Imigrasi Nunukan Pulangkan Warga Negara Pakistan Korban Penyelundupan

NUNUKAN – Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar siaran pers terkait tindakan pemulangan terhadap perempuan warga negara asing (WNA) Pakistan A (17 th) korban pelanggaran keimigrasian di Kantor Imigrasi Nunukan, Kamis (07/09/2023) pagi.

Hal tersebut dilakukan atas dasar status A (17 th) sebagai korban dalam kasus yang sebelumnya melibatkan WNA Pakistan lainnya, yaitu H (37 th) dan R (24 th), dimana kasus ini telah mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, dan investigasi yang ketat telah dilakukan oleh pihak berwenang.

Selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Ryan Aditya melalui pelaksana harian (PLH) serta Kepala Seksi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan, Agustian Nugraha Syahputra mengungkapkan bahwa pemulangan bukan merupakan tindakan hukuman, tetapi merupakan bagian dari prosedur hukum yang biasa dalam kasus-kasus yang melibatkan WNA.

“Tindakan pemulangan ini tidak hanya dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum dan aturan imigrasi, tetapi juga untuk melindungi keamanan dan kepentingan nasional serta proses pemulangan berlangsung sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan pihak berwenang telah bekerja sama dengan otoritas Pakistan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Nunukan yang diwakilkan Kasi Lalulintas dan Ijin Tinggal Keimigrasian Nunukan.

Selanjutnya, Agustian Nugraha Syahputra mengatakan setelah memberikan kesaksian dan bekerja sama dengan pihak berwenang, korban telah diberikan perlindungan yang diperlukan selama proses penyelidikan.

“Kami menghargai kerjasama korban A (17 th) selama proses penyelidikan dan sebagai saksi kunci dalam penyelidikan ini dan telah memberikan keterangan yang berharga untuk penyidikan,” lanjut Syahputra.

Terkait itu, kantor Imigrasi Nunukan akan terus mengawasi kasus tersebut serta tetap berkomitmen untuk menjaga integritas hukum dan keamanan negara serta memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan standar internasional.

Setelah kegiatan siaran pers, WNA A (17 th) didampingi petugas Imigrasi Nunukan, langsung diberangkatkan menuju Tawau, Malaysia melalui pelabuhan Tunon Taka.

(Nam/Nam)