Nekat Curi Rokok Sebanyak Tiga Kotak Besar, Seorang Pemuda Diamankan Polisi di Desa Sei Pancang Sebatik

NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui ungkap tindak pidana kasus pencurian sebuah gudang toko di Jl. H. Beddu Rahim, RT.09, Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Barat, Selasa (06/02/2024).

Pelaku kasus merupakan seorang pemuda berinisial MUH (18 thn) yang pernah bekerja di toko tersebut.

Adapun barang curian yakni rokok merk NX sebanyak 3 (tiga) kotak ukuran besar.

Berdasarkan keterangan Kepolisian Sektor (Polsek) Sebatik Timur mengungkapkan kronologis kejadian tindakan pencurian.

“Pada saat pemilik toko membuka gudang untuk melakukan pemeriksaan barang – barang jualan, pemilik toko mendapati bahwa rokok merk NX sebanyak 3 (Tiga) Kotak ukuran besar seharga kurang lebih mencapai Rp. 8.100.000,- (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah),” ucap Polsek Sebatik Timur.

Lebih lanjut, Polsek Sebatik Timur menjelaskan motif pencurian pelaku yang akan menjual barang hasil curian tersebut.

“Dia menggunakan kunci gudang yang sebelumnya dia curi dari tempat toko dia bekerja, kemudian setelah di berhentikan oleh majikannya dia masuk ke dalam gudang toko itu dengan menggunakan kunci yg sebelumnya dia curi untuk mengambil rokok yg ada di gudang toko dan akan menjual rokok curian itu,” lanjutnya.

Bersama dengan itu, berdasarkan hasil interogasi, Polisi menyampaikan bahwa pelaku sempat beberapa bulan bekerja di toko tersebut.

“Dia sempat beberapa bulan kerja di toko itu, karena dia memang sering mengambil uang di toko itu makanya dia di pecat sama majikannya,” ungkap Polsek Sebatik Timur.

Akibat kejadian tersebut pemilik toko mengalami kerugian materil kurang lebih sebanyak Rp. 8.100.000,- (Delapan Juta Seratus Ribu Rupiah).

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya ± 6 (Enam) bungkus dan 59 (Lima Puluh Sembilan) slop rokok merk NX, uang Berjumlah Rp. 3.860.000 (Tiga Juta Delapan Ratus Enam Puluh Ribu), 1 (Satu) buah kunci toko serta 1 (Satu) unit motor Yamaha soul tanpa plat.

Sementara, pelaku dipersangkakan pasal Pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

(Nam/Nam)