NUNUKAN – Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Kaltara Made Yoga Sudharma mengungkapkan saat ini banyak modus penipuan yang dilakukan di bidang keuangan dengan memanfaatkan media sosial.
Hal tersebut disampaikannya dalam kegiatan Sosialisasi dan Edukasi Keuangan yang diselenggarakan oleh Bankaltimtara di Balai Pertemuan Umum (BPU) Long Bawan, Kecamatan Krayan, Selasa (27/02/2024).
Kegiatan sosialisasi in juga dihadiri Bupati Nunukan yang diwakili Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan Serfianus, Pimpinan Divisi Funding Bankaltimtara Amuniantoyo, Pimpinan Cabang Bank Kaltimtara Nunukan Agus Siswanto, para camat di wilayah Krayan, Kapolsek Krayan, Danramil Krayan, Tokoh Adat, Tokoh Agama dan segenap peserta sosialisasi.
Made Yoga menjelaskan OJK diberi mandat oleh Pemerintah untuk mengawasi seluruh perusahaan jasa kuangan, termasuk perusahaan multi finance, perusahaan pembiayaan untuk kendaraan sewa atau kredit motor, asuransi, dan juga pinjaman online yang legal.
“Pengawasan investasi yang legal kami juga yang mengawasi. Ruang lingkup pengawasan industri jasa keuangan itu cukup luas dan kami diberikan mandat oleh pemerintah untuk melakukan pengawasan secara ketat”, ujarnya.
Lanjut dikatakan Kehadiran OJK di Krayan pada kesempatan ini adalah ingin memberikan sosialisasi terkait pengelolaan keuangan maupun waspada terhadap modus modus yang sekarang sangat marak terjadi, penipuan penipuan di bidang keuangan, terutama yang menggunakan media sosial.
Made membeberkan, berdasarkan pengalamannya contoh yang paling sering terjadi adalah penipuan dengan memanfaatkan pesan di whatsapp.
“Kalau bapak dan ibu memperoleh whatsapp yang menyampaikan surat undangan nikah atau biasanya kalau di kami itu ada surat tilang, tiba tiba ada tagihan PLN, bukti kirim barang, kita disuruh mendownload sesuatu, kalau itu berasal dari nomor yang tidak dikenal dan bapak ibu tidak merasa melakukan transaksi itu, itu mendingan tidak usah di-klik atau di-download, apapun itu karena akan membahayakan.
Karena kalau kita punya mobile banking di dalam mobile phone kita ini, semuanya akan bisa dibaca oleh mereka dan uang kita bisa dikuras habis”, ujarnya menjelaskan.
Lanjut dikatakan, OJK juga sering mendapatkan pengaduan kerugian dari nasabah akibat kelalaian nasabah itu sendiri yang memberikan data pribadinya kepada orang yang tidak kita kenal yang mengaku sebagai petugas bank.
” Ada satu kasus yang cukup besar, pengaduan satu nasabah itu tabungannya terkuras sampai dengan 400 juta karena dia mengikuti arahan seorang untuk mengisi data pribadi melalui tread di whatsapp yang diberikan. Kejadiannya sabtu dan minggu jadi dia tidak mengetahui, rena sabtu dan minggu bank juga tutup.
Ketika hari senin dia ke bank mengecek rekeningnya tiba tiba sudah habis 450 juta. Jadi itu kerugian yang dialami oleh nasabah akibat lalai menyimpan data pribadinya. Jadi kalau bapak dan ibu punya ATM jangan pernah memberikan nomor PIN ATM tersebut kepada siapapun”, tambahnya.
Olehnya Made berharap agar masyarakat tidak mengumbar data pribadinya di media sosial sehingga bisa dimanfaatkan oleh orang orang yang tidak bertanggung jawab.
“Jadi hati hati juga bagi bapak dan ibu semua bila ada yang menawarkan, misalnya ada yang menawarkan taruh uang di saya 10 juta, bulan depan saya kasih 15 juta, kira kira mau atau tidak ? Bunganya 50 persen sebulan.Itu adalah tanda tanda kita harus mulai curiga, 10 juta saya taruh, saya dapat 15 juta berarti bunganya 50 persen. Pertanyaannya saya yang
menerima uangnya harus melemparkan dana yang saya terima tadi 10 juta ke tempat lain dengan bunga lebih dari 5 juta sebulan, 5 jutanya saya kasih ibu sisanya buat saya dong agar saya dapat cuan sedikit”, ujarnya menjelaskan.
Pertanyaannya kemudian, katanya apa investasi di luar sana yang bisa menghasilkan 60 persen atau 70 persen sebulan.
“Kalaupun ada ngapain saya ajak bapak ibu, saya investasi saja uang saya sendirian biar saya bisa dapat duit lebih banyak.
Nah itu yang kadang kadang sering terjadi, bahwa penawaran penawaran investasi itu di luar sana juga tidak sedikit yang sifatnya ilegal, karena kalau sudah ilegal urusannya panjang dan dipastikan 99,99 persen uang itu tidak kembali, karena namanya ilegal kita mau tagih kemana”, tambahnya.
Lanjut berkisah dan berbagi, Made menceritakan sebuah kasus yang mengakibatkan kerugian hingga puluhan miliar.
“Ada juga kejadian, pelakunya mash muda, 21 tahun, mahasiswi, dia menawarkan investasi. Kita (OJK) kerjasama dengan Polda Kaltim dan berdasarkan penelusuran Polda Kaltim itu perputaran uang di pelaku, di rekeningnya itu dilihat dari dana yang masuk 60 sampai dengan 70 milyar. Seukuran mahasiswi, usia 21 tahun, di salah satu perguruan tinggi ternama di Kalimantan Timur itu bisa melakukan penipuan 70 milyar. Ketika mau ditarik lagi uangnya sudah tidak ada. Apa yang bisa dikumpulkan, 1 unit mobil CRV, 3 tas branded, sama sepatu sepatu saja yang sisa”, kisahnya.
Lalu yang bisa dilakukan kepolisian adalah menyitanya, dijual diuangkan lalu dibagi ke seluruh korban.
” Bisa dibayangkan 70 milyar yang bisa ditarik cuma sekian juta, itu bisa dipastikan dana itu bisa hilang”, ujarnya.
Atas semua kejadian tersebut, sekali lagi Made berharap agar masyarakat bisa semakin berhati hati dan memilih menyimpan (menabung) uangnya di Bank, salah satunya adalah Bankaltimtara.
” Karena Bankaltimtara ini adalah salah satu industri jasa keuangan yang tercatat dan diawasi resmi oleh kami, oleh Otoritas Jasa Keuangan, operasionalnya kita perhatikan. Jadi kalau sudah miring miring sedikit kita lurusin lagi supaya kembali ke jalan yang benar”, tuturnya.
(PROKOMPIM)