Sempurnakan RPJPD 2025-2045, Bappeda Gelar Lokakarya Pendalaman Isu Pemenuhan SPM

TARAKAN – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan (Bappeda – Litbang) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Lokakarya Pendalaman Isu Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dalam rangka penyempurnaan substansi awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kaltara 2025-2045 sekaligus menjadi rumusan Rancangan Teknokratik RPJMD Kaltara tahun 2025-2029, Rabu (20/3) lalu.

Mewakili Kepala Bappeda & Litbang, Kepala Bidang Pengkajian Perencanaan Daerah dan Pengendalian Pembangunan, Firmansyah, dalam sambutannya mengatakan kegiatan lokakarya ini dilakukan secara bersamaan di 3 kabupaten/kota.

Di mana SPM bidang Sosial dan SPM bidang Trabtibumlinmas diselenggarakan di Kota Tarakan, SPM bidang pendidikan dan SPM bidang pekerjaan umum di Kabupaten Malinau, dan SPM bidang kesehatan dan SPM bidang perumahan di Kabupaten Nunukan.

Firman mengatakan tujuan lokakarya ini untuk melengkapi rencana awal RPJPD 20 tahun ke depan.

“Makanya saya tadi jelaskan, kita belum berbicara tentang rupiah. Karena RPJPD program kita ke depan arah kebijakan untuk pemerintah 20 tahun ke depan,” katanya.

Ia melanjutkan, kegiatan ini sebagai wadah untuk mendata SPM yang telah dilaksanakan tahun sebelumnya.

“Makanya diskusi atau lokakarya ini, kita mendata dari referensi SPM yang sudah kita laksanakan tahun lalu, jadi sudah ada gambaran,” lanjutnya.

Ia berharap, SPM yang telah mencapai di atas 90 persen, akan dicapai di tahun-tahun berikutnya.

“Kalau bisa seratus persen, sehingga masukan-masukan dari stakeholder yang kita libatkan, memberikan masukan untuk SPM di bidang tersebut. Ini akan melengkapi rancangan awal RPJMD Pemprov Kaltara yang sedang berjalan yang kita susun,” pungkasnya.

Untuk diketahui, SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh seiap warga secara minimal.

Oleh karena itu, SPM juga berfungsi sebagai instrumen memperkuat pelaksanaan Performance Based Budgeting dalam proses perencanaan dan penganggaran di provinsi dan kabupaten/kota.

(dkisp)