= Meningkat 14 Persen, Pada 2018 Nilai Aset Pemprov Kaltara Rp 6,7 Triliun
Berandankrinews.com – Tanjung Selor – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Irianto Lambrie meminta, dalam waktu maksimal 2 bulan ke depan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) beserta tim pengelolaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara lainnya, sudah melakukan reinventarisir, pemasangan pelang nama dan memasukkan setiap aset didalam neraca aset Pemprov.
Hal ini, kata Irianto saat memimpin rapat staf di ruang pertemuan lantai I Kantor Gubernur Kaltara, Selasa (21/5), merupakan bagian dari upaya pengamanan dan penataan aset Pemprov Kaltara yang tersebar. Baik di dalam wilayah Bulungan maupun luar Bulungan.
Ada beberapa aset yang menjadi perhatian Gubernur. Yakni, Pelabuhan Perikanan dan Kawasan Konservasi Mangrove dan Bekantan di Kota Tarakan. “Pengamanan dan penataan serta pengelolaan aset ini harus disegerakan dengan maksimal. Tim harus segera dibentuk dan melaporkan kondisi serta status aset terkini,” ungkap Irianto.
Untk pengelolaan pelabuhan perikanan, Gubernur meminta tim khusus untuk segera menyelesaikan permasalahan pengelolaannya. Begitupula dengan KKMB, Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltara harus mulai merencanakan penataan dan pengelolaannya dengan matang. “Di KKMB, saya melihat cukup banyak fasilitas yang rusak. Ini perbaikannya harus disegerakan. Saya juga berharap UPT KPH Tarakan bersama OPD terkait lainnya untuk melakukan pengawasan. Seperti melibatkan Satpol PP untuk melakukan pengamanan, dan lainnya,” jelas Gubernur.
Pengelolaan aset tersebut, sedianya dapat dimaksimalkan untuk menuai Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Provinsi Kaltara. “Bila memungkinkan, besaran retribusi yang dipungut dapat ditingkatkan. Tentu konsekuensinya, adalah penyediaan layanan dan fasilitas yang baik pula,” urainya.
Selain pelabuhan perikanan dan KKMB, aset lainnya yang menjadi sorotan Gubernur adalah gedung yang saat ini digunakan sebagai Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan serta beberapa aset perumahan. “Saya minta per 3 bulan, harus ada pembaruan daftar aset Pemprov Kaltara. Dan, di tiap kantor harus ada daftar aset yang dimiliki tiap OPD, atau KIB (Kartu Inventaris Barang),” beber Gubernur.
Ini juga bagian dari upaya Pemprov Kaltara untuk memenuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait penatakelolaan aset daerah yang dimiliki Pemprov Kaltara. “Adapula 3 aset perikanan yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah. Yakni BBI (Balai Benih Ikan) dan BBU (Balai Benih Udang) yang akan diserahkan kepada Pemkot Tarakan, serta SKPT (Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu) Sebatik yang akan diserahkan kepada Pemkab Nunukan. Penyerahannya harus disiapkan secepat mungkin, termasuk apabila harus melalui persetujuan DPRD Kaltara,” tutup Irianto.
Sebelumnya, dalam penyampaian hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2018, disbeutkan total aset yang dimiliki Pemprov Kaltara sebesar kurang lebih Rp 6,7 triliun. Meningkat 14 persen lebih dari nilai aset pada 2017. Penataan aset Pemprov yang tahun sebelumnya menjadi catatan BPK RI, pada 2018 dinilai sudah jauh lebih baik. Ata situ pula lah yang turut mendukung Kaltara untuk kelima kalinya secara berturut-turut memperoleh Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) tanpa catatan atau dengan paragraf penjelas (DPP). (humas)