Mantan Kepala Kantor Divonis 2,6 Tahun Penjara Akibat Gelapkan Uang Perusahaan Rp1,3 Miliar di Nunukan

NUNUKAN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri menetapkan vonis terhadap seorang mantan Kepala Kantor PT Wibawa Bintang Mulia yakni atas nama Vandy (29 th) di Kabupaten Nunukan, Selasa (05/09/2023).

Eks Kepala Kantor tersebut divonis dengan 2,6 tahun penjara atas tuduhan penggelapan uang hasil penjulan rokok sebanyak Rp. 1.345.742.600,- (Satu Miliar Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Empat Puluh Dua Ribu Enam Ratus Rupiah).

Bersama dengan itu terdakwa melakukan kasus penggelapan uang hasil penjualan rokok kantor PT. Wibawa Bintang Mulia dimulai sejak bulan April tahun 2023 di Surabaya, Jawa Timur.

Bermula kantor pusat PT Wibawa Bintang Mulia di Surabaya, Jawa Timur mengirimkan sebanyak 268 dus rokok dengan berbagai merk dan jenis dan habis terjual pada mei 2023 tetapi uang hasil penjualan hanya disetorkan sebesar Rp1.302.737.400 (Satu Miliar Tiga Ratus Dua Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah), dimana hanya setengah dari yang seharusnya yakni Rp. 2.648.480.000,- (Dua Miliar Enam Ratus Empat Puluh Delapan Juta Empat Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah)

Berdasarkan keterangan Polsek Nunukan, terdakwa mengakui uang hasil penggelapan penjualan rokok tersebut telah habis dipergunakan untuk bermain judi online dengan situs sniperslot.club dan balislot.org.

Selanjutnya, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Putri mengungkapkan telah memvonis terdakwa selama 2,6 tahun penjara atas tuduhan penggelapan uang.

“Tuntutan sesuai UU terdakwa dituntut 3 tahun penjara tetapi Majelis Hakim vonis 2,6 tahun penjara,” ujar Putri.

Lalu, JPU Kejari Nunukan tersebut menjelaskan hal yang meringankan terdakwa yakni dikarenakan telah menyerahkan mobil pribadi merk CRV untuk menjadi aset perusahaan.

“Hal yang meringankan karena terdakwa telah menyerahkan mobil pribadinya CRV 2010 kepada perusahaan,” terangnya.

Sedangkan, Putri mengungkapkan hal memberatkan sang terdakwa yaitu lantaran tidak dapat mengembalikan uang sebesar Rp1.345.742.600 tersebut.

“Hal yang memberatkan terdakwa dikarenakan uang yang telah digelapkan sudah dinikmati dan tidak mampu dikembalikan,” sambung Putri.

Sesuai aturan UU, terdakwa dikenakan Pasal 374 KUHP terkait penggelapan uang perusahaan dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun penjara.

(*)