Sebanyak 232 PMI Deportasi Asal Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

NUNUKAN – Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) lakukan deportasi pemulangan PMI sebanyak 232 orang melalui Nunukan, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka, Selasa (28/05/2024).

Deportan tersebut diantaranya laki-laki berjumlah 113 PMI, perempuan dewasa 65 serta anak-anak yakni laki-laki 25 dan perempuan 29 orang.

Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F. Jaya Ginting mengungkapkan sebagian besar deportasi berasal dari daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kaltara.

“Untuk asal daerah paling banyak itu dari Sulsel dengan 95 orang, NTT sebanyak 85 orang dan Kaltara 25 orang, sisa lainnya tersebar di beberapa wilayah Indonesia,” ujar Ginting.

Lebih lanjut, Ginting menyampaikan bahwa para deportan tersebut dipulangkan setelah ditahan di beberapa Depot Tahanan Imigresen (DTI) Malaysia.

“Deportasi ini sebelumnya ditahan di beberapa tempat seperti DTI Kota Kinabalu, DTI Sandakan dan DTI Papar, dan hari ini kita pulangkan ke Indonesia sebanyak 232 orang,” tutur Ginting.

Bersama dengan itu, 3 orang diantara deportasi yang dipulangkan mengalami masalah kesehatan hingga salah satunya harus berjalan dengan menggunakan kursi roda.

Kepala Balai Karantina Kesehatan Pelabuhan (BKKP) Tunon Taka, dr. Bahrullah mengatakan bahwa ketiga deportasi yang sakit tersebut diantaranya mengalami kram kaki dan stroke kiri.

“Ada yang sakit kram kaki dan ada juga yang terkena stroke kiri dimana sebagian tubuhnya sudah lemah sehingga harus di bawa menggunakan kursi roda, ada juga yang terkena gatal-gatal di seluruh tubuh,” terang dr. Bahrullah.

Selanjutnya, dr. Bahrullah menyampaikan bahwa dilakukan pemeriksaan check up standar dan juga diberikan beberapa obat sesuai keluhan.

“Ya kita kasih obat ya untuk para PMI yang kita periksa yang mengalami masalah kesehatan, nanti jikalau ada permasalahan yang perlu penanganan intnsif maka kita coba bawa pusat kesehatan,” tambahnya.

Adapun selanjutnya deportan akan dibawa ke Rusunawa sebagai tempat tinggal sementara sebelum dipulangkan ke daerah masing-masing sesuai domisili kampung halamannya.

(nam/nam)