NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan menggelar siaran pers terkait pengungkapan peredaran narkoba golongan I jenis sabu dengan berat bruto 53,14 gram bertempat di Kantor BNNK Nunukan, Jumat (08/12/2023) pagi.
Pelaku merupakan seorang pria berinisial WA, yang diamankan di Kecamatan Sebatik Utara, Kab.Nunukan.
Selaku Kepala BNNK Nunukan, Anton Suryadi Siagian, S.H., M.H mengatakan kronologis penangkapan serta berdasarkan pemeriksaan, pelaku merupakan salah satu jaringan peredaran sabu di Nunukan.
“Kronologisnya pada pukul 21.00 WITA untuk melakukan penangkapan di Kecamatan Sebatik Utara, saat dilakukan penangkapan, barang bukti sabu masih menempel di alat press,” ujar Anton.
“Pelaku merupakan salah satu jaringan peredaran sabu di Nunukan, terlihat juga pelaku ini pemain lama, dimana dilihat dari barang bukti alat yang dipergunakannya,” sambungnya.
Sesuai hasil penangkapan, didapatkan barang bukti (BB) diantaranya, sabu seberat 53,14 g, 1 (satu) buah alat hisap, pipet kaca, 1 (satu) buah alat press, dan 1 (satu) buah timbangan digital.
Adapun pelaku ditetapkan sebagai tersangka sesuai LKN nomor 025, berdasarkan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup ataupun pidana mati.
Selain itu, Anton berharap kepada masyarakat serta media agar proaktif untuk mengkampanyekan anti narkoba.
“Kita harap masyarakat dan juga seluruh rekan media di Kab.Nunukanuntuk lebih proaktif mengkampanyekan anti Narkoba,” tutup Kepala BNNK Nunukan.
(Nam/Nam)