Seleksi Paskibraka Dipastikan Berjalan Sesuai Edaran BPIP

TANJUNG SELOR– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) dalam waktu dekat akan membuka seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Provinsi dan Calon Paskibraka yang akan dikirim ke Tingkat Pusat untuk Tahun 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kaltara, H. Iskandar, S.IP., M.Si. mengungkapkan proses seleksi paskibraka sudah dimulai dari tingkat kabupaten/kota.

“Jadi seleksi Paskibraka diawali di Kesbangol tingkat kabupaten/kota dulu, setelah itu kita menyaring lagi di Kesbangpol tingkat Provinsi,” kata Iskandar.

Sesuai dengan Surat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) nomor 128/PE.00.04/01/2024/Wk.BPIP, hal: Pembentukan Paskibraka Tahun 2024 dan Surat Edaran Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan BPIP Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi Tahun 2024.

Pelaksanaan ini, kata Iskandar sesuai dengan surat edaran dan arahan BPIP, setelah proses seleksi Paskibraka tingkat kabupaten/kota selesai maka akan dilanjut ke tingkat provinsi, yang dimulai dengan Tahapan Pemberkasan Ulang.

“Jadi kita harus memahami Paskibraka itu mulai dari tahapan seleksi, tahapan karantina atau Training Center (TC) dan tahapan paskah pengibaran, itu harus difahami 3 tahapan itu,” bebernya.

Dan sekarang tahapan seleksi dimulai dari kabupaten/kota, nanti dikirim ke provinsi lalu diseleksi ketemu untuk seleksi nasional, semua proses diinput melalui aplikasi Transparansi buatan BPIP.

Iskandar mengingatkan para pendaftar untuk menyiapkan berkas administrasi dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan Calon Paskibraka pada lama website https://paskibraka.bpip.go.id. dan dilakukan 1 kali dalam proses pendaftaran tersebut.

Adapun persyaratan umum bagi calon Paskibraka yang lulus di tingkat kabupaten/kota antara lain adalah WNI, pelajar adalah kelas 10 dengan minimal usia 16 tahun sampai 18 tahun, memperoleh surat izin dari kepala sekolah dan persetujuan orang tua/wali. Kemudian, mengisi dan menandatangani surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2024 serta nilai akademik minimal berkategori baik.

Kemudian sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat. Memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm, dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm, memiliki bentuk kaki O dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X dengan ekstremitas paling banyak 5 cm dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar.

Ia menambahkan, pendaftaran Paskibraka sudah hampir rampung, Kota Tarakan dan Kabupaten Malinau sudah selesai, Kabupaten Tana Tidung, Kabupaten Nunukan dan Kabupaten Bulungan sedang dalam tahap proses.

“Rencananya minggu depan kami akan mengirim surat ke BPIP, karena BPIP pasti akan hadir dalam setiap tahapan proses di tingkat provinsi, insyaallah pada tanggal 8 Mei Kesbangpol Kaltara akan mengadakan rapat dengan seluruh Kesbangpol tingkat kabupaten/kota terkait persiapan seleksi Paskibraka tingkat provinsi,” jelasnya.

(dkisp)