TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Drs. H. Zainal A. Paliwang,S.H.,M.Hum., bersama Kepala Kejaksaan Tinggi wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) dan Kaltara,Hari Setiyono, S.H.,. M.H., melaksanakan sosialisasi dalam rangka mencegah praktek korupsi, kolusi dan nepotisme, dengan memberikan pengarahan kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltara, di Aula Kantor Gabungan Dinas, Rabu (17/1).
“Pengadaan barang dan jasa merupakan aspek penting dalam penyelenggaraan pemerintah. Demi jalannya roda pemerintahan dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel,” ucap Gubernur Zainal.
Gubernur menjelaskan seluruh proses pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tidak adanya kecurangan, dapat membawa manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Kita ketahui ada titik-titik rawan dalam pengadaan barang dan jasa, mulai dari proses perencanaan sampai dengan serah terima dan pengerjaan, seperti calon penyedia yang sudah diarahkan, rekayasa pemaketan untuk menghindari proses tender sampai dengan adanya campur tangan pihak luar,” tambahnya.
Gubernur menekankan hal-hal yang menjadi titik rawan tersebut menjadi penyebab kualitas pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi pengadaan.
“Apalagi ada pekerjaan fiktif, yang real ada saja bisa berbahaya, apalagi yang fiktif sampai mengeluarkan keuangan negara, tentu itu sangat berbahaya, untuk itu saya minta para asn untuk menyimak dengan baik materi dan arahan yang diberikan oleh Bapak Kajati agar kita berhati-hati dalam tiap tahapan pengadaan barang dan jasa,” pinta gubernur sekaligus membuka acara.
Pada sesi materi kajati memberikan tips-tips pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme dalam pengadaan barang dan jasa khusus pemerintah daerah.
“Bulan januari, tahap-tahap awal pengadaan barang dan jasa. Memperkuat peran kejaksaan dalam memberi pendapat hukum guna mewujudkan langkah strategis pelaksanaan roda pemerintahan untuk memperkuat fungsi jaksa pengacara negara,” jelas Hari.
Hari menjelaskan kejaksaan memiliki dua instrumen yang dapat membantu pencegahan KKN pada pengadaan barang dan jasa yaitu bidang intelejen dan pengacara negara.
“Kami punya pengamanan, pembangunan, strategis untuk itu pak gubernur dan jajaran bisa menetapkan proyek-proyek yang bersifat strategis di daerah itu maka kami bisa membantu untuk melakukan pengamanan,” tambahnya.
Instrumen selanjutnya pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dijelaskan Hari, kejaksaan melaksanakan tugas sebagai pengacara negara bersinergi dengan biro hukum.
“Dinas misalnya yang digugat untuk memberikan pendapat hukum/legal opinion ketika bapak-ibu menghadapi persoalan, kemudian pendampingan hukum/legal assistance, setelah proses selesai kami juga bisa melaksanakan audit hukum untuk mengevaluasi apakah langkah hukum yang diambil sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya lagi.
Terakhir Hari mengajak agar pemerintah baik provinsi maupun kepala daerah kabupaten kota untuk segera memetakan proyek strategis di daerah masing-masing agar proyek tersebut berjalan dengan baik serta terbuka dalam mengidentifikasi masalah sejak dini, dirinya berpesan agar pengadaan barang dan jasa terhindar dari oknum yang menggunakan nama atau jabatan tertentu untuk mengintervensi pengadaan barang dan jasa.
“Terbuka saja disampaikan kepada pak gubernur, dan itu bisa membuat persoalan menjadi clear,” tuntasnya.
(dkisp)