NUNUKAN – Kepolisian Resor (Polres) Nunukan melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) berhasil mengungkap kasus tindak pidana perkara narkotika golongan I jenis sabu dengan berat ± 1,20 (satu koma dua puluh) gram di Jln. Tanjung, RT.011 Kelurahan Nunukan Barat, Senin (25/09/2023).
Tersangka merupakan seorang perempuan berinisial JA (37 th) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
Sesuai keterangan penyelidikan, Sat Resnarkoba Polres Nunukan menjelaskan kronologis penangkapan kasus tindak pidana Narkoba.
“Pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 18.20 wite, dilakukan penggerebekan rumah saudari JA yang diduga dijadikan sarana transaksi jual beli narkoba gol I jenis sabu, lalu saat di lakukan penggerebekan warga sekitar diduga keluarga JA melakukan perlawanan dengan berupaya berkerumun, menghalangi, berteriak mengeluarkan kalimat makian dan intimidasi SARA,” ujar Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
“Meski demikian kami tetap berusaha menggeledah dan mencari barang bukti dari petunjuk yang ada, lalu kami temukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok merk “Arrow” dan diduga berisi barang terlarang tersebut serta sebuah celana kain warna coklat yang dijadikan sebagai alas kaki, kami temukan sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran sedang yang diduga berisi sabu,” sambung Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
Selanjutnya, Sat Resnarkoba mengatakan sumber barang ilegal tersebut sesuai dengan pernyataan pelaku.
“JA mengaku mendapatkannya dari saudari L yang tinggal di Sungai Ulin Malaysia dan telah dijual oleh JA seharga Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan uang penjualan yang diambil sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah),” tutur Sat Resnarkoba Polres Nunukan.
Berdasarkan hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti (BB) diantaranya 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda bentuk warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 1,20 (satu koma dua puluh) gram, 2 (dua) buah plastik kosong warna transparan pembungkus sabu, 1 (satu) buah celana pendek warna coklat, 1 (satu) buah korek Api Gas, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) buah bungkus rokok merk “Arrow” dan 1 (satu) lembar kertas Aluminium Foil.
Adapun pelaku disangkakan pasal 114 ayat (2) Junto 132 ayat 1 Subsider pasal 112 ayat (2) junto 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
(Nam/Nam)