Umbu Rauta Terima SK Mendikbudristek sebagai Guru Besar UKSW Salatiga





Salatiga-Berandankrinews.com
Prof. Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum, Pakar Hukum Tata Negara dan Direktur Pusat Studi Hukum & Teori Konstitusi Universitas Kristen Satya Wacana – UKSW Salatiga resmi menerima Surat Keputusan Pengangkatannya sebagai Guru Besar UKSW Salatiga. Surat Keputusan (SK) Mendikbudristek RI Nomor 44738/M/07/2023 tentang Pengangkatan Guru Besar atas nama Prof. Dr. Umbu Rauta, SH., M.Hum diserahan langsung oleh Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI Bhimo Widyo Andoko, SH., MH kepada dosen Fakultas Hukum UKSW Salatiga di Graha Kartini, Kampus UKSW, Salatiga pada Jumat, (01/09/2023).

Hadir dalam kesempatan ini Ketua Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Kristen Satya Wacana Drs. M. Z. Ichsanudin, MM., Rektor UKSW Prof. Dr. Intiyas Utami, SE., M.Si., Ak., dan sejumlah civitas akademika UKSW Salatiga.

Usai menerima tanggung jawab ini, Umbu Rauta mengatakan, Guru Besar adalah karier tertinggi yang merupakan impian setiap dosen yang menjalankan tridharma perguruan tinggi karena usaha menuju ke sana membutuhkan perjuangan, keuletan dan kesabaran diri.

“Saya menyadari pencapaian jabatan fungsional akademik tertinggi merupakan sukacita bagi keluarga dan UKSW. Namun pencapaian ini berimplikasi pada tanggung jawab untuk tetap menghasilkan karya yang berguna bagi pengembangan pendidikan tinggi serta pelayanan bagi gereja dan bangsa,” ujar Prof. Umbu.

Rasa bangga dan ucapan selamat atas pencapaian Umbu Rauta menjadi Guru Besar UKSW Saatiga ini datang dari berbagai kalangan, salah satunya dari Vincent Suriadinata yang juga merupakan alumni FH UKSW. “Sebagai salah satu alumni yang pernah dididik dan dibimbing langsung oleh Prof. Umbu, saya merasa sangat bangga dan turut berbahagia atas pencapaian beliau. Kiranya Prof. Umbu semakin berperan dalam memberikan warna bagi pengembangan pendidikan tinggi khususnya dalam bidang ilmu hukum,” ujar Vincent, pengacara sukses yang pernah bersama-sama dengan Prof Umbu menjadi kuasa hukum dalam uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Mahkamah Konstitusi.

Untuk diketahui, Jabatan Fungsional Dosen (JAFA) adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Dosen dalam suatu satuan pendidikan tinggi yang dalam pelaksanaannya didasarkan pada keahlian tertentu serta bersifat mandiri. JAFA merupakan jabatan keahlian dengan jenjang tingkatan dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, terdiri dari Asisten Ahli, Lektor, Lektor Kepala, serta Profesor.

Untuk mendapatkan JAFA, dosen harus mengajukan penilaian angka kredit dari kegiatan yang dinilai untuk menentukan angka kredit yang terdiri atas unsur utama dan unsur penunjang. Unsur utama terdiri dari kegiatan pendidikan, melaksanakan pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat. Dan unsur penunjang terdiri dari kegiatan-kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok dosen. ***