NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menggelar siaran pers terkait penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecmatan Krayan tahun anggaran 2020 bersama dengan perolehan pendapatan negara bukan pajak (PNBP), bertempat di Kantor Kejari Nunukan, Jumat (19/07/2024).
Selaku Kepala Kejari Nunukan, Fatoni Hatam menjelaskan bahwa hasil persidangan telah memutuskan bahwa 3 terdakwa bersalah secara sah pada kasus korupsi tersebut.
“Tim Jaksa Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai putusan terhadap para Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 11 Juni 2024, sedangkan Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO,ST Bin SUDARNO & Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) yang dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 bertempat di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur,” ujar Fatoni Hatam.
Lebih lanjut, Fatoni Hatam menyampaikan para terdakwa tindak pidana korupsi telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
“Tiga terdakwa telah merugikan keuangan Negara sebesar Rp. 11.974.907.467,78 (sebelas miliyar sembilan ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen),” tutur Fatoni Hatam.
Kemudian, Ia juga menuturkan bahwa pada tahap penyidikan para Terdakwa telah menyerahkan uang titipan sebesar Rp 656.500.000 (enam ratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah).
“Uang telah diserahkan ke Kejari Nunukan dan kemudian dalam putusan uang tersebut disita untuk disetorkan ke Rekening Negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan Negara,” sebutnya.
Bersama dengan itu, Jaksa Eksekutor telah melaksanakan sita eksekusi berupa pelacakan harta benda terhadap Terpidana BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm) dan berhasil untuk menyita harta berupa uang sebesar Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah), sedangkan terpidana SAMUEL BB SIRAN Anak dari BENYAMIN SIRAN telah membayar sebagian uang pengganti sebesar Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) yang langsung disetorkan ke Kejari Nunukan.
Berdasarkan hal tersebut, Kepala Kejari Nunukan mengatakan dalam tahun 2024 telah berhasil menyumbang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke negara sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah).
“Per 19 Juli 2024 Kejari Nunukan berhasil menyumbang sebesar Rp 1,152,004,000 (satu miliar seratus lima puluh dua juta empat ribu rupiah),” katanya.
Kemudian, Ia menambahkan bahwa jumlah tersebut berasal dari hasil penjualan langsung barang rampasan dan uang rampasan tindak pidana umum.
“Kejari Nunukan berhasil menyumbang Rp 60.313.000 dari hasil penjualan langsung Barang Rampasan dan sebesar Rp 15.191.000 dari uang rampasan Perkara Tindak Pidana Umum,” tambah Kepala Kejari Nunukan.
Adapun masing-masing terdakwa perkara tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud dipidana dengan hukuman sebagai berikut :
- Terdakwa SAMUEL BB SIRAN Anak Dari BENYAMIN SIRAN pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun, dan Denda sejumlah Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 9.708.407.467,78 (sembilan milliar tujuh ratus delapan juta empat ratus tujuh ribu empat ratus enam puluh tujuh rupiah koma tujuh delapan sen) Subsidair pidana penjara 4 (empat) tahun dan putusan sudah ingkrah (berkekuatan hukum tetap).
- Terdakwa BAMBANG TRIBUWONO, ST Bin SUDARNO (Alm) pidana penjara selama 6 (enam) tahun, dan Denda sejumlah Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan, dimana menghukum Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti Rp 1.560.000.000 (satu miliar lima ratus enam puluh juta rupiah) Subsidair pidana penjara 3 (tiga) tahun.
- Terdakwa Ir. SOESETYO TRIWIBOWO Bin SOEJONO (Alm) pidana penjara selama 4 (empat) tahun, dan Denda sejumlah Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) Subsidair pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.
(nam/nam)