NUNUKAN – Badan Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara (Kaltara) terima deportasi Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB) dari Malaysia sebanyak 130 orang melalui Nunukan, bertempat di Pelabuhan Tunon Taka, Jumat (13/10/2023).
Hal tersebut diantaranya laki-laki berjumlah 102 PMI, perempuan 20 serta anak-anak yakni laki-laki 4 dan perempuan 4 orang.
Adapun deportan yang dipulangkan sebagian besar dengan kasus PMI jalur ilegal sebanyak 67 sedangkan sisanya antara lain, tinggal melebihi waktu 31 kasus, perkara narkoba 29 dan terakhir kasus kriminal lainnya berjumlah 3 orang.
Selaku Kepala BP3MI Kaltara, Kombes Pol F. Jaya Ginting mengungkapkan kegiatan pemulangan rutin dilakukan dan PMI akan diarahkan ke rumah susun warga (Rusunawa) serta nanti dipulangkan ke daerah asal.
“Seperti biasa kegiatan pemulangan rutin kita lakukan dan terima serta tindak lanjuti, hari ini sebanyak 130 kita pulangkan dan kita akan tempatkan di Rusunawa, juga kita akan fasilitasi untuk dipulangkan ke daerahnya masing-masing dengan nelihat jadwal transportasi kapal laut,” ujar Kepala BP3MI Kaltara.
Selanjutnya, Ginting menyampaikan hasil laporan untuk deportan anak-anak tidak ada perhatian khusus dan akan dibawa ke Rusunawa bersama orang tuanya tetapi tetap akan dimonitor hingga pulang ke daerah masing-masing.
“Selama nanti hasil evaluasi kantor kesehatan pelabuhan (KKP) dan Dinas Sosial (Dinsos) Kab.Nunukan, tadi juga sudah disampaikan tidak ada perhatian dan permasalahan khusus bagi anak-anak serta nanti akan ditempatkan di Rusunawa bersama dengan orang tuanya, tapi tetap akan dimonitor langsung sampai pulang ke daerahnya,” tutur Ginting.
Bersama dengan itu, terdapat 1 (satu) deportan perempuan yang memiliki masalah kesehatan hingga harus dibantu dengan menggunakan kursi roda.
(Meri,Irwan/Nam)