KI Kaltara Gelar Workshop Keterbukaan Informasi dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan

NUNUKAN- Komisi Informasi Kalimantan Utara menggelar Workshop Keterbukaan Informasi dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan sebagai upaya mensosialisasikan Peraturan Komisi Informasi Nomor I Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah. Turut hadir Ketua Komisi Informasi Kalimantan Utara, serta Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian Provinsi Kalimantan Utara. Acara itu dilaksanakan di ruang rapat VIP lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Senin (12/02).

Pada kesempatan itu, Wabup Hanafiah pada sambutannya berharap agar pemilu mendatang bisa berjalan dengan aman, lancar, damai dan demokratis serta jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan, harap menempuh jalur yang sesuai dengan konstitusi dan perundang-undangan yang berlaku. Jangan sampai ketidakpuasan itu disalurkan melalui jalan-jalan anarkis yang bertentangan dengan aturan yang ada.

“Oleh karena itu, atas nama pemerintah saya menyampaikan terima kasih kepada Komisi Informasi Provinsi Kaltara yang telah menggelar workshop pada hari ini. Mudah-mudahan kegiatan kita pada hari ini bisa membuka wawasan dan mind set kita dalam menyikapi setiap perselisihan yang ada dalam pemilu mendatang”, tutur Hanafiah.

Hanafiah turut mengajak untuk bersama-sama mendukung dan menjaga agar pemilu di wilayah Kabupaten Nunukan bisa berjalan dengan lancar, aman, damai dan bermartabat.

(PROKOMPIM)