Butur – berandankrinews Diketahui kasus-kasus dugaan korupsi dilaporkan empat lembaga pemerhati korupsi dan penggiat anti korupsi.
Empat lembaga tersebut yakni Konsorsium Pemerhati Korupsi Buton Utara (KPK-BUTUR), Buton Utara Coruption Watch (BCW-BUTUR), Forum Masyarakat Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (FMAK-SULTRA) dan Lembaga Pemerhati Infrastruktur Daerah dan Anti Korupsi Sulawesi Tenggara (Lepidak-Sultra).
INAL SLAM Ketua Umum BCW-BUTUR membenarkan timnya sudah melaporkan belasan kasus dugaan korupsi di Buton Utara.
“Sebanyak 12 kasus dugaan tindak pidana korupsi yang masuk di meja penyidik Tipidkor Polda provinsi sulawesi tenggara dan penyidik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara, akan tetapi satu pun kasus belum ada yang naik ke tahap penyidikan hingga tersangka,”Jelas INAL
INAL menilai ada dugaan lemahnya Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penangan kasus dugaan korupsi.
“Kami menilai bahwa aparat penegak hukum baik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara dan Tipidkor Polda provinsi sulawesi tenggara diduga lemah dalam memberantas kasus dugaan tindak pidana korupsi di provinsi sulawesi tenggara secara umum dan secara khusus lagi di kabupaten buton utara.,” INAL SLAM yang karib disapa INAL
Selain 12 kasus yang dijelaskan Mawan juga menyinggung mengenai pembangunan jembatan tanah merah.
“Berpijak dari persoalan di atas, mari kita menoleh ke pembangunan jembatan tanah merah desa langere kecamatan bonegunu kabupaten buton utara yang sumber anggarannya dari dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) tahun anggaran 2022, dengan nominal anggaran pembangunan jembatan tersebut sebesar Rp. 32 miliar, saya mengatakan sangat fantastis anggarannya, sehingga kami mengambil langkah – langkah investigasi dilapangan, ada sedikit yang perlu di luruskan adalah pemenang tender pembangunan jembatan tanah merah – desa langere adalah pemenang tender proyek peningkatan jalan desa eensumala – desa koboruno dengan nominal anggaran sebesar Rp. 22 miliar, akan tetapi pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala – desa koboruno dugaan dikerjakan asal – asalan atau asal jadi oleh PT Sinar Bulan Group,”Beber INAL.
Selain itu INAL menegaskan bahwa pekerjaan jalan yang dikerjakan Pt Sinar Bulan Group diduga sudah rusak.
“Karena pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala desa koboruno sudah rusak parah hari ini, dan seharusnya pihak pemerintah daerah kabupaten buton utara sudah melakukan langkah blacklist perusahaan PT Sinar Bulan Group dan tidak bisa lagi dimenangkan di pekerjaan pembangunan jembatan tanah merah – desa langere,”Tegas INAL.
INAL pun mengatakan bahwa pihaknya melihat LPSE kabupaten buton utara dengan anggaran yang cukup besar yang dimenangkan PT Sinar Bulan Group.
“Jika kita melihat di sistem LPSE kabupaten buton utara tahun anggaran 2022 yang ditayangkan oleh pihak ULP/POKJA 25 kabupaten buton utara pagu anggaran pembangunan jembatan tanah merah – desa langere yaitu Rp. 32 miliar sedangkan pihak ULP/ Pokja 25 kabupaten buton utara memenangkan perusahaan PT Sinar Bulan Group dengan nilai penawaran atau pembuangan sangat kecil yakni Rp. 31.940. 962. 920 miliar, silahkan kawan-kawan tafsirkan sendiri, kalau menurut saya secara pribadi maupun kelembagaan, menilai bahwa ada dugaan kolusi dan nepotisme serta korupsi dalam pemenangan tender proyek pembangunan jembatan tanah merah – desa langere, dan harusnya pihak aparat penegak hukum baik penyidik Tipidkor polda provinsi sulawesi tenggara dan penyidik kejaksaan tinggi provinsi sulawesi tenggara menjadi pintu masuk untuk penyelidikan dan penyidikan,”Kata INAL.
INAL pun juga menjelaskan temuan dari hasil investigsi mengenai gambar jembatan tanah merah.
“Temuan investigasi kami berikutnya adalah dugaan gambar yang sebelumnya dengan yang akan dibangun diindikasi tidak sama, kami menduga ada indikasi persekongkolan untuk mendapatkan keuntungan besar dalam pembangunan jembatan tanah merah desa langere oleh oknum-oknum tertentu, serta pembangunan jembatan tanah merah desa langere dugaan tidak akan selesai pada akhir masa kontrak pekerjaan yaitu bulan desember tahun 2023, karena kami menjadikan dasar pekerjaan peningkatan jalan desa eensumala -desa koboruno pihak PT Sinar Buln Group diduga kuat tidak menyelesaikan pekerjaan tersebut sesuai dengan tanggal akhir masa kontrak pekerjaan dan hasil pekerjaan disinyalir amburadul,”Ujarnya.
Diketahui dari semenjak peletakan batu pertama pembangunan jembatan tanah merah desa langere diduga belum ada progres.
“Setelah dipantau sampai saat ini hanya pembukaan jalan sekitar 500 meter dan diduga belum ada progres pembangunan apapun,”Kata INAL.
INAL juga menegaskan bahwa langkah yang akan diambil adalah aksi unjuk rasa untuk mendorong kejaksaan tinggi sultra dan polda sultra untuk segera ditindak lanjuti.
“Kami akan lakukan aksi unjuk rasa di Polda Sulawesi Tenggara dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara untuk kemudian mendorong penyidik agar segera mengambil langkah penaikan level status dari penyelidikan ke penyidikan, insha Allah aksi unjuk rasa ini akan kami lakukan senin pekan depan untuk kemudian juga mendesak penyidik untuk segera memeriksa dan menahan oknum-oknum yang kami duga kuat terlibat dalam kasus dugaan korupsi yang bukti-bukti permulaannya sudah kami serahkan ke pihak penyidik,”Tutup Inal
M HERAWAN/Inal