KUASA HUKUM KORBAN PEMBELIAN DARAH BUTUR MENANGGAPI PERNYATAAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BUTON UTARA (RSUD BUTUR)

Menanggapi statement direktur rumah sakit umum Daerah (RSUD) kabupaten buton utara di media Sibersultra.id dan media topiksultra pada hari Jumat tanggal 15 September tahun 2023 sbb

1). bahwa Setiap pasien kita Klaim semua sesuai tarif yang ada di Perda, trus kita klaim ke BPJS, pertanyaan saya adalah PERDA Butur Nomor berapa.? Tunjukan PERDA tersebut agar tidak nimbrung dan menjadi bola liar sehingga menjadi bahan pertanyaan setiap pembaca;

2). Dan terkait komentar kepala RSUD kabupaten buton utara bahwa ketika mau diganti semua pembelian darah setiap pasien dikabupaten Buton Utara anggaran tidak akan cukup, saya luruskan agar dipahami bahwa, anggaran Klaim BPJS adalah anggaran kementerian kesehatan RI dan tidak ada hubungannya dengan anggaran daerah kabupaten buton utara dan pihak pemerintah daerah kabupaten buton utara;

3). Terkait komentar direktur RSUD kabupaten buton utara bahwa akan melakukan upaya pengembalian setiap coba upayakan dan berusaha untuk mengganti biaya pembelian darah bagi tiap pasien sesuai perda dan disesuaikan dengan kemampuan anggaran, Saya jawab lagi dari tahun anggaran 2020 – 2023 belum ada upaya pengembalian uang setiap pembelian darah dan apakah saya harus buka – bukaan dengan membawa puluhan kwitansi pembelian darah setiap pasien dikabupaten Buton Utara.? Mau di upayakan dibayar sesuai Perda lagi, Perda nomor berapa.? Coba tunjukan perdanya dong, Dan sesuai anggaran lagi, anggarannya di kemanakan.? Dan Anggarannya kemana.?;

4). Direktur RSUD kabupaten buton utara tidak ada bank darah dikabupaten Buton Utara, saya tanggapi lagi bahwa dari sejak mekar tahun 2007, kabupaten buton utara tidak ada bank darah, siapa yang mau disalahkan.? Kecuali direktur RSUD kabupaten buton utara saat ini adalah orang luar kabupaten buton utara baru tidak tahu keadaan kabupaten buton utara, saya rasa lucu-lucu juga ini direktur RSUD kabupaten buton utara karena yang di singgung bank darah terus, nah memang di kabupaten buton utara saat ini tidak ada bank darah lho;

5). Direktur RSUD kabupaten buton utara mengatakan bahwa anggarannya selalu di asistensi dan dipotong oleh Daerah, nah itu masalah internal RSUD kabupaten buton utara dan pemerintah daerah kabupaten buton utara dan tidak ada hubungannya dengan klaim BPJS pembelian darah setiap pasien yang dirujuk;

6). pembiayaan di Rumah Sakit itu ada dua hal yaitu Pasien BPJS dan Umum, Kalau pasien BPJS itu dilakukan Klaim, madsutnya BPJS yang bayar tetapi tidak berdasarkan apa yang dikeluarkan, saya jawab lagi, nah pasien atas nama Sumriah ini mempunyai BPJS dan BPJS itu ditanggung oleh negara, setiap bulan rakyat membayar melalui pajak bumi dan bangunan, lagi – lagi sangat lucu.

Berpijak dari tanggapan saya di atas, data – data kwitansi setiap pasien pembelian darah sudah ada, sekitar 10 orang dan DPA RSUD kabupaten buton utara dari tahun anggaran 2020-2023 sudah sama saya, nanti kita buktikan semua terkait ini di TIPIDKOR Polres Kabupaten Buton Utara, TIPIDKOR POLDA Provinsi Sulawesi Tenggara, Kejaksaan negeri raha dan kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Insya Allah saya akan bawa pelaporan dalam waktu dekat ini, dan kasus ini akan menjadi perhatian publik karena saya akan bawa tembusan Pelaporan ke ombudsman Republik Indonesia dan ombudsman RI perwakilan provinsi sulawesi untuk di awasi kinerja penyidik yang saya sebutkan di atas.

Tertanda kuasa hukum pak LADALI ( LAODE HARMAWAN, S.H )

Penulis Wan/wan