BNNK Nunukan Musnahkan Barang Bukti Sabu Seberat ± 3,5 Kilogram

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Nunukan menggelar siaran pers pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 3.500 gram hasil join cooperation di Kantor BNNK Nunukan, Senin (12/02/2024) pagi.

Pemusnahan barang bukti tersebut berasal dari 2 (dua) tersangka atas nama Wahyuddin alias Udin bin Sudirman yang menguasai narkotika golongan I jenis sabu sebesar 53,3 gram dan Ardi alias Aldi bin Sudding dengan membawa sabu sebanyak 3.500 gram.

Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian menyampaikan tempat kejadian perkara (TKP) hingga modus operandi tersangka.

“Untuk kasus pertama itu dengan tersangka Udin TKP nya di Sebatik dengan modus memiliki dan menguasai, sedangkan untuk Ardhi dilakukan bersama Lanal Nunukan di Sungai Pancang dengan modus baru yakni bandar bersangkutan tidak memiliki identitas,” ujar Anton.

Lebih lanjut, Anton mengatakan bahwa untuk kasus yang tidak memiliki identitas, BNNK Nunukan telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk membantu dalam pencarian.

“Ini sangat mengkhawatirkan karena ini modus baru sehingga perlu kerjasama pihak-pihak terkait dan kami juga telah mengirimkan surat kepada Pemda untuk mencari yang bersangkutan,” kata Kepala BNNK Nunukan.

Lalu, Ia menambahkan bahwa para pelaku masing-masing dipersangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Untuk tersangka Udin akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah),” terangnya.

“Sedangkan Ardi pada pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman yang sama dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) ditambah 1/3 (sepertiga),” sambungnya.

Sementara, Komandan Lanal (Danlanal) Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo mengatakan bahwa akan terus bersinergi dalam memberantas narkoba bersama dengan BNN serta instansi terkait.

“Kami Lanal Nunukan dan Satgas Pamtas merupakan garda terdepan dalam menangani kasus masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia, maka dari itu selain penggagalan yang berhasil dilakukan, kedepannya kami akan terus bersinergi di pintu terdepan untuk memberantas barang haram tersebu di Kab.Nunukan,” ucap Handoyo.

Bersama dengan itu, mewakili Bupati Nunukan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Mesak Adianto menuturkan bahwa Pemda Kab.Nunukan memberikan apresiasi terhadap pemberantasan narkoba yang dilakukan BNN bersama stakeholder lainnya.

“Memang di Nunukan ini banyak sekali pintu untuk masuknya barang haram tersebut jadi kami mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh BNN, Lanal dan stakeholder terkait dalam rangka pemberantasan narkoba,” tutur Mesak.

Selanjutnya, Kepala Satpol PP Kab.Nunukan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat dalam menangani kasus pemberantasan narkoba di Kab.Nunukan.

“Pemberantasan narkoba bukan hanya tugas BNN, bukan hanya Pemda, Lanal, Satgas ataupun stakeholder lainnya tetapi ini adalah tugas seluruh elemen lapisan masyarakat, dan juga kita berharap BNN dapat terus memberantas narkoba serta memberikan edukasi kepada pemuda pemudi dalam lingkungan sekolah tentang bahaya Narkoba,” tambahnya.

Selain kegiatan pemusnahan, BNNK juga memberikan piagam apresiasi kepada Lanal Nunukan dan Satgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC atas kinerja dalam pengamanan masuknya narkoba dari Malaysia ke Indonesia melalui Kab.Nunukan.

Adapun terlihat hadir dalam kegiatan konferensi pers, mewakili Bupati Nunukan, Kepala Satpol PP Kab.Nunukan, Mesak Adianto, Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, Danlanal Nunukan, Letkol Laut (P) Handoyo, Dansatgas Pamtas RI-Mly Yon Arhanud 8/MBC, Letkol Arh Iwan Hermaya, Kejaksaan Negeri Nunukan, pers di lingkungan Kab.Nunukan serta jajaran BNNK Nunukan.

(Nam/Nam)