KPU Gelar Pilkada 2024 Amanah UU, Presiden KAI: Mahfud MD Tak Berdasar

Jakarta-BERANDANKRINEWS.COM. Indonesia adalah negara hukum. KPU gelar Pilkada 27 November 2024 adalah amanah UU RI, bagian dari proses rekuitmen kepemimpinan bangsa, memilih dan menetapkan Gubernur, Bupati dan Walikota 2024-2029. Pilkada 2024 untuk kepentingan dan masa depan bangsa Indonesia, bukan untuk personal atau golongan. Oleh karena itu, tahapan Pilkada 2024 harus tetap berjalan, tak boleh terganggu oleh apa pun. Lebih dari itu, tak ada kaitan sama sekali dengan yang dialami mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari, tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia (KAI), dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed, Jakarta, 9/7/2024.

Lebih lanjut mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PBHMI dan Wanbin PP IPNU menuturkan, apa yang disampaikan Mahfud MD bahwa KPU RI tak layak selenggarakan Pilkada 2024 adalah berlebihan. Bahkan tak berdasar. Karena yang dialami mantan Ketua KPU RI Hasyim Asya’ari itu tak ada kaitan sama sekali dengan Pilkada 2024, bersifat personal, serta tak terkait dengan kelembagaan KPU RI. Lebih dari itu, semua sudah ada mekanisme dan kanal hukum sesuai dengan UU yang berlaku di RI.

Selaku Presiden KAI, saya berharap Plt Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta anggota KPU RI, serta jajaran KPU Provinsi, Kabupaten dan Kota untuk fokuskan diri jalani tahapan Pilkada 27 November 2024. Tidak perlu habiskan energi respon terhadap hal yang tak ada kaiatan dengan Pilkada 2024. Laksanakan tahapan demi tahapan dengan baik dan benar, profesional dan transparan sesuai dengan UU dan tata peraturan yang berlaku di RI, pungkas mantan Pembantu Rektor Universitas Darul ‘Ulum Jombang Jawa Timur.