menjadi unggulan daerah;

3. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah mengedepankan skala prioritas pada setiap Program Kerja pada sektor yaitu sektor yang bersentuhan langsung dengan Masyarakat seperti sektor Kesehatan dan Pendidikan serta Pelayanan Publik dan Sektor Penyediaan Barana dan Prasarana umum;

4. Pemerintah Daerah agar mempersiapkan. Pemilihan Kepala Daerah yang akan dilaksanakan pada bulan November yang akan datang;

5. Pemerintah Daerah agar menganggarkan untuk penambahan pembangunan RKB SD Negeri 013 Sembakung yang saat ini masih kekurangan ruang kelas;

6. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar menganggarkan perencanaan untuk peningkatan jalan menuju Desa Pagar dan Desa Labuk, sehingga dalam progam Pembangunan di tahun 2025 dapat dilaksanakan pembangunannya;

7. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar dapat menganggarkan dan mendorong jalannya program Hilirisasi sektor manufaktur yan berbasis sumber daya alam, khususлув diwilayah 4 Kabudaya, salah satunya patril tepung Tapioita, sehingga potensi alam seperti ubi kayu dapat diola menjadi tepung Tapioka dan dapat pula memberi efek yang luas bagi perekonomian Masyarakat, diantaranya melalui peningkatan pada nai tambah bahan baku dan penyerapan tenaga kerja lokal;

8. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah agar memastikan slokasi Dana Tambahan bersumber dari Pemerintah Provinai untuk Penyuluh Pertanian dan Perikanan dimaksimalkan dengan baik;

9. Meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan untuk memastikan pelayanan kepada Masyarakat tetap menjali Prioritas utama;

10. Meminta kepada Pemerintah Daerah melalui Tim Dewan Pengawas RSUD agar benar-benar memvalidasi setiap tagihan hutang dan sudah masuk dalam list temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara;

11. Perbaikan Manajemen dan pelayaran pada RSUD Kabupaten Nunukan;

12. Percepatan terkait dengan kegiatan Rehabilitasi atap Pasar Yamaker;

13. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah perencanaan kegiatan fisik diatas satu (1) Milyar dan perencanaan yang telah masuk dalam usulan DAK, agar dimasukkan kedalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024;

14. Mengharapkan kepada Pemerintah Daerah melalui Dinas Teknis melalcilkan pembenahan dilapangan untuk mencari solusi terbaik terkait larbutuhan tabung gas subsidi bagi masyarakat,

15. Pelayanan prima dan professional kerja pada setiap OPD yang ada di Kabupaten Nunukan;

16. Meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menyelesaikan dengan segera segala bentuk hutang piutang yang belum terselesaikan;

17. Menyarankan kepada Pemerintah Daerah terus menggoptimalkan sumber-sumber Peridapatan Asli Daerah (PAD), langka ini dapat dilakukan melalui efesiensi pengeislaan asset daerah, pengembangan potensi wisata, dan peningkatan pelayanan perizinan yang dapat menarik investor;

18. Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah melakukan evaluasi terhadap program program yang ada, mengutamakan program prioritan yang berdampak langsung pada kesejahteraan. Masyarakat, dan memastikan tidak ada anggaran yang terbuang;

19. Menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar anggaran untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur, terutama jalan, jembatan dan fasilitas umsim lainnya ditingkatkan;

20. Mengusulkan kepada Pemerintah Daerah adanya program program pemulihan ekanomi yang efektif, seperti bantuan untuk UMKM, pelatihan keterampilan, dan penciptaan lapangan kerja;

21. Menyarankan kepada Pemerintah Daerah agar Pemerintah Daerah memperkuat sistim pengewasan internal dan eksternal;

serta memberikan laporan yang jelas dan terbuka kepada pubic mengenai realisasi anggaran; kepada Pemerintah Daerah agar Pemerintah;

22. Mengusulkan daerah terus melibatkan Masyarakat dalam proses perencanaan dan penganggaran;

23. Menyarankan kepada Pemerintah Darrah alokasi anggaran untuk program-program yang mendukung pelestarian lingkungan, seperti penghijauan, persgelolaan sampah, dan pengendalian penormarun;

24. Mengharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan agar Kantor Unit Pembantu BPD yang ada di Mansalong dan Sebuku agar menginduk di BPD Nunukan.

Lebih lanjut, Andre Pratama menjelaskan bahwa saran tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan pengesahan Raperda atas perubahan APBD 2024.

“Laporan ini dibuat sebagai salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan DPRD terhadap Raperda Tentang APBD Kab. Nunukan tahun anggaran 2024,” sebut Andre.

Adapun proyeksi perubahan APBD 2024 yakni pada pendapatan daerah semula sebesar Rp. 1.837.974.248.257,00 ( Satu triliun delapan ratus tiga puluh tujuh milyar Sembilan rutus tujuh puluh empat juta dua ratus empat puluh delapan ribu dua ratus lima puluh tujuh rupiah) menjadi sebesar Rp. 1.987.304.299.258,54 (Satu triliun Sembilan ratus delapan puluh tujuh milyar tiga ratus empat jutu dua ratus Sembilan puluh Sembilan ribu dua ratus lima puluh delapan rupiah koma lima empat sen atau naik sebesar 8,12%.

Sedangkan, belanja daerah semula sebesar Rp. 2.020.964.995.989,00 (Dua Trilyun Dua Puluh Milyar Sembilan Ratus Enam Puluh Empat Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Sembilan Rupiah Koma Nol Nol bertambah menjadi Rp. 2.293.991.609.770,00 (Dua Trilyun Dua ratus Sembilan Puluh Tiga Milyar Sembilan Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Enam Ratua Sembilan Rila Tujuh Ratus Tujuh Puluh Rupiah Koma Nol Nol atau naik anmar 13,51%.

(nam/nam)