Rapat Paripurna DPRD, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024 Disetujui

NUNUKAN – Mewakili Bupati Nunukan, Asisten Administrasi Umum Setda Nunukan Drs. Syafarudin menghadiri rapat paripurna Ke – 6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 dalam rangka pengambilan Keputusan DPRD terhadap persetujuan ranperda tentang pembentukan dana cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan tahun 2024.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Leppa membuka secara resmi rapat tersebut yang dilaksanakan di ruang rapat paripurna DPRD kabupaten Nunukan, Senin(21/08).

Pada kesempatan itu, Hendrawan, S.Pd menyampaikan Laporan rapat anggota DPRD Kabupaten Nunukan, dalam hal ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan Tim Harmonisasi Produk Hukum Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui Raperda

Kabupaten Nunukan tentang “Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024”

“Tujuan ditetapkannya Perda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 Adalah sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penyisihar Penerimaan daerah yang peruntukannya digunakan untuk mendanai kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024, yang penyediaan dananya tidak dapat di bebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran”, tuturnya.

Lanjut dikatakan sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas Penerimaan Daerah kecuali dari:

a. Dana Alokasi Khusus;

b. Pinjaman Daerah; dan

c. Penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi untuk pengeluaran tertentu berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Besaran dana cadangan Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh milyar rupiah).

Besaran dana cadangan dimaksud telah dilakukan pembahasan dan telah disepakati bersama Tim Daerah, Tim Harmonisasi Produk Hukum Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan Badan Pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten Nunukan.

“Harapan kami kiranya produk hukum tentang Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 memberi dampak positif untuk kemajuan bagi masyarakat di Kabupaten Nunukan’, ujarnya.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Asisten Administrasi Umum Drs.Syafarudin menyampaikan pendapat akhir pemerintah daerah atas persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati kabupaten Nunukan tahun 2024.

Tahapan Pembicaraan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Dana Cadangan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 sebagaimana ketentuan telah selesai, dan kini tahapan dalam pembentukan Produk hukum Daerah memasuki Proses Akhir sebelum kemudian disahkan menjadi Peraturan Daerah.

Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 merupakan dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana yang relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun Anggaran dan dipergunakan untuk membiayai program dan kegiatan dalam rangka penyelenggaraan pemilihan Bupati Wakil Bupati Kabupaten Nunukan tahun 2024.

“Ranperda yang diajukan ini merupakan payung hukum daerah yang mengatur Ketersediaan dan alokasi pendanaan untuk penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahun 2024 Dan harapan kita semuanya, dengan adanya penetapan Dana cadangan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Nunukan Tahur 2024 merupakan salah satu strategi pengelolaan keuangan daerah sehingga tidak mengganggu prioritas pembangunan daerah”, ujarnya.

Di akhir sambutannya Syafarudin mengucapkan penghargaan yang tinggi kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang terhormat, sebagai mitra pemerintah, atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam proses penyempurnaan Dana Cadangan Pemilihan Kabupaten Bupati Dan Wakil Bupati Nunukan Tahun 2024, yang disampaikan dalam setiap agenda pembicaraan tingkat Peraturan Rancangan sehingga Dana Cadangan Pemilihan Bupati Nunukan dan Wakil Bupati Kabupaten Tahun 2024 yang telah disetujui hari ini, dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

(PROKOMPIM)