BPBD Bersama LPM Universitas Hasanudin Lakukan Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana untuk tahun 2024

NUNUKAN -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Nunukan, bekerjasama dengan lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat universitas Hasanuddin Makassar, melakukan Sosialisasi dan Internalisasi Penyusunan Kajian Risiko Bencana untuk tahun 2024 sampai dengan 2028, Kegiatan ini dihadiri Sekretaris Daerah Kab. Nunukan Serfianus, S.IP, M.Si Mewakili Bupati Nunukan.di Kegiatan ini dilaksanakan di ruang VIP lantai IV kantor Bupati Nunukan. (07/06).

BPBD Kab. Nunukan menghadirkan tenaga ahli sebagai pemateri dalam sosialisasi. pemateri tersebut dari Direktorat Pemetaan dan Evaluasi Resiko Bencana BNPB secara daring, Tim LPPM Universitas Hasanuddin Makassar UNHAS.

Sekertaris Daerah Kab. Nunukan mewakili Bupati Nunukan dalam sambutannya mengatakan di balik keindahan dan kekayaan alamnya yang luar biasa bangsa kita ternyata juga dikenal sebagai negeri seribu bencana, karena hampir semua potensi bencana alam ada di tanah air, mulai bencana banjir gempa bumi, kebakaran hutan dan lahan, tanah longsor, hingga letusan gunung Merapi.

” Potensi dan kerawanan bencana tersebut mau tidak mau harus membuat kita bisa bersikap bijaksana dan waspada. Kita dituntut untuk bisa melakukan langkah-langkah antisipasi dan mitigasi sehingga bencana alam yang terjadi bisa dicegah, atau paling tidak bisa mengurangi dampak negatif yang ditimbulkannya”, ungkapnya.

Salah satu upaya yang bisa dilakukan, menurut Serfianus adalah dengan membuat dokumen kajian risiko bencana atau Kajian Resiko Bencana (KRB), yang saat ini akan disusun oleh Badan penanggulangan bencana Daerah Kabupaten Nunukan bekerja sama dengan lembaga penelitian dan pengabdian masyarakat universitas Hasanuddin Makassar.

” Dokumen KRB antara lain akan membuat peta bencana, potensi bahaya, hingga kerentanan yang mungkin timbul akibat bencana alam yang sewaktu-waktu bisa saja terjadi. Dokumen KRB ini, nantinya diharapkan bisa menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder, baik pemerintah maupun masyarakat dalam menentukan langkah-langkah antisipasi, pencegahan, hingga upaya-upaya penanggulangan saat bencana alam benar-benar terjadi,”Ujarnya.

Selain itu, dikatakan hari ini BPBD akan melakukan sosialisasi dan internalisasi KRB di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan sebagai langkah untuk penyebarluasan informasi, sekaligus untuk mendapatkan feedback yang sangat berguna demi penyempurnaan KRB yang sedang disusun.

“Saya berharap agar forum yang sangat baik ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk melakukan koreksi evaluasi serta memberikan saran dan masukkan terhadap KRB ini yang sedang disusun. Dalam kesempatan yang baik ini, Saya ingin menegaskan bahwa bencana alam selalu menimbulkan dampak yang sangat kompleks, dan penanggulangannya harus melibatkan lintas sektoral,”Tegasnya.

Lebih lanjut Sekda berharap agar dokumen

KRB ini bisa memuat pembagian kerja dan kewenangan secara jelas, terkait siapa yang mengerjakan apa, supaya ketika terjadi bencana, masing-masing pihak sudah mengetahui apa-apa saja yang harus dilakukan.

“Saya tidak ingin dokumen KRB yang sedang disusun hanya indah di atas kertas saja, namun sulit untuk diimplementasikan di lapangan. Mudah-mudahan dari forum ini akan muncul ide-ide dan gagasan yang cemerlang untuk penyempurnaan dokumen KRB kita,”pintanya.

Selanjutnya, Kepala Badan Penaggulangan Bencana Daerah Kab. Nunukan Arif Budiman mengatakan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan baik oleh faktor alam dan atau non alam, maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak fisiologis.

Dalam rangka pengurangan risiko bencana maka diperlukan sesuai dengan amanat undang-undang No 24 tahun 2007, dan sebelum rencana penanggulangan bencana disusun sebagai langkah awal dan dasar dalam penyusunan. KRB merupakan mekanisme terpadu untuk memberikan gambaran menyeluruh terhadap risiko bencana di Kabupaten Nunukan dengan menganalisis tingkat bahaya tingkat kerentanan, dan tingkat kapasitas daerah.

Arif Budiman juga mengatakan, tujuan dilaksanakan sosialisasi dan internalisasi dalam pelaksanaan penyusunan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Nunukan ini adalah pertama, menginformasikan kegiatan kepada kepala daerah dan seluruh stakeholder untuk proses penyusunan kajian risiko bencana Kabupaten Nunukan, penyamaan persepsi dan pemahaman perihal penyusunan dokumen kajian risiko bencana Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, identifikasi informasi terkini kebencanaan dan kebijakan di kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, identifikasi metode penyusunan dokumen kajian risiko bencana KRB terbaru dari BNPB identifikasi Indeks Kesiapsiagaan Masyarakat (IKM).

Ia juga menambahkan, bahwa dalam tahapan pelaksanaan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Nunukan adalah sebagai tahapan persiapan, tahapan sosialisasi dan internalisasi tahapan pengumpulan data primer pengumpulan data sekunder, tahap penyusunan peta bahaya dan perencanaan, tahap validasi lapangan, tahap penyusunan peta kapasitas, tahap diskusi publik, tahap review BNPB dan asistensi, serta tahap finalisasi.

Dalam pelaksanaan penyusunan dokumen KRB Kabupaten Nunukan BPBD kabupaten Nunukan bekerjasama dengan LPPM universitas Hasanuddin dan menggunakan model pengadaan swakelola tipe 2 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 154 hari kalender.

(PROKOMPIM)