Jakarta,-Berandankrinews.com. Skandal mega korupsi BTS 4G Kemkominfo RI berjimbun rugikan negara hingga Rp 8 trilyun. Lebih dari itu, uang makelar kasus MARKUS BTS atau uang jin dimakan setannya saja luar biasa besarnya Rp 243 milyar. Bahkan menyeret Menpora Dito Ariotedjo Rp 27 Milyar, BPK RI Rp 40 M, Komisi I DPR Rp 70 Milyar. Seakan kepanjangan BTS menjadi Bancaan Tumpeng Setan
Dana MARKUS “makelar kasus” BTS saja terungkap di pengadilan Rp 243 Milyar, lantas berapa yang digarong? Tangkap dan hukum seberat-beratnya yang terlibat baik oknum Menteri, BPK, Komisi I DPR RI dan pejabat lain maupun penggarong lainnya.
Uang MARKUS BTS sebesar Rp 243 M itu laksama Uang jin dimakan setan. Atau kepanjangan BTS seakan berubah jadi Bancaan Tumpeng Setan, tegas Presiden Kawulo Alit Indonesia, dr Ali Mahsun ATMO, M. Biomed yang juga Ketua Umum APKLI Perjuangan di Jakarta Sabtu 30/9/2023
Rakyat kecil kawulo alit untuk dapatkan modal kerja di Bank walau hanya Rp 5 juta saja sulitnya minta ampun banyak syarat yang sering tidak bisa dipenuhi. Ini uang jin dimakan setan alias dana markus BTS besarannya sangat fantastis Rp 243 M.
Lantas berapa yang dilahap Raja Jin dan Raja Setan kasus BTS? Segera tangkap dan hukum seberat-beratnya siapa saja yang terkuak di pengadilan. Mau menteri, pejabat BPK, Komisi I DPR, Politisi, Pengacara maupun penggarong lainnya. Tak boleh tebang pilih juga tak boleh dikaitan dengan momentum politik 2024. Karena kapanpun, dimanapun dan dalam kondisi bagaimanpun penegakkan hukum harus indepenent dan seadil-adilnya, imbuh Ali Mahsun ATMO lelaki sahaja putra asli pelosok kampung pinggir utara sungai Brantas Mojokerto Jatim.
Demi marwah penegakan hukum di Indonesis dan generasi penerus bangsa, selaku Presiden Kawulo Alit Indonesia, saya mendesak Dito Ariotedjo mundur sebagai Menpora RI, menyerahkan diri untuk di adili dan mohon maaf kepada rakyat dan bangsa Indonesia khususnya generasi nilenial bangsa. Dan bagi Dito Ariotedjo Itu adalah pilihan terbaik dan ksatria. Demikian pula segera tangkap dan adili Oknum BPK RI yang nerima uang markus BTS Rp 40 M dan oknum Komisi I DPR RI sebesar Rp 70 M.
Sekali lagi penegakkan hukum harus independen dan seadil-adilnya, tak boleh tebang pilih dan dikaitkan dengan momentum pilitik, pungkas Ali Mahsun ATMO, dokter ahli kekebalan tubuh lulusan FKUB Makang dan FKUI Jakarta mantan Ketua Umum Bakornas LKMI PB HMI.