Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023

NUNUKAN – Bertempat di ruang rapat paripurna, kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Nunukan menyampaikan Nota Pengantar Bupati Nunukan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023 pada rapat paripurna ke-6 masa persidangan lll tahun sidang 2023-2024, Senin (15/07/2024) siang.

Terlihat rapat paripurna dipimpin langsung, Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh S,E serta anggota legislatif Nunukan, unsur Forkopimda Kabupaten Nunukan serta OPD kab.Nunukan.

Selaku mewakili Bupati Nunukan, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Nunukan, Abdul Munir mengatakan, pertanggujawaban pelaksanaan APBD 2023 dipandang perlu disampaikan melalui Rapat Paripurna.

“Dalam pasal 320 ayat (1) undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh BPK RI paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.” Kata Abdul Munir.

Ia menjelaskan, bahwa dalam laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2023 Pemerintah Daerah telah menyusun sistematika LKPD, yakni Realisasi Anggaran, Neraca, Arus Kas, Perubahan Saldo Anggaran lebih, Laporan operasional, Laporan perubahan ekuitas dan Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan BUMD.

“Dalam kebijakan umum APBD kabupaten nunukan tahun anggaran 2023 mengacu pada rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) yang diterjemahkan lewat usulan program/kegiatan prioritas oleh SKPD yang tertuang dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) sesuai klasifikasi penyelenggaraan urusan pemerintahan baik yang meliputi urusan wajib maupun urusan pilihan,” tutur Abdul Munir.

Lebih lanjut, Abdul Munir menambahkan bahwa rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) kata Abdul Munir, diarahkan pada pencapaian sasaran – sasaran pokok pembangunan yang mendukung peningkatan nilai tambah sektor – sektor ekonomi yang akan memberikan kontribusi bagi pertumbuhan perekonomian daerah yang akan menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat.

Adapun Alokasi APBD kabupaten Nunukan pada Tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1.709.230.063.263,00.

Tahun 2023 target pendapatan daerah sebesar Rp.1.619.562.298.117,00 dan dapat terealisasi sebesar Rp.1.775.514.283.946,26 atau 109,63%.

Target pendapatan asli daerah sebesar Rp.163.662.934.443,00 dan terealisasi sebesar Rp.193.175.709.909,57 atau 118,03%.

Target pendapatan transfer sebesar Rp.1.446.066.339.143,00 dan terealisasi sebesar Rp.1.572.303.816.977,69 atau 108,73%.

Sedangkan target lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2023 sebesar Rp.9.833.024.531,00 dan terealisasi sebesar Rp.10.034.757.059,00 atau 102,05%.

Sementara untuk anggaran belanja kabupaten nunukan tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1.709.230.063.263,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.1.587.439.099.840,03 atau 92,87%.

Belanja operasi, Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan sebesar Rp.1.045.324.345.310,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.981.670.537.548,94 atau 93,91%.

Belanja modal, Belanja modal terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung Dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp.359.594.986.772,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.319.894.374.903,09 atau 88,96%.

Belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp.13.876.909.761,00 dengan realisasi belanja sebesar Rp.2.757.072.105,00 atau 19,87%.

Transfer terdiri dari bantuan keuangan pemerintah daerah lainnya dan bantuan keuangan kepada desa yang dianggarkan sebesar Rp.290.433.821.420,00 realisasi sebesar Rp.283.117.115.283,00 atau 97,48%.

Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan yaitu penggunaan silpa dan pencairan dana cadangan yang dianggarkan sebesar Rp.139.667.765.146,00 dengan realisasi sebesar Rp.139.692.343.605,24 atau 100,02% dan pengeluaran pembiayaan pemerintah Kabupaten Nunukan berupa pembentukan dana cadangan yang dianggarkan sebesar Rp.50.000.000.000,00 terealisasi 100%.

Terakhir, Abdul Munir menyampaikan bahwa kedepan akan memberikan solusi agar kinerja APBD lebih baik dari sebelumnya.

”Kami yakin bahwa dewan yang terhormat, dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi-solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi pihak eksekutif dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD untuk tahun-tahun berikutnya,” tutupnya.

(meri/nam)